Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam sikap kementerian dan lembaga yang kontra terhadap semangat Reforma Agraria Sejati dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.
DIM Pemerintah menunjukkan penolakan yang sangat besar terhadap substansi RUU yang sebelumnya disusun dan didorong KPA bersama organisasi rakyat dan masyarakat, dan kemudian menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Hasil kajian KPA terhadap 598 DIM menunjukkan Pemerintah mengusulkan 297 DIM atau 49,7 persen untuk dihapus. Hanya 156 DIM atau 26,1 persen yang dinyatakan tetap.
Penghapusan ini bukan sekadar perubahan teknis atau redaksional. Banyak di antaranya justru menyasar norma-norma fundamental, terutama mengenai kelembagaan Reforma Agraria, Objek Reforma Agraria, penyelesaian konflik agraria, serta instrumen untuk menerobos kebuntuan sektoral.
Bagi KPA, arah DIM ini memperlihatkan bahwa kementerian dan lembaga belum beranjak dari ego sektoral yang selama ini justru menjadi persoalan utama penyebab mandeknya pelaksanaan Reforma Agraria.
Sikap ini juga bertolak belakang dengan semangat pertemuan pada peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2025. Saat itu, pimpinan DPR RI, sejumlah Menteri Kabinet yang diwakili beberapa Kementerian/Lembaga (KL), KPA dan ratusan perwakilan organisasi rakyat bertemu membahas persoalan dan agenda Reforma Agraria.
Dalam pertemuan ini, KPA secara terbuka mengusulkan pembentukan badan khusus Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini diperlukan untuk mengurai tumpang tindih regulasi, kewenangan dan ego sektoral yang selama ini menjadi penghambat penyelesaian konflik dan pelaksanaan Reforma Agraria.
Sejumlah K/L yang hadir; Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Kehutanan, Menteri Desa dan PDT, Menteri Pariwisata, Plt. Menteri BUMN, Kepala Staf Kepresidenan, serta perwakilan Kementerian Sekretariat Negara mengamini hal tersebut dan sepakat perlu dibentuk badan khusus pelaksana reforma agraria. Seusai pertemuan, pimpinan DPR RI juga menyatakan akan mendorong Pemerintah membentuk badan khusus pelaksana Reforma Agraria.
Namun, satu tahun kemudian, DIM yang dikirim Pemerintah kepada DPR justru menunjukkan arah yang berlawanan.
Salah satu persoalan mendasar dalam DIM Pemerintah adalah kecenderungan mempersempit Reforma Agraria menjadi persoalan pertanahan semata.
Padahal, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 sejak awal tidak pernah meletakkan pengertian agraria sebatas tanah. Pasal 1 UUPA menempatkan bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dalam satu kesatuan pengertian agraria.
Karena itu, Reforma Agraria tidak dapat direduksi menjadi sekadar penataan hak atas tanah atau program administrasi pertanahan.
Jika Objek Reforma Agraria dalam RUU ini hanya dibatasi pada tanah, maka Reforma Agraria justru dipersempit dari mandat dasar yang telah diletakkan UUPA 1960. RUU ini berisiko kehilangan wataknya sebagai instrumen untuk menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria yang lebih luas dari sekadar tanah.
RUU Pengaturan Reforma Agraria dibutuhkan justru untuk menerjemahkan mandat UUPA 1960 dalam menjawab situasi agraria hari ini: ketimpangan penguasaan sumber agraria, konflik agraria, monopoli tanah dan sumber-sumber agraria, perampasan hak rakyat, serta fragmentasi kewenangan negara dalam mengurus persoalan agraria.
Karena itu, penghapusan norma-norma strategis dan pengembalian kewenangan kepada K/L sektoral berpotensi membajak tujuan awal RUU Pengaturan Reforma Agraria. Jangan sampai Undang-Undang yang seharusnya mengoreksi sistem lama justru berubah menjadi payung hukum baru untuk mempertahankan status quo penguasaan sumber-sumber agraria.
Pembentukan kelembagaan khusus Reforma Agraria bukan gagasan yang muncul tiba-tiba dalam pembahasan RUU.
