Prohealth.id — Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli

Standar redaksi

Kode Etik Jurnalistik

Setiap liputan Prohealth.id berpegang pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.

  1. Pasal 1

    Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

  2. Pasal 2

    Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

  3. Pasal 3

    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

  4. Pasal 4

    Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

  5. Pasal 5

    Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

  6. Pasal 6

    Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

  7. Pasal 7

    Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

  8. Pasal 8

    Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

  9. Pasal 9

    Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

  10. Pasal 10

    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

  11. Pasal 11

    Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Menemukan kekeliruan dalam berita kami, atau ingin menggunakan hak jawab dan hak koreksi? Hubungi redaksi melalui halaman Redaksi. Kami akan memperbaikinya dan mencantumkan ralat di berita tersebut.

Penafsiran tiap pasal dapat dibaca di situs Dewan Pers. Lihat juga Pedoman Pemberitaan Media Siber.