Prohealth.id — Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli
Lingkungan

KTT Hukum Rakyat 2026, Dorong Pengakuan Hukum Adat dan Keadilan bagi Masyarakat

Ahmad Khudori

5 menit baca

KTT Hukum Rakyat 2026, Dorong Pengakuan Hukum Adat dan Keadilan bagi Masyarakat

Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis Indonesia (HuMa Indonesia) akan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 bertajuk “Merawat Gerakan dan Demokrasi” pada 19-20 Oktober 2026 di Jakarta. Kegiatan ini akan mempertemukan organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, masyarakat adat, dan komunitas lokal, serta jejaring nasional dan internasional.

KTT Hukum Rakyat 2026 dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan, mulai dari krisis ekologis, perubahan kebijakan nasional, hingga dinamika reforma agraria dan minimnya pengakuan terhadap masyarakat adat. Selain itu, forum ini akan membahas dominasi kekuatan ekonomi dan industri ekstraktif dalam proses pembentukan undang-undang. Dominasi ini dinilai menjauhkan dari rasa keadilan publik dan turut memicu penurunan kualitas demokrasi yang dikategorikan sebagai flawed democracy atau demokrasi yang cacat.

Anggota HuMa sekaligus Steering Committee KTT Hukum Rakyat, Chalid Muhammad, mengatakan persoalan hukum tidak semestinya hanya dilihat dari peraturan yang dibuat pemerintah dan parlemen. Namun, menurutnya, masyarakat juga memiliki nilai, norma, dan aturan hidup yang kerap kali lebih mampu menghadirkan rasa keadilan.

Hukum yang tumbuh di tengah masyarakat mencakup norma, tradisi, dan tatanan nilai yang berkembang dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya adalah hukum adat, tradisi sasi di Maluku, ombo di Sulawesi Tengah, serta hutan titipan di wilayah Kasepuhan Pasir Eurih. Berbagai praktik ini menjadi pedoman hidup yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Persoalan muncul ketika hukum formal semakin jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat, terutama dalam proses pembentukan kebijakan yang lebih didominasi kepentingan ekonomi dan politik. Menurut Chalid, persoalan ini juga berkaitan dengan kondisi ekologis Indonesia yang semakin rentan terhadap bencana akibat praktik eksploitatif sumber daya alam.

“Nilai, tatanan, dan aturan di masyarakat sering tidak dianggap oleh hukum. Hukum hanya mengandalkan peraturan perundang-undangan yang dibuat negara,” katanya.

Akibatnya, kata Chalid, hukum yang hidup di masyarakat tidak dihormati dan tidak menjadi pertimbangan dalam upaya menghadirkan keadilan. Padahal, praktik eksploitasi alam yang berdasarkan hukum formal telah menimbulkan dampak ekologis yang besar. Biaya yang harus dikeluarkan untuk menangani bencana ekologis pun sangat tinggi.

Chalid bilang, hukum seharusnya menjunjung tinggi etika, hak asasi manusia, serta keadilan sosial dan ekologis. Hukum tidak semestinya hanya menjadi kumpulan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemegang otoritas.

Sementara itu, Pendamping Hukum Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih asal Kabupaten Lebak, Banten, Siti Ropiah, mengatakan hukum rakyat bukan sekadar gagasan konseptual. Di Kasepuhan Pasir Eurih, aturan dan hukum adat lahir serta dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.

Pengetahuan mengenai aturan ini tidak tertulis dalam naskah, melainkan tetap diwariskan antargenerasi melalui tradisi lisan, cerita, serta arahan dari orang tua serta tetua adat.

Salah satu penerapan hukum adat itu terlihat dalam pembagian zonasi wilayah adat. Tetua adat Kasepuhan Pasir Eurih membagi ruang hidup berdasarkan fungsinya. Wilayah pengelolaan diperuntukkan bagi warga untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencari sumber penghidupan. Sementara itu, wilayah cadangan disiapkan oleh leluhur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada masa depan, seperti pembangunan sekolah, puskesmas, dan infrastruktur warga.

Selain itu, masyarakat mengenal hutan tutupan atau hutan titipan, yaitu kawasan hutan yang dilindungi secara ketat , terutama di sekitar sumber mata air. Masyarakat dilarang menebang pohon atau merusak kawasan ini.