Dalam pertemuan Hari Tani Nasional 2025, kebutuhan itu telah disampaikan secara terbuka di hadapan pimpinan DPR RI dan jajaran Pemerintah. Usulan itu lahir dari pengalaman panjang organisasi rakyat dalam menghadapi konflik agraria yang penyelesaiannya terus berputar-putar dari satu kementerian ke kementerian lainnya.
Konflik di kawasan hutan diserahkan kepada kementerian yang mengurus kehutanan. Konflik perkebunan diselesaikan melalui rezim perkebunan. Konflik dengan BUMN dikembalikan kepada mekanisme pengelolaan aset. Sementara konflik pertanahan kembali ditangani ATR/BPN.
Cara seperti inilah yang selama puluhan tahun membuat penyelesaian konflik agraria mengalami kebuntuan.
RUU inisiatif DPR mencoba menjawab persoalan tersebut melalui pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki kewenangan lintas sektor.
Tetapi DIM Pemerintah justru hendak menghapusnya.
Sebanyak 87 dari 89 DIM mengenai BRAN atau 97,8 persen diusulkan untuk dihapus. Seluruh 24 DIM mengenai Dewan Pengawas BRAN juga diusulkan dihapus.
Ini bukan lagi sekadar perbedaan rumusan pasal. Persoalannya adalah apakah Reforma Agraria akan mempunyai kelembagaan yang cukup kuat untuk menerobos sekat-sekat sektoral, atau kembali diserahkan kepada kementerian dan lembaga yang selama ini memegang kewenangan masing-masing.
KPA mempertanyakan perubahan sikap tersebut. Jika kebutuhan akan badan khusus Reforma Agraria sebelumnya telah dibicarakan bersama pimpinan DPR, organisasi rakyat dan jajaran Pemerintah, mengapa ketika hendak diperkuat melalui Undang-Undang justru ditolak?
Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN semakin memperlihatkan pentingnya mekanisme pengawasan dan koreksi terhadap kewenangan sektoral.
KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang melibatkan pejabat di lingkungan ATR/BPN. Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa tata kelola pertanahan tidak dapat hanya bergantung pada mekanisme internal kementerian yang pada saat bersamaan memegang kewenangan penerbitan, pengendalian dan penertiban hak atas tanah.
Bagi KPA, persoalan ini semakin memperkuat urgensi BRAN sebagai kelembagaan lintas sektor yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menyelesaikan konflik agraria, termasuk konflik yang bersumber atau berkaitan dengan keputusan, izin, konsesi dan hak yang diterbitkan K/L.
Sebab, bagaimana konflik agraria dapat diselesaikan secara adil apabila lembaga yang menerbitkan suatu keputusan atau hak, pada saat yang sama juga menjadi pihak yang menentukan penyelesaian konflik akibat keputusan tersebut?
Karena itu, penolakan terhadap kewenangan BRAN untuk mengambil alih penyelesaian konflik agraria dari kementerian/lembaga patut dipertanyakan. Jangan sampai penolakan terhadap BRAN justru mempertahankan praktik lama dan menutup ruang koreksi terhadap berbagai penyimpangan kebijakan agraria yang berlangsung selama puluhan tahun.
Reforma Agraria membutuhkan kelembagaan yang mampu bekerja melampaui kepentingan kementerian dan lembaga sektoral. Tanpa itu, penyelesaian konflik agraria akan terus terjebak dalam lingkaran kewenangan yang sama.
KPA juga menolak usulan Pemerintah yang hendak mengecualikan tanah lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan aset BUMN tertentu dari Objek Reforma Agraria.
Status administratif atas tanah tidak serta-merta menghapus sejarah penguasaan rakyat maupun konflik yang berlangsung di atasnya.
Faktanya, banyak kampung, desa, permukiman, sawah, ladang dan kebun rakyat telah dikuasai dan digarap masyarakat selama puluhan tahun, tetapi kemudian berhadapan dengan klaim Perhutani, Inhutani, PTPN dan BUMN lainnya, penetapan kawasan hutan, HGU maupun proyek-proyek pembangunan.
