PERDA KTR : Merokok di Jakarta Kena Denda 250 Ribu
Jakarta, Prohealth.id – Secara serius, DPRD Provinsi DKI Jakarta merumuskan aturan dan sanksi bagi para pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam perda. Rencananya, pihak yang melanggar ketentuan dalam Raperda KTR akan mendapatkan sanksi administratif. Ketentuan sanksi berbunyi; orang yang merokok di KTR dikenakan denda Rp250 ribu. Hal itu disampaikan Afifi dari Biro Hukum DKI di…
Ahmad Khudori




![[Q&A] Kementerian Kesehatan Ungkap Realita TBC di Indonesia](/_next/image/?url=https%3A%2F%2Fprohealth.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2025%2F05%2FWhatsApp-Image-2025-05-29-at-10.39.23-1024x768.jpeg&w=3840&q=75)