“Masyarakat mengetahui, menaati, dan menjalankannya. Ini perlu didengar ketika kebijakan mengenai hutan dan masyarakat adat dirumuskan,” kata Sopariah.

Ia menambahkan pengakuan formal terhadap hutan adat merupakan hal penting. Namun, masyarakat tidak hanya membutuhkan selembar surat keputusan pengakuan. Mereka juga membutuhkan kepastian hukum yang benar-benar melindungi warga dan menjamin hak mereka untuk mengelola hutannya sendiri.

Sopariah bilang, Kasepuhan Pasir Eurih pernah mengalami konflik dan intimidasi akibat perluasan kawasan taman nasional yang merampas akses warga ke hutan atau ladang. Namun, pada 2019, Kasepuhan Pasir Eurih bersama Kasepuhan Karang atau Rompang di Kabupaten Lebak berhasil memperoleh penetapan surat keputusan (SK) penetapan hutan adat.

Meski demikian, perjuangan memperoleh legalitas hutan adat tidak berjalan mudah. Menurutnya, masyarakat harus menghadapi proses birokrasi dan administrasi di tingkat pemerintah daerah yang rumit. Bahkan, pengajuan mereka kerap diabaikan atau dibiarkan tanpa kepastian.

“Setelah penetapan hutan adat pun, masyarakat masih menghadapi ancaman baru yakni rencana ekspansi proyek geothermal yang berpotensi merusak permukiman dan ruang hidup warga,” ujarnya.

Ia mempertanyakan apakah selembar surat keputusan dari lembaga negara cukup untuk memberikan kepastian hukum ketika masyarakat masih menghadapi ancaman terhadap wilayah adatnya.

Karena itu, kata Sopariah, masyarakat perlu terus memperjuangkan hutan adatnya dan membangun jejaring di tengah ancaman eksploitasi alam. Menjelang KTT Hukum Rakyat 2026, pemuda adat Kasepuhan Pasir Eurih telah menggali kembali pengetahuan lokal dari para sesepuh, menjaga nilai-nilai adat, dan membangun jejaring solidaritas dengan masyarakat sipil lain.

Upaya itu dilandasi kekhawatiran terhadap perubahan lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurut Sopariah, berdasarkan pengetahuan yang diwariskan orang tua di kasepuhan, pada masa lalu terdapat sekitar 40 jenis padi yang dikenal dan dimanfaatkan masyarakat. Namun, jumlah jenis padi yang masih dijumpai atau dikenal oleh generasi sekarang semakin sedikit.

Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia, Agung Wibowo, mengatakan berbagai kondisi buruk yang dialami masyarakat merupakan dampak dari praktik hukum yang tidak memberikan ruang bagi masyarakat untuk bersuara. Ia mengingatkan prinsip ubi societas, ibi ius, yang berarti di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.

Bagi Agung, hukum harus benar-benar berfungsi untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Namun, sistem hukum yang berlaku saat ini dinilai belum mampu menjawab kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat.

Agung mendesak pemerintah untuk meninjau dan merevisi undang-undang yang merugikan lingkungan hidup serta memicu konflik agraria. Ia juga menyinggung pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) di Indonesia sekitar 1 bulan lalu. Ia mempertanyakan apa yang akan dihasilkan dari produk hukum formal ini.

“Maka, kita perlu ini membuka ruang jalan alternatif dan belajar dari nilai, aturan, dari praktik yang telah hidup di tengah masyarakat,” katanya.

Agung menjelaskan KTT Hukum Rakyat 2026 akan menghubungkan persoalan lokal dengan forum global seperti Conference of Parties (COP) Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) dan COP perubahan iklim (UNFCCC). Langkah ini bertujuan mendorong akuntabilitas pemerintah dalam memenuhi komitmen perlindungan lingkungan.

Menurutnya, solidaritas yang dibangun di tingkat tapak dapat memperluas ruang diskusi mengenai demokrasi, hak masyarakat adat, hukum saat ini, dan keadilan ekologis. Melalui KTT Hukum Rakyat 2026, Agung berharap lahir rekomendasi bagi penyelenggara negara untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan berkeadilan.