PP Nomor 28: Larangan Iklan Rokok di Media Sosial Belum Ketat
Jakarta, Prohealth.id – Komnas Pengendalian Tembakau, Pusat Kajian Literasi Kesehatan dan Gender LSPR, dan Aliansi Akademisi Komunikasi Indonesia untuk Pengendalian Tembakau (AAKIPT) menyoroti aturan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang masih meloloskan beragam konten media. Hal ini mengakibatkan industri mudah melakukan promosi-promosi tembakau dan rokok. Ketua AAKIPT, Eni Maryani menyebutkan dalam…
Ahmad Khudori











