Pelantikan pimpinan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) menandai langkah pembentukan kelembagaan baru dalam tata kelola gambut dan mangrove di Indonesia. Namun, penetapan pimpinan belum cukup untuk menilai arah, legitimasi, maupun efektivitas badan tersebut.
Hingga saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar pengaturan kelembagaan dan kewenangan BPGMN belum ditunjukkan secara terbuka kepada publik. Transparansi mengenai mandat, otoritas, mekanisme koordinasi, dan pertanggungjawaban badan merupakan prasyarat agar publik dapat menilai apakah BPGMN memiliki kapasitas yang memadai untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut.
Dalam rangkaian diskusi bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Kehutanan, Pantau Gambut telah menyampaikan masukan bersama para pakar mengenai prasyarat tata kelola yang perlu dipenuhi agar pembentukan badan ini tidak berhenti pada aspek kelembagaan, tetapi menghasilkan perubahan nyata dalam perlindungan ekosistem gambut.
Berdasarkan kertas posisi Pantau Gambut atas rencana pembentukan BPGMN, terdapat delapan prasyarat minimum yang perlu menjadi acuan dalam perumusan mandat:
Delapan prasyarat Pantau Gambut untuk BPGMN
1. Perlindungan gambut menjadi mandat utama. Restorasi tidak boleh menjadi pembenaran atas kerusakan atau mengurangi tanggung jawab pemerintah dan pemegang izin.
2. Perlindungan dan pemulihan harus berbasis KHG. Perencanaan tidak boleh dibatasi oleh wilayah administrasi, konsesi, lokasi proyek, atau kewenangan sektoral.
3. Tidak ada pengecualian bagi konsesi dan proyek pemerintah. Seluruh kegiatan harus tunduk pada evaluasi ekologis dan pengawasan kepatuhan yang setara.
4. Koordinasi harus menghasilkan tindak lanjut. Setiap rekomendasi harus memiliki instansi penanggung jawab, tenggat penyelesaian, dan perkembangan yang dapat dipantau publik.
5. Keberhasilan harus diukur dari hasil ekologis. Ukurannya mencakup pemulihan hidrologi dan vegetasi, penurunan risiko kebakaran, serta tidak berulangnya kerusakan, bukan jumlah kegiatan atau luas intervensi.
6. Kebakaran harus memicu evaluasi tata kelola dan perizinan. Setiap kejadian harus diikuti pemeriksaan kondisi ekologis, kepatuhan, dan perizinan. BPGMN harus menerima pengaduan dan meneruskan temuan kepada instansi yang berwenang.
7. Pembiayaan harus menerapkan prinsip pencemar membayar. Anggaran negara tidak boleh menggantikan kewajiban pemulihan. Nilai kewajiban, pembayaran, penggunaan dana, tindakan pemulihan, dan hasilnya harus dapat ditelusuri.
8. *Masyarakat harus terlibat secara bermakna.* Masyarakat lokal, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok terdampak harus memiliki ruang formal dalam perencanaan, pengawasan, pengaduan, dan evaluasi.





