Riset: Pemotongan Komisi Ojol 8% Belum Efektif Tingkatkan Kesejahteraan Driver
Kebijakan penurunan platform fee atau biaya sewa penggunaan aplikasi ojek online dari 20% menjadi paling tinggi 8% mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Ini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Presiden pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026. Untuk mengetahui sejauh penerapan kebijakan ini…
Prohealth




