WAWANCARA EKSKLUSIF: Korupsi Gerogoti Hak Kesehatan Masyarakat
Melalui Inpres Nomor 4 tahun 2022, Presiden Jokowi menuliskan akan “Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” dikutip dari laman JDIH Sekretariat Kabinet…
Tim Prohealth

