Prohealth.id — Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli
Kesehatan

Rokok Kalahkan Belanja Protein, Kemenkes Perketat Pengendalian Tembakau

Iriene Natalia

5 menit baca

Rokok Kalahkan Belanja Protein, Kemenkes Perketat Pengendalian Tembakau
Ilustrasi belanja rokok.

Survei terkini Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan belanja rokok melampaui pengeluaran untuk sejumlah sumber protein, seperti daging, susu, hingga telur, memperkuat urgensi pengendalian konsumsi tembakau. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal memprioritaskan edukasi bahaya merokok, pencegahan perokok pemula, serta perluasan dukungan bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan keluarga.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menilai temuan BPS itu menjadi perhatian serius karena konsumsi rokok berpotensi mengurangi alokasi anggaran rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan bergizi. Persoalan ini, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan risiko penyakit, tetapi juga kesejahteraan keluarga, terutama dalam pemenuhan gizi anak.

Kekhawatiran ini diperkuat penelitian yang diterbitkan jurnal Tobacco Control pada tahun 2024. Studi yang menggunakan data lebih dari 900 ribu rumah tangga Indonesia periode 2017–2019 itu menemukan bahwa pengeluaran untuk tembakau menggeser proporsi anggaran rumah tangga yang dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pangan pokok, daging, susu, sayur, dan buah-buahan.

“Oleh karena itu konsumsi rokok perlu dilihat bukan hanya sebagai faktor risiko penyakit, tetapi sebagai persoalan kesejahteraan keluarga,” ujar Nadia kepada Prohealth, Rabu 14 Oktober 2026.

Data pengeluaran BPS menunjukkan belanja rokok dan tembakau per kapita terus meningkat secara nominal sepanjang 2020–2026. Pada Maret 2024, rokok dan tembakau bahkan menempati posisi ketiga sebagai kelompok pengeluaran terbesar dalam kategori makanan, setelah makanan dan minuman jadi serta padi-padian.

Menurut Nadia, pengeluaran untuk konsumsi rokok mempersempit ruang anggaran keluarga untuk memenuhi kebutuhan esensial, mulai dari pangan bergizi, hingga pendidikan dan kesehatan. Dampak ini menjadi sorotan khusus ketika kebutuhan gizi anak dan ibu hamil berisiko tidak terpenuhi secara optimal.

Ia menyebut edukasi mengenai bahaya konsumsi rokok perlu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Namun, perhatian khusus diberikan kepada anak dan remaja, ibu hamil, serta orang tua yang merokok.

“Kebiasaan merokok orang tua tidak hanya berdampak pada kesehatan diri, tetapi juga dapat menjadi contoh bagi anak dan meningkatkan risiko paparan asap rokok di lingkungan rumah tangga,” ucap Nadia.

Pengeluaran rumah tangga untuk rokok yang mengesampingkan kebutuhan gizi berpotensi memperbesar risiko kesehatan bagi anggota keluarga, terutama anak-anak. Untuk menekan sejumlah dampak itu, Kemenkes bakal memprioritaskan edukasi mengenai bahaya merokok, pencegahan perokok pemula, dan perluasan layanang bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok. Strategi ini dilakukan melalui penguatan implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok, khususnya di lingkungan keluarga.

“Temuan BPS ini semakin menegaskan pentingnya melihat konsumsi rokok tidak hanya dari sisi risiko penyakit, tetapi juga dari perspektif kesehatan dan kesejahteraan keluarga,” kata dia.

Pengendalian konsumsi tembakau memerlukan perubahan perilaku dan norma sosial yang berkelanjutan. Tantangannya, kebiasaan merokok masih dianggap normal dan menjadi bagian dari budaya di sebagian masyarakat Indonesia. Karena itu, ujar Nadia, perlindungan anak dari dampak rokok membutuhkan keterlibatan berbagai lapisan. Lingkungan yang mendukung perilaku hidup sehat mampu melindungi anak dari paparan asap rokok.

“Temuan ini momen penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk pangan bergizi,” tutur Nadia.

