Prohealth.id — Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli
Infografis

Cerita di Balik Pelepasliaran Enam Kukang Jawa ke Taman Nasional Ujung Kulon

Ahmad Khudori

7 menit baca

Cerita di Balik Pelepasliaran Enam Kukang Jawa ke Taman Nasional Ujung Kulon

Matahari terbit dua jam lagi. Dokter hewan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), Indri Saptorini, sibuk memindahkan satu per satu kukang Jawa ke dalam kandang. Kerangkeng khusus itu berbentuk kotak pemilu 3×3. 

Dini hari itu, 27 Agustus 2026, sebanyak 6 kukang Jawa sedang dipersiapkan untuk melakukan perjalanan sekitar 7 jam dari pusat rehabilitasi YIARI di Bogor. Tujuannya kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Blok III Rancapinang, Pandeglang, Banten..

Indri menyatakan proses pelepasliaran kukang bukanlah perkara mudah. Setiap tahapan harus dilakukan dengan perhitungan matang. Strategi, dan kesiapan harus lengkap. Terlebih lagi, kukang merupakan satwa yang rentan mengalami stres selama perjalanan. 

Menyadari permasalahan itu, Indri memitigasinya. Ia memberikan dedaunan di atas kotak kukang. Agar panas di dalam kerangkeng tidak terlalu berpengaruh pada kondisi kukung. 

Salah seorang anggota YIARI memindahkan kotak kukang yang telah sampai di kawasan TNUK Rancapinang setelah perjalanan panjang sejak dini hari. (Dok: Ahmad Khudori/Prohealth)

Dokter lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan 6 kukang Jawa yang akan dilepasliarkan diberi nama Eid, Durga, Buzz, Faki, Olivec, dan Hormuz dengan latar asal dan kondisi yang berbeda. 

Durga, misalnya, diserahkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Faki dan Hormuz berasal dari Bidang KSDA Wilayah 1 Bogor. Sementara Buzz dan Olivec berasal dari Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga. Adapun Eid diserahkan oleh Bidang KSDA Wilayah II Soreang. 

“Kami menangani berbagai kondisi kukung, seperti pemotongan, luka tersengat listrik, tangan cacat, dan lain-lain,” katanya

Ia menjelaskan kukang itu telah menjalani rehabilitasi di YIARI selama bertahun-tahun. Lamanya proses rehabilitasi mempengaruhi kondisi kesehatan masing-masing kukang yang naik turun dan membutuhkan waktu untuk pulih. 

Kondisi memprihatinkan dialami Eid dan Hormuz ketika pertama kali diterima YIARI. Keduanya mengalami luka akibat sengatan listrik sehingga memerlukan perhatian dan perawatan secara intensif. 

Selama masa rehabilitasi, kondisi kukang dipantau secara menyeluruh. Mulai dari pemberian obat-obatan, vitamin, tempat tinggal, hingga perilaku perkembangan kesehatannya. Seluruh proses ini dilakukan untuk memastikan kukang benar-benar sembuh dan siap ketika kembali ke alam liar. 

Sebab, selengkap apapun YIARI merekayasa tempat tinggal kukang tidak akan 100 persen seperti di alam liar. Pada akhirnya, hutan merupakan rumah bagi kukung.

Indri menjelaskan, kukang Jawa merupakan satu-satunya primata berbisa. Racun ini berasal dari kelenjar brakialis di bagian lengan yang kemudian aktif ketika kukang menjilatnya. 

Menanggapi kukang siap kembali ke alam

Lokasi pelepasliaran di kawasan TNUK dipilih berdasarkan hasil survei kesesuaian habitat yang dilakukan oleh tim BTNUK dan YIARI. 

Penilaian itu meliputi kondisi vegetasi, keberadaan kukang pembohong, ketersediaan pakan, tingkat ancaman, aksesibilitas, hingga kondisi sosial masyarakat di sekitar lokasi. 

Sebelum dibawa ke TNUK, 6 kukang itu menjalani serangkaian pemeriksaan di pusat rehabilitasi YIARI. Pemeriksaan meliputi tes laboratorium, observasi perilaku, pemberian pengayaan, serta penempatan di kandang pra pelepasliaran. 

