Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi konsep Sekolah Rakyat. ICW menilai Sekolah Rakyat berpotensi menimbulkan masalah pemenuhan hak atas pendidikan yang inklusif dan non-diskriminatif. Pendidikan semestinya diposisikan sebagai hak setiap warga negara, bukan bantuan sosial. Pemisahan peserta didik berdasarkan kondisi sosial ekonomi berisiko menciptakan stigma dan memperkuat diskriminasi dalam sistem
pendidikan.
Lebih jauh, pemerintah semestinya tidak membentuk sekolah yang dikhususkan bagi siswa berlatar belakang ekonomi miskin dan miskin ekstrem. Pemerintah harusnya fokus menunaikan mandat konstitusi dan UU Sistem Pendidikan Nasional tentang wajib belajar. Itu dilakukan melalui penguatan dan pemerataan akses, serta mutu penyelenggaraan sekolah, baik fisik maupun nonfisik.
Sebelumnya, ICW telah menyoroti potensi boros anggaran dalam program strategis nasional (PSN) pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pada tahun 2026, anggaran MBG mencapai Rp 229 triliun dan KDKMP mencapai Rp 34,57 triliun. ICW menemukan anggaran dalam dua program tersebut digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak relevan disertai dugaan penggelembungan anggaran, sehingga mencerminkan pemborosan.
Program Sekolah Rakyat yang juga merupakan PSN berpotensi mengulangi pola serupa. Pada tahun 2026, pemerintah menggelontorkan pajak warga sebesar Rp 24,9 triliun untuk Sekolah Rakyat. Temuan ICW menunjukkan terdapat sejumlah masalah dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam penelusuran ICW, terdapat sedikitnya 379 paket pengadaan dengan nilai total Rp639,4 miliar selama 2 tahun. Temuan-temuan tersebut antara lain:
Pertama, ICW menemukan pengadaan tidak relevan dengan kebutuhan pendidikan senilai Rp21,3 miliar. Itu antara lain berupa drone, mesin cuci kendaraan, mesin bor, sprayer elektrik, vacuum cleaner, hingga mesin potong rumput. Barang-barang tersebut sulit dijustifikasi sebagai kebutuhan prioritas sekolah berasrama.
Selain itu, sejumlah pengadaan menunjukkan indikasi volume yang tidak wajar, seperti pengadaan jam dinding senilai Rp1,82 miliar. Jika mengambil harga pasar jam dinding senilai Rp200.000, maka terdapat pengadaan setara sekitar 9.100 unit.
Kedua, terdapat praktik pemecahan paket pengadaan yang dilakukan secara berulang pada satu Rencana Umum Pengadaan (RUP). Ini terjadi pada pengadaan perlengkapan pengasramaan siswa, seragam, hingga pengiriman barang yang dipecah menjadi puluhan paket. Pola tersebut diduga dilakukan untuk menghindari tender dan berpotensi menciptakan kemahalan harga.
Paket pengadaan dengan jenis sama semestinya dapat digabung dan dibeli dari penyedia yang sama agar mendapat harga lebih rendah. Selain itu, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan pasal 20 ayat (2) huruf d Perpres 16/2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 46/2025.
Ketiga, terdapat indikasi pengaturan penyedia dan minimnya persaingan usaha. ICW menemukan seluruh paket jasa keamanan (security) dan jasa pramubakti tahun anggaran 2026 masing-masing dikuasai oleh satu penyedia. Selain itu, ICW juga menemukan praktik penamaan paket yang tidak sesuai dengan substansinya (mislabeling).
Paket tersebut diberi nama “pengadaan jasa honor tenaga pendidik”, tetapi seluruh isinya merupakan jasa keamanan. Ironisnya, pada tahun 2026 justru tidak ditemukan satupun paket pengadaan tenaga guru atau pengajar.
Keempat, ICW menemukan belanja operasional bernilai besar yang perlu dievaluasi urgensinya. Ini antara lain pengadaan dan sewa kendaraan, sewa gudang, serta belanja launching, orientasi, dan retret. Pengadaan tersebut menunjukkan kecenderungan alokasi anggaran untuk kebutuhan operasional dan seremonial, bukan kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan.
Kelima, ICW juga menemukan pemenang pengadaan yang terus berulang lintas tahun anggaran. Ini termasuk pada pengadaan kendaraan, jaringan internet, dan berbagai jasa pendukung lainnya. Pengadaan dengan pemenang berulang mengindikasikan lemahnya persaingan dan potensi konflik kepentingan.
Keenam, sejumlah paket menggunakan nomenklatur yang sangat umum dan tidak ada spesifikasi. Akibatnya, publik sulit mengetahui barang atau jasa yang sebenarnya dibeli. Pola tersebut mengurangi transparansi sekaligus membuka ruang bagi praktik pengadaan yang tidak akuntabel.
Selain itu, ICW menemukan kecenderungan pengadaan menggunakan metode e-purchasing. Dari 379 pengadaan Sekolah Rakyat, 374 diantaranya menggunakan metode tersebut. Nilai kontrak bahkan mencapai Rp514,7 miliar.
Penggunaan metode tersebut tidak mengharuskan publikasi proses pemilihan penyedia dan spesifikasi teknis dari setiap paket pengadaan. Akibatnya, transparansi menjadi terbatas dan publik sulit mengawasi kewajaran spesifikasi, harga, volume pengadaan, dan kelayakan penyedia.
Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa program pemerintah dengan anggaran besar rawan memunculkan pengadaan bermasalah, sehingga berpotensi mengakibatkan pemborosan belanja negara. Di samping itu, temuan menunjukkan pentingnya perencanaan dan pengawasan yang patut agar anggaran tidak diselewengkan.
Atas dasar itu, pemerintah semestinya patuh pada prinsip transparansi dan kuntabilitas. Pemerintah wajib membuka informasi perencanaan dan pelaksanaan rogram, anggaran, hingga pengadaan. Tanpa kepatuhan terhadap rinsip-prinsip tersebut, Sekolah Rakyat berpotensi memperbesar pemborosan belanja negara dan menyia-nyiakan pajak warga.
Tidak kalah penting, kami mendesak pemerintah untuk berorientasi pada penguatan sistem pendidikan yang universal, inklusif, dan berkualitas. Pemerintah seharusnya memprioritaskan penguatan kualitas sekolah-sekolah yang sudah ada ketimbang membangun Sekolah Rakyat yang berpotensi menambah beban anggaran negara.
Anggaran pendidikan akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk memastikan seluruh rakyat memperoleh layanan pendidikan yang bermutