Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) mempertemukan intelektual, akademisi, paralegal, organisasi tani, nelayan, masyarakat adat, pekerja, pedagang pasar, organisasi bantuan hukum, serta kelompok masyarakat sipil dalam pertemuan di Aula Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kampus Pancasila, Padang, Minggu, 4 Oktober 2026. Pertemuan ini dituanrumahi oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas (LKBH FH Unand) dan Aliansi Kolibri.
Pertemuan bertajuk “Pertemuan Intelektual dengan Masyarakat Akar Rumput Sumatera Barat” ini menjadi bagian dari upaya FIAD untuk memperluas ruang dialog antara pengetahuan akademik dan pengalaman masyarakat yang berhadapan langsung dengan persoalan bangsa. Selama ini, kajian dan rekomendasi kebijakan yang dihasilkan FIAD terutama menjangkau kalangan pembuat kebijakan, akademisi, dan masyarakat sipil.
Melalui pertemuan Padang, FIAD melanjutkan upaya membangun jalur yang lebih terstruktur untuk mempertemukan kerja intelektual dengan masyarakat akar rumput yang mengalami langsung persoalan tata kelola, agraria, ketenagakerjaan, kekayaan alam, perubahan iklim, dan hukum.
“Kaum intelektual perlu mendekatkan jarak dengan masyarakat yang menjadi korban pembangunan. Risiko dan dampak pembangunan tidak sesederhana yang sering terlihat dari atas. Karena itu, pengalaman
masyarakat perlu diketahui, didokumentasikan, dan dikomunikasikan agar menjadi bagian dari upaya perbaikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujar Rifai dari Aliansi Kolibri.
Dalam pembukaannya, Profesor Sulistyowati Irianto menyampaikan kembali pesan Bung Hatta dalam “Tanggung Djawab Moril Kaum Inteligensia” di Universitas Indonesia pada 11 Juni 1957, Mohammad Hatta mengingatkan bahwa kaum terpelajar memiliki kewajiban moral untuk membela kebenaran, menjunjung nilai-nilai bangsa, dan menggunakan pengetahuannya untuk kepentingan masyarakat.
Hatta menegaskan bahwa ketika kaum intelektual meninggalkan tanggung jawab moralnya dan menjadikan pengetahuan sebagai alat untuk kepentingan politik atau kepentingan sesaat, mereka telah mengkhianati
fungsi intelektualnya. Pertemuan di Padang secara khusus membahas empat tema melalui perspektif Sumatera Barat, yaitu pertanian, masyarakat adat, kekayaan alam dan perubahan iklim, serta hukum.
Dalam pertemuan ini, akademisi dan intelektual mengundang masyarakat untuk menguji kembali apakah pembacaan FIAD terhadap persoalan sudah cukup lengkap, apakah rekomendasi yang ditawarkan relevan dengan kenyataan di lapangan, dan persoalan apa yang mungkin belum terlihat dari perspektif akademik.
Perspektif Sumatera Barat disampaikan antara lain oleh Prof. Afrizal mengenai masyarakat adat dan pertanian. Ia menekankan bahwa deklarasi atau pengakuan hak adat saja tidak cukup; negara harus memastikan tanah ulayat tetap lestari. Ardinis Arbain menyoroti perubahan paradigma dari sumber daya alam menjadi kekayaan alam menjadi bagian dari ekosistem menyeluruh yang mana manusia merupakan bagian di dalamnya.
Sementara itu, Edita Elda membahas persoalan hukum dan potensi kriminalisasi masyarakat adat, termasuk gagasan mengenai kemungkinan pengaturan tindak pidana adat yang seharusnya dapat diatur oleh pemerintah daerah. Charles Simabura membahas persoalan hukum dan state capture, yang ditandai dengan meningkatnya korupsi dan melemahnya rule of law, yang pada akhirnya juga berdampak terhadap investasi.
Keempat tema tersebut di Sumatera Barat diikat oleh satu pernyataan yang dikemukakan bersama yaitu bagaimana hubungan antara negara dan masyarakat adat. Apakah terdapat pengakuan yang sungguh-sungguh terhadap masyarakat adat, apakah suara, realitas, dan kebutuhan masyarakat adat untuk mempertahankan kekayaan alam, sumber penghidupan, pertanian, dan tempat pengembangan budaya?