Mereka harus memenuhi syarat pelepasan yang mencakup pemeriksaan fisik dan medis, pemeriksaan darah, rontgen, serta pengobatan parasit. Tidak berhenti di situ saja, perilaku alami juga menjadi perhatian. Tim mengamati aktivitas makan, perawatan, perilaku sosial, hingga kemampuan traveling. 

Seluruh rangkaian itu harus dijalani minimal 200 jam atau sekitar 10 hari terakhir sebelum pelepasliaran.

Sebagai bagian dari persyaratan, setiap kukang juga harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Beruntung 6 kukang ini dinyatakan memenuhi berbagai syarat dan menunjukkan kesiapan beradaptasi di alam pembohong. 

Indri mengatakan, dalam proses melepasliarkan, kukang harus dalam usia muda, yakni rentang 1-5 tahun. Di alam liar, kukang diperkirakan akan mampu bertahan hidup 25 tahun.

Setibanya di kawasan TNUK, 6 kukang ditempatkan di area habituasi selama sekitar 1 minggu. Pada tahap ini, YIARI melakukan pemantauan awal sebelum kukang benar-benar dibiarkan hidup secara mandiri di habitat alaminya. 

Tahapan itu penting karena kukang yang baru saja dilepasliarkan belum memiliki home range atau wilayah jelajah yang tetap. Kukang dapat bergeser sejauh 5-10 km dari lokasi rilis akibat menghindari persaingan wilayah. 

Ketua Umum YIARI Silverius Oscar Unggul, mengatakan usaha translokasi dan pelepasliaran 6 kukang merupakan hasil kolaborasi pemerintah, pengelola kawasan, pusat rehabilitasi satwa, dan masyarakat

Menurutnya, keberhasilan pelepasliaran sangat bergantung pada dukungan masyarakat sekitar.   “Kukang akan dibiarkan keluar secara mandiri, dilanjutkan dengan pemantauan awal di sekitar lokasi habitatnya. Karena ini juga kami melakukan edukasi melindungi kukang dan habitatnya,” katanya. 

Kukang dan bayangan ancaman perdagangan

Khusus kukang Jawa yang dilepasliarkan YIARI, termasuk spesies yang lebih banyak menghabiskan hidupnya di atas pohon. Dia jarang sekali turun ke tanah. Jenis kukang ini memakan getah pohon, buah-buahan, serangga dan mempunyai minat lebih banyak pada konsumsi getah sebagai nutrisi utama. 

Kukang juga dikenal sangat lambat dan hati-hati dalam bergerak. Perilaku ini dilakukan untuk menghindari perhatian predator. Saat merasa ada ancaman, kukang mengandalkan kuku untuk mencengkeram dahan lain untuk dipindahkan tanpa merasa lelah. 

Kukang merupakan satwa soliter dan sangat teritorial. Wilayah jelajah normalnya berkisar 2-3 kilometer untuk setiap individu.

Kukang-hewan dengan ciri khasnya menampilkan mata besar dan bulat yang mampu mengundang kesan gemas bagi siapa saja yang melihatnya. Namun, karakteristik ini justru menjadi salah satu faktor yang membuat satwa rentan diburu dan dilindungi.

Prohealth pada 17 September mendatangi salah satu pasar hewan di Palmerah, Jakarta Barat. Mendapat informasi kukang di jual-belikan Rp 700 ribu per ekor. 

Dengan demikian, semakin terancamnya kukang, upaya pelepasliaran yang dilakukan YIARI bersama Kementerian Kehutanan di berbagai wilayah menjadi bagian usaha menjaga satwa nokturnal ini tetap lestari di alam. 

Laporan Persatuan Internasional untuk Konservasi. Alam (IUCN) Menyebutkan dalam 24 tahun terakhir populasi Kukang Jawa mengalami penurunan 80 persen. Selain itu, kukang juga diprediksi akan punah dalam 20 tahun ke depan jika tidak ada upaya untuk melakukan konservasi.

Upaya konservasi kukang tidak berhenti pada penyelamatan rehabilitasi.

YIARI juga melakukan pengamatan di berbagai jual-beli kukang di Facebook pada 2012-2020. Hasilnya ditemukan 5018 iklan jual beli kukang, dengan 3983 ekor kukang dalam 415 grup jual beli.

