Waspada! Ada Dua Pasal Kesehatan Bermasalahan dalam RKUHP
Jakarta, Prohealth.id – CEO dan Pendiri Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menjelaskan ada dua temuan pasal bermasalah tentang kesehatan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Padahal, RKUHP ini rencananya akan disahkan pada akhir tahun 2022. Adapun kedua pasal tersebut, yakni pasal 410 dan 412, adalah mengenai akses alat pencegah kehamilan. Pasal 410…
Irsyan Hasyim


