Pemerintah Pastikan Tes PCR di Jawa-Bali 495 Ribu
Jakarta, Prohealth.id – Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali. Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Melalui siaran pers…
Tim Prohealth