Ribuan kukang itu diduga diambil dari habitat aslinya. Kondisi ini diperparah dengan perkiraan sekitar 30 persen kukang mati saat dalam perjalanan ke tangan pedagang. 

General Manager Operasional Program YIARI Robithotul Huda, mengatakan YIARI kerap menerima berbagai kondisi kukang yang berasal dari penyerahan masyarakat, penindakan hukum atau sitaan kepolisian maupun penyerahan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan ( Gakkum) Kementerian Kehutanan. 

YIARI fokus pada perawatan dan rehabilitasi primata. Setelah kukang dinyatakan siap kembali ke alam, izin pengelolaannya diserahkan kembali kepada negara melalui BKSDA yang diteruskan ke taman atau hutan sebagai pengelola kawasan. 

Data YIARI mencatat, sepanjang 2019-2026 terdapat 569 kukang yang diselamatkan dan direhabilitasi. Dari jumlah ini, 59 kasus merupakan kukang yang alami sengatan listrik

Staf Lapangan Resiliensi Habitat YIARI Uci Sanusi mengajak berbagai elemen, tokoh di sekitar masyarakat TNUK Kawasan III di blok Rancapinang untuk ikut terlibat aktif dalam proses pelepasliaran 6 Kukang Jawa. 

“Masyarakat perlu terlibat aktif melestarikan ekosistem hutan ini. Termasuk keterlibatan RT dan pemerintah desa pas pelepasliaran kukang ini. Untuk pembuatan kandang habituasi misalnya masyarakat yang mendapat peranannya,” kata Uci.

Kegiatan pelepasliaran kukang Jawa bersama tokoh masyarakat, aparat, camat, TNUK, dan YIARI, di Ujung Kulon Rancapinang, Paneglang, Banten. (Dok: Ahmad Khudori/Prohealth)

Ia menambahkan, masyarakat Rancapinang telah mendapat edukasi sebelum adanya pelepasliaran kukang Jawa di kawasan TNUK dilakukan. 

Terlebih lagi, kawasan Blok Rancapinang memiliki sejumlah jenis tumbuhan pakan kukang, seperti kiara, sehang, dan beringin yang dinilai masih cukup berlimpah. 

Rosyid, Ketua RT 07/RW 02 Rancapinang, menyatakan baru mengenal kukang sebagai salah satu jenis primata. 

Selama ini masyarakat Rancapinang lebih mengenal kukang dengan sebutan “muka”. Menurut Rasyid, masyarakat mengetahui satwa itu dilarang keras untuk diburu maupun dipelihara. Dia berusaha keras untuk mencegah masyarakat menangkap kukang yang berada di kawasan Ujung Kulon.

“Jangan sampai kalau kita ambil hewan ini nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Saya banyak mengingatkan pada warga. Jadi jangan coba-coba untuk mengambilnya, mari kita lindungi utamanya di Ujung Kulon ini,” ujarnya pada Prohealth. 

Sekretaris Desa Rancapinang Uncun Sunara, mengatakan sosialisasi yang dilakukan tim YIARI telah berhasil mengubah pemahaman warga tentang muka. Karena sebelumnya, muka masih dikaitkan dengan mitos yang berkembang di masyarakat. 

“Setelah dapat edukasi kita jadi memahami ini ternyata dilindungi dan dilestarikan. Mitosnya kan hewan ini kalau dibawa ke rumah bisa memicu kebakaran,” katanya.  

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah III Sumur, Balai TNUK Syahudin, mengimbau masyarakat untuk tidak mengganggu, memelihara, atau memperjualbelikan kukang Jawa. Malah, dia mengajak masyarakat untuk ikut terlibat melindungi dan menjaga kukang. 

Masyarakat bisa berperan aktif dalam melindungi dan menurunkan angka perdagangan kukung. Bisa lapor ke hotline Satwa Liar Dilindungi KSDAE di Whatsapp dengan No 081289643727, atau telepon 08213908771. 

Ia mengatakan, jika tetap melanggar larangan perlindungan hewan langka dapat berakhir pada tindakan hukum oleh kepolisian atau aparat penegak hukum. 

Syahudin mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kukang Jawa merupakan satwa yang dilindungi UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Perlindungan terhadap kukang berkaitan dengan ekosistem, antara lain membantu mengendalikan populasi serangga dan menjaga keseimbangan ekosistem.