Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan berharap, pada usianya yang ke 81, TNI semakin profesional sebagai alat pertahanan negara, tangguh menghadapi ancaman, serta teguh pada demokrasi, supremasi sipil, hukum, dan hak asasi manusia. Namun demikian, perkembangan saat ini malah memperlihatkan kondisi yang sebaliknya, reformasi TNI yang digagas sejak reformasi 1998, justru mengalami involusi—kemungkretan.
Hal ini tampak dari batas fungsi pertahanan dan urusan sipil yang kian kabur, struktur komando teritorial menguat, kekerasan prajurit terhadap warga sipil berulang, dan akuntabilitas pelanggaran tetap lemah.
Ada sejumlah gejala yang menandai kemunduran reformasi demokrasi, sekaligus menguatnya kembali militerisme dalam kehidupan bernegara, yang terlihat setidaknya dari lima aspek utama, yang perlu segera direspons:
Reformasi peradilan militer belum dituntaskan semenjak keluarnya TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000, serta mandat Pasal 65 UU TNI, yang menegaskan agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum. Praktiknya justru sebaliknya, UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih berlaku hingga saat ini, sehingga kejahatan umum yang melibatkan anggota TNI, masih tetap diproses dalam sistem yang tertutup dan minim pengawasan publik.
Sebagai contoh kasus Andrie Yunus yang kembali menunjukkan risiko impunitas. Oleh karenanya pemerintah dan DPR harus segera merevisi UU Peradilan Militer, untuk menjamin persamaan di hadapan hukum dan mengakhiri impunitas di tubuh TNI.
TNI terus memperluas Komando Teritorial (Koter) melalui pembentukan Kodam baru dan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP). Dalam dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto, 12 Kodam baru dibentuk, totalnya menjadi 27, dari rencana 38 Kodam untuk seluruh provinsi, juga telah terbentuk 306 BTP di berbagai wilayah.
Pada saat yang sama, TNI dilibatkan dalam pembangunan, ketahanan pangan, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengamanan proyek strategis nasional dan objek vital, penertiban tambang, hingga pengendalian demonstrasi. Dalam kasus tertentu, seperti pengamanan kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, pelibatan ini berpotensi mengganggu penegakan hukum. Praktik tersebut merupakan bentuk baru multifungsi militer yang mengaburkan batas pertahanan dan pemerintahan sipil, mengancam supremasi sipil, dan makin kuatnya militerisme.
Kekerasan prajurit terhadap warga sipil—mulai dari penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, penculikan dan pembunuhan warga sipil di Bekasi, hingga penganiayaan karena persoalan sepele—tidak dapat terus dianggap sebagai tindakan oknum. Kekerasan internal, termasuk meninggalnya Prada Lucky pada 2025 dan Serda Ahmad Muzammul Farisa pada September 2026, juga menunjukkan masalah serius dalam pendidikan, pembinaan, pengawasan, dan kultur militer.
TNI harus mereformasi kultur secara menyeluruh, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, serta memastikan pendidikan militer membangun disiplin dan profesionalisme tanpa membenarkan kekerasan terhadap prajurit maupun warga sipil.
Penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil yang tidak dibenarkan UU TNI merupakan kemunduran reformasi dan pelanggaran prinsip supremasi sipil. Undang-undang membatasi penempatan tersebut dan mewajibkan prajurit mengundurkan diri atau pensiun untuk jabatan yang tidak dikecualikan.
Praktik masuknya militer aktif pada jabatan sipil ini semakin mengaburkan pemisahan militer dan birokrasi sipil. Pemerintah harus mematuhi hukum, menghentikan penempatan yang tidak sesuai undang-undang, dan memastikan jabatan sipil diisi aparatur yang kompeten serta bertanggung jawab melalui mekanisme pemerintahan sipil.
Anggaran pertahanan yang besar wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat prioritas. Koalisi menyoroti selisih antara anggaran pertahanan APBN 2025 sebesar Rp166,05 triliun dan realisasi yang disebut mencapai Rp348,58 triliun. Pemerintah harus menjelaskan perbedaan ini agar uang rakyat dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Kerahasiaan pertahanan tidak boleh menutup informasi tentang kebijakan anggaran, prioritas belanja, pengadaan, dan pertanggungjawaban keuangan. Pemerintah juga harus memprioritaskan modernisasi alutsista, pendidikan dan pelatihan, serta kesejahteraan prajurit—meliputi penghasilan layak, perumahan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan keluarga.
Profesionalisme TNI ditentukan oleh kualitas personel, kesiapan pertahanan, tata kelola yang akuntabel, dan kesejahteraan prajurit, bukan sekadar pembesaran organisasi.
Pada perkembangan kekinian, dengan kondisi involusi reformasi TNI di atas, rencana pergantian Panglima TNI harus menjadi momentum untuk melanjutkan reformasi TNI, bahkan mempercepat, bukan sekadar pergantian figur. Selain itu, dalam prosesnya, jika pergantian dilakukan, Presiden dan DPR harus memastikan prosesnya tidak ditentukan oleh loyalitas politik, kedekatan personal, atau kepentingan jangka pendek.
Panglima TNI baru harus berkomitmen pada profesionalisme, supremasi sipil, demokrasi, HAM, dan penuntasan agenda reformasi TNI. Proses pergantian juga harus menjamin rotasi dan kesempatan yang adil bagi TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Rotasi antar-matra penting untuk menjaga keseimbangan, soliditas, dan keadilan, serta mencegah kesan penganaktirian atau dominasi matra tertentu.
Menyikapi hal-hal tersebut di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menuntut:
1. Hentikan militerisme dan tarik TNI dari urusan sipil di luar mandat pertahanan, dengan menghentikan pelibatan militer dalam pembangunan, pelayanan publik, program kesejahteraan sosial, serta pengamanan dan pengendalian keamanan sipil yang tidak memiliki dasar hukum dan urgensi pertahanan yang jelas, termasuk penghentian penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil.
2. Hentikan ekspansi Koter dan pembentukan BTP, dengan mengevaluasi dan merestrukturisasi organisasi teritorial agar tidak menjadi instrumen perluasan pengaruh militer dalam pemerintahan dan kehidupan sipil.
3. Tuntaskan reformasi peradilan militer, akhiri kultur kekerasan, dan buka pertanggungjawaban anggaran pertahanan. Harus dipastikan prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.
4. DPR sebagai representasi politik sipil harus memastikan bekerjanya pengawasan dan kontrol sipil yang demokratis terhadap TNI, termasuk memprioritaskan anggaran pertahanan untuk modernisasi alutsista, profesionalisme, dan kesejahteraan prajurit.
5. Momentum pergantian Panglima TNI harus menjadi akselerator reformasi TNI, dengan memastikan proses yang transparan, objektif, bebas dari kepentingan politik dan kedekatan personal, serta menerapkan rotasi antarmatra secara adil dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, rekam jejak, dan komitmen reformasi.