Jika kategori-kategori tersebut sejak awal dikecualikan dari Reforma Agraria, lalu bagaimana konflik-konflik tersebut hendak diselesaikan?
Reforma Agraria justru harus membuka ruang untuk memeriksa sejarah penguasaan tanah, menguji klaim para pihak, mengoreksi ketimpangan, menyelesaikan konflik dan memulihkan hak rakyat.
Label “aset negara”, “aset BUMN”, “kawasan hutan” ataupun “PSN” tidak boleh otomatis menjadi tameng yang membuat suatu wilayah atau penguasaan sumber agraria kebal dari proses Reforma Agraria.
Kecenderungan lain dalam DIM Pemerintah adalah mengembalikan berbagai persoalan kepada peraturan sektoral atau menyerahkan pengaturan strategisnya kepada PP, Perpres maupun peraturan kementerian.
Jika konflik perkebunan kembali diserahkan kepada sektor perkebunan, konflik kawasan hutan kepada sektor kehutanan, konflik tanah BUMN kepada rezim pengelolaan aset, sementara konflik pertanahan kembali sepenuhnya kepada ATR/BPN, maka pertanyaannya sederhana: apa yang hendak diubah oleh UU Pengaturan Reforma Agraria?
RUU ini dibutuhkan justru karena mekanisme sektoral yang berjalan selama ini tidak mampu menerobos tumpang tindih kewenangan dan kebuntuan penyelesaian konflik agraria.
Hal yang sama berlaku terhadap keterbukaan informasi.
Reforma Agraria membutuhkan keterbukaan mengenai siapa menguasai apa, di mana, berapa luasnya, berdasarkan hak atau izin apa, serta bagaimana sumber-sumber agraria tersebut digunakan dan dimanfaatkan.
Tanpa akses terhadap informasi HGU, HGB, Hak Pengelolaan, konsesi, aset BUMN/BUMD dan berbagai bentuk penguasaan sumber agraria skala luas lainnya, rakyat akan terus berada dalam posisi timpang ketika berhadapan dengan negara maupun korporasi.
Atas dasar itu, KPA menyatakan dan mendesak:
1. Menolak usulan penghapusan norma-norma fundamental yang menentukan arah dan daya korektif RUU Pengaturan Reforma Agraria;
2. DPR dan Pemerintah mempertahankan kelembagaan Reforma Agraria yang kuat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan kewenangan yang mampu menerobos ego dan kebuntuan sektoral;
3. Mempertahankan BRAN beserta kewenangannya dalam penyelesaian konflik agraria dalam norma RUU, termasuk kewenangan mengambil alih penyelesaian konflik lintas sektor dari kementerian/lembaga;
4. Tidak ada pengecualian tanah BUMN/BUMD, PSN, kawasan hutan maupun penguasaan sektoral lainnya dari Reforma Agraria, terutama ketika terdapat konflik, ketimpangan penguasaan dan klaim hak masyarakat;
5. Menempatkan Objek Reforma Agraria sesuai dengan konsepsi agraria dalam UUPA 1960, sehingga tidak direduksi hanya menjadi persoalan tanah;
6. Mempertahankan norma-norma strategis Reforma Agraria di tingkat Undang-Undang, bukan mengembalikannya kepada PP, Perpres atau regulasi sektoral; serta
7. Mempertahankan asas keterbukaan dan sistem informasi, agar rakyat memiliki akses terhadap informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria.
Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR RI, sebagai wakil rakyat dalam proses pembahasan RUU ini, harus menjaga tujuan awal RUU dan memastikan pembahasan DIM tidak menghilangkan daya korektif Undang-Undang terhadap ketimpangan, konflik dan fragmentasi penguasaan sumber-sumber agraria.
Jangan sampai RUU yang lahir dari desakan panjang organisasi rakyat untuk mengatasi kebuntuan Reforma Agraria, justru berubah arah ketika masuk ke meja pembahasan.
RUU Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi alat untuk membongkar kebuntuan lama, bukan dibajak menjadi dasar hukum baru untuk mempertahankan status quo.





