PEMILU 2024: LBH YLBHI Buka Posko Advokasi Cegah Intimidasi
Jakarta, Prohealth.id – Melalui siaran pers dari LBH YLBHI, Senin (12/2/2024), tercatat bahwa presiden menyalahgunakan wewenang dengan berpihak dan berkampanye secara terbuka. Presiden menggunakan institusi maupun fasilitas negara, seperti menggerakan aparat negara (TNI/Polri), ASN maupun Kepala/aparat desa untuk tidak netral. Selain itu juga termasuk menggunakan bantuan sosial untuk kepentingan kampanye pasangan calon dan lain…
Irsyan Hasyim












