Prohealth.id — Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli
Ekonomi

Riset: PLTU Captive dan Ekspor Batu Bara Biang Pemadaman Listrik

Admin

3 menit baca

Riset: PLTU Captive dan Ekspor Batu Bara Biang Pemadaman Listrik
Dampak PLTU pada polusi udara. (Sumber foto: Canva/2023)

Rangkaian pemadaman listrik secara meluas (blackout) yang melanda wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa, hingga Kepulauan Riau sepanjang tahun 2026 membuktikan rapuhnya sistem ketahanan energi nasional yang bergantung pada energi fosil.

Berdasarkan riset dan kajian terbaru Trend Asia bertajuk “Indonesia Blackout: Mengungkap Masalah Struktural Rantai Pasok Batu Bara”, akar masalah dari krisis ini bukanlah semata isu teknis atau kendala logistik, melainkan akibat disfungsi tata kelola rantai pasok batu bara dan pengawasan Domestic Market Obligation (DMO) yang lemah serta tidak transparan dan persaingan pasok dengan PLTU captive milik industri.

Dalam laporan “Indonesia Blackout: Mengungkap Masalah Struktural Rantai Pasok Batu Bara” yang dirilis Selasa, 13 Oktober 2026, Trend Asia mengungkap bahwa skema kewajiban DMO gagal menjadi benteng perlindungan pasokan listrik publik. Ketika harga pasar internasional batu bara melambung tinggi, perusahaan pemegang izin tambang cenderung memprioritaskan alokasi komoditas untuk ekspor dan kebutuhan PLTU captive industri ketimbang memenuhi pasokan listrik domestik.

Sepanjang Maret hingga kini, gelombang pemadaman listrik mendera berbagai wilayah di Indonesia mulai dari Jawa, Sumatera, Kepulauan Riau, hingga lumbung batu bara seperti Kalimantan. Teranyar, kasus blackout menghantam kota Batam pada Senin, 12 Oktober 2026.

Salah satu penyebab gangguan adalah krisis pasokan dan defisit stok batu bara pada pembangkit-pembangkit utama seperti PLTU Cilacap dan PLTU Paiton. Ironisnya, di periode yang sama dengan krisis energi domestik, Indonesia justru mengekspor lebih dari 231,06 juta ton batu bara hanya pada semester pertama tahun 2026.

Disparitas harga dan lemahnya penegakan hukum bagi penunggak komitmen DMO telah mendorong banyak produsen mengabaikan jadwal suplai pembangkit listrik publik PLN, yang pada akhirnya memicu krisis stok batubara kritis di berbagai PLTU kunci.

Raden Rafiq, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, mengatakan Kalimantan Selatan telah lama menanggung beban ekstraksi sumber daya alam dan menjadi objek penghisapan negara dan korporasi. Lingkungan rusak dan warganya tetap mengalami kekerasan struktural bahkan tak luput dari pemadaman listrik walaupun menjadi daerah penghasil batu bara terbesar.

“Secara bergilir, listrik mati 3,5 hingga 6 jam dalam sehari. Pemadaman listrik yang terjadi sejak Juni hingga kini merugikan warga dan para pengusaha UMKM, karena merusak alat elektronik seperti kulkas, oven, dan lainnya,” ujar Raden Rafiq.

Faktor dominan lain yang diidentifikasi adalah melonjaknya penetrasi dan perluasan PLTU captive—pembangkit listrik batu bara swasta yang secara khusus menopang operasional kawasan industri. Kehadiran PLTU captive skala besar memicu persaingan ketat dalam alokasi batu bara domestik.

Pada periode Januari 2025-Juni 2026, 113,9 juta ton batu bara teridentifikasi disalurkan pada PLTU captive di kawasan industri, hampir dua kali lipat dari 64,9 juta ton pasokan yang mengalir untuk PLTU PLN & independent power producer (IPP) yang ditujukan untuk listrik masyarakat.

“Aktivitas PLTU captive skala masif di kawasan industri smelter terutama yang berlabel PSN telah mengalihkan dan melahap pasokan energi secara drastis, sekaligus memperparah krisis lingkungan hidup serta penyempitan bahkan menghilangkan ruang hidup warga sekitar,” ujar Gian Purnama Sari dari WALHI Sulawesi Tenggara.

Herdanang Fauzan, peneliti Trend Asia, menyoroti penegakan sanksi DMO yang lemah. Sehingga raksasa penjual batu bara domestik, termasuk pemasok besar bisa mangkir dari tanggung jawab memenuhi kebutuhan listrik publik. Ia juga menegaskan perlunya penghentian penambahan izin PLTU captive di kawasan industri dan mendorong peralihan bertahap menuju energi terbarukan.

“Gelombang pemadaman listrik ini adalah alarm keras bahwa tata kelola batu bara kita diprioritaskan untuk keuntungan pasar ekspor dan industri ekstraktif ketimbang kebutuhan dasar kelistrikan publik. Ketimpangan pengawasan DMO harus dihentikan jika pemerintah serius ingin menjamin ketahanan energi masyarakat,” kata Fauzan.