Greenpeace Menang, Pemerintah Diperintah Buka Pencabutan Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat
Greenpeace Indonesia menyambut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini yang menolak keberatan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk membuka surat keputusan (SK) pencabutan izin usaha pertambangan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Putusan ini menegaskan putusan sebelumnya oleh Komisi Informasi Pusat, yang menyatakan bahwa dokumen pencabutan izin dan detail…
Admin


