Kenaikan Konsumsi Rokok Sedot Anggaran Negara
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Keuangan berencana menekan konsumsi rokok dengan menaikkan harga cukai. Sejak 1 Januari lalu, pemerintah memberlakukan tarif cukai rokok rata-rata 10,54 persen dan mengerek harga jual eceran rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/3012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. “Kami melihat ada kemungkinan untuk…
Admin