Masyarakat mengeluhkan bagaimana land grabbing terus terjadi dengan melegitimasinya melalui berbagai instrumen hukum dan kebijakan, yang membuat masyarakat tidak berdaya. Masyarakat adat Minangkabau yang kaya dengan sumber penghidupan dalam bidang pertanian, keragaman hayati, produk budaya, dan situs-situs sejarah dan budaya yang sebenarnya menampilkan identitas Indonesia, menolak untuk dilemahkan demi kepentingan ekonomi ekstraktif dari negara.
Pertanian, petani sebagai subjek
Dalam kelompok pertanian, peserta membahas mengenai absennya kedaulatan petani yang selama ini lebih sering diposisikan sebagai objek pembangunan dan belum menjadi subjek dari pembangunan
pertanian. Organisasi tani dan masyarakat di Sumatera Barat menyampaikan pengalaman mengenai akses lahan.
Ketika masyarakat menjadi penghasil pangan yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang, mereka justru menghadapi persoalan penguasaan dan kepemilikan lahan, termasuk ketika lahan mereka diambil oleh negara. Pemerintah dinilai belum pernah secara tegas menentukan arah pembangunan pertanian.
Keberpihakan terhadap korporasi masih kuat, sementara kebijakan yang ada belum cukup berpihak kepada petani dan lebih mendahulukan kepentingan korporasi. Subjek pembangunan pertanian seharusnya adalah petani. Persoalan lahan menjadi bagian penting dalam agenda tersebut.
Petani Indonesia, yang sebagian besar menguasai lahan dalam skala kecil, menghadapi kesulitan ketika harus mengakses modal untuk produksi. Persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari berkembangnya kapitalisme pertanian dan semakin kuatnya tuntutan terhadap akses mekanisasi.
Peserta juga menyoroti kebijakan yang dinilai tidak pro-petani dan bahkan berpotensi mendorong kriminalisasi terhadap petani yang produktif. Dalam konteks Proyek Strategis Nasional (PSN), kebijakan seolah-olah mengakomodasi kepentingan petani, tetapi dari perspektif peserta, hal tersebut justru dapat menjadi bentuk pembodohan apabila tidak disertai dengan perlindungan nyata terhadap petani.
Pertanian seharusnya tumbuh dari petani dan dari kebutuhan masyarakat yang menjalankan kegiatan pertanian itu sendiri. Dari diskusi muncul sejumlah rekomendasi, antara lain menyediakan ruang dialog dan perdebatan secara filosofis yang selanjutnya dapat menjadi dasar bagi penentuan arah pembangunan pertanian.
Selanjutnya kurikulum pertanian perlu juga dibangun berdasarkan kondisi riil dan kebutuhan petani sebagai subyek pembangunan pertanian dan bukan didorong oleh keperluan korporasi dan pemilik modal.
Masyarakat adat: hak atas wilayah
Sumatera Barat memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan wilayah berbasis hukum adat. Karena itu, pembahasan masyarakat adat menjadi salah satu bagian penting dalam pertemuan ini. Peserta membahas penguasaan wilayah adat, hak ulayat, pengelolaan sumber daya alam, hubungan dengan negara, konflik, representasi, serta potensi kriminalisasi.
Persoalan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari hukum dan tata kelola sumber daya alam. Ketika hak masyarakat atas wilayah tidak memperoleh pengakuan dan perlindungan yang memadai, konflik
dapat berkembang menjadi persoalan hukum, bahkan kriminalisasi terhadap masyarakat atau pendampingnya.
Pada saat yang sama, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana negara perlu mengatur masyarakat adat melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Daerah, dan batas-batas kewenangan negara dalam mengatur hukum adat. Di Sumatera Barat, misalnya, Ninik Mamak diangkat dan dilantik melalui mekanisme negara. Hal ini menunjukkan masuknya formasi negara ke dalam masyarakat adat yang berpotensi menyebabkan
degradasi otoritas adat.
