DKI Tindak Tegas Empat Perusahaan, Telusuri Rantai Pembuangan Ilegal di Cilincing
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak tegas empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai izin, termasuk membuang sampah ke TPS Liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Kasus ini terus dikembangkan dengan menelusuri seluruh rantai pembuangan ilegal, mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pihak…
Admin