Selain itu, pemanfaatan data pengeluaran rumah tangga dan bukti ilmiah sebagai bahan edukasi publik sekaligus masukan dalam perumusan kebijakan pengendalian tembakau menjadi amunisi penting untuk memperkuat pemahaman mengenai dampak konsumsi rokok dari aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Merespon sikap Kemenkes, Yayasan Lentera Anak mendesak pemerintah untuk memperkuat implementasi dan penegakan hukum kebijakan pengendalian tembakau menyusul temuan BPS mengenai pengeluaran rokok yang lebih tinggi dibandingkan belanja sejumlah sumber protein. Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak menilai edukasi tentang bahaya merokok dinilai tidak cukup tanpa regulasi teknis, pengawasan, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran. Temuan BPS ini, ujarnya, menjadi peringatan keras bahwa pemenuhan kebutuhan dasar anak tersisih oleh konsumsi rokok.

“Lebih dari 10 tahun data menunjukkan bahwa anak-anak kita itu menjadi ‘nomor dua’, kebutuhan protein di keluarga itu dikalahkan demi pengeluaran untuk membeli rokok,” kata Lisda kepada Prohealth, Kamis 15 Oktober 2026.

Terbaru, pengeluaran rokok mencapai sekitar Rp94.000 per bulan, sedangkan pengeluaran gabungan untuk telur, daging, dan susu sekitar Rp58.000. Angka ini setara 1,6 kali pengeluaran untuk ketiga sumber protein tersebut. Di wilayah perdesaan, pengeluaran rokok bahkan disebut mencapai sekitar Rp100.000.

Lentera Anak juga menyoroti pola serupa dalam data tahun-tahun sebelumnya. Pada 2012, misalnya, pengeluaran rokok mendekati Rp50.000, sementara belanja gabungan untuk daging, susu, dan kebutuhan protein terkait sekitar Rp39.000. Organisasi peduli hak anak ini menilai perbandingan terbaru memperlihatkan kesenjangan pengeluaran yang semakin besar.

“Bayangkan, dari tahun 2024 sampai 2026 saja sudah berapa banyak korban, berapa banyak anak-anak yang hak hidup dan tubuh kembangnya terlanggar. Itu baru soal regulasi teknisnya. Tanpa regulasi teknis, tidak ada implementasi apalagi pengawasan,” tutur Lisda.

Ia menekankan pentingnya kecukupan protein dalam mendukung tumbuh kembang anak. Sementara itu, pengeluaran rokok yang mengurangi alokasi belanja pangan malah kian mempersempit kemampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan gizi.

Risiko terhadap anak juga muncul dari paparan asap rokok di rumah. Lisda mencontohkan kebiasaan merokok dalam lingkungan keluarga dengan bayi dan balita yang dapat meningkatkan gangguan kesehatan pernapasan. Perlindungan anak membutuhkan kehadiran negara melalui kebijakan yang dijalankan secara konsisten.

“Ada PP 28 tahun 2024 dan sekarang tahun 2026. Sampai batas akhir dua tahun ini, seberapa banyak upaya aturan itu diimplementasikan?” ucapnya.

Lisda merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah sah berlaku sejak ditetapkan pada 26 Juli 2024. Namun, pelaksanaannya di lapangan menuai kritik karena dinilai lamban, bahkan mandek pada sejumlah aspek tertentu oleh berbagai elemen masyarakat dan lembaga pengawas.

“Edukasi, sosialisasi, masyarakat juga bisa lakukan. Tapi penegakan hukum, pengawasan, itu perlu kuasa, perlu power, perlu wewenang, dan itu adanya di pemerintah,” kata Lisda.

Oleh karena itu, Lentera Anak mendorong pemerintah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengendalian tembakau, mempercepat penyusunan regulasi teknis yang diperlukan, serta memperkuat pengawasan dan penindakan. Sejumlah langkah itu diharapkan melindungi hak anak atas kesehatan, gizi, serta kehidupan dan tumbuh kembang yang layak.