Padahal, Sumatera Barat merupakan salah satu panggung penting dalam genealogi hak-hak adat. Gagasan mengenai tanah ulayat yang menempatkan penguasaan tanah tidak semata-mata individual-liberal tetapi dalam kerangka komunitarian berkembang dari tradisi di wilayah ini. Namun, pada saat yang sama, gagasan Hak Pengelolaan (HPL) yang berpotensi meliberalisasi tanah adat juga memperoleh dukungan.
Persoalan berikutnya adalah representasi. Siapa yang berhak dan layak mewakili masyarakat adat dalam pengambilan keputusan? Dalam konteks Minangkabau, representasi dapat dipengaruhi oleh struktur kekuasaan yang bersifat hierarkis-elitis. Bahkan struktur matrilineal belum selalu terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai tanah, termasuk terkait HPL, sementara representasi lebih banyak diberikan kepada Ninik Mamak berdasarkan regulasi yang berlaku.
Hal ini menunjukkan pentingnya memastikan keterwakilan yang lebih luas, termasuk perempuan, dalam keputusan mengenai wilayah dan tanah adat. Persoalan lain adalah transformasi kelembagaan masyarakat adat. NGO masih memainkan peran penting, tetapi perlu dilakukan reorientasi agar pendampingan tidak berhenti pada penyelesaian persoalan,melainkan lebih banyak melahirkan penggerak komunitas, fasilitator kampung, serta memperkuat kapasitas masyarakat untuk mengelola dan memperjuangkan kepentingannya sendiri.
Forum juga menyoroti globalisasi parameter masyarakat adat. Upaya pengakuan masyarakat adat dan pendampingannya sering kali menggunakan ukuran-ukuran eksternal yang ditentukan oleh lembaga donor
atau agenda global. Parameter tersebut perlu dikritisi agar tidak menghilangkan sejarah, konteks, dan kebutuhan masyarakat adat di masing-masing wilayah.
Persoalan lain adalah unifikasi hukum, khususnya dorongan untuk mengintegrasikan hukum adat ke dalam hukum negara. Pertanyaannya, apakah unifikasi berarti hukum adat menjadi hukum negara? Dalam
praktiknya, unifikasi dapat berubah menjadi proses negaraisasi ketika birokrasi negara mengatur hingga ke tingkat yang sangat rinci dan mengambil alih kewenangan yang sebelumnya berada di tangan masyarakat adat.
Dari masyarakat adat mengemukakan pandangan bahwa terdapat mandat konstitusi yang seharusnya memberikan perlindungan, tetapi dalam praktik masih terdapat tindakan yang bertentangan dengan
mandat tersebut. Karena itu, persoalan masyarakat adat perlu menjadi bagian dari kewajiban negara dalam menjalankan mandat konstitusi.
Proses pengakuan yang masih sarat prosedur dan membutuhkan waktu panjang perlu dievaluasi, sementara berbagai peraturan perlu direvisi untuk memastikan konsistensi antara mandat konstitusi dan praktik penyelenggaraan negara. Peserta juga menyoroti fragmentasi regulasi antarsektor serta kelembagaan masyarakat adat yang dibentuk tanpa dukungan anggaran memadai.
Kondisi ini membuat banyak organisasi bergantung pada NGO dan, pada akhirnya, pada sumber pendanaan donor. Ketergantungan tersebut perlu diatasi dengan memperkuat kapasitas, kemandirian, dan kelembagaan masyarakat adat. Dalam konteks ini, representasi perempuan juga menjadi tantangan penting, termasuk dalam pengambilan keputusan mengenai tanah, bahkan di masyarakat Minangkabau yang memiliki sistem matrilineal.
Penguatan masyarakat adat karenanya tidak hanya menyangkut pengakuan wilayah dan hak, tetapi juga memastikan proses pengambilan keputusan yang lebih inklusif.
Karena itu, legislasi masyarakat adat perlu terus diperjuangkan bersamaan dengan penguatan kapasitas dan otonomi masyarakat adat. Peran NGO dan lembaga pendamping perlu diarahkan terutama untuk melahirkan penggerak dan fasilitator komunitas, memperkuat kapasitas masyarakat, serta memastikan masyarakat adat mampu memperjuangkan hak dan mengelola wilayahnya sendiri.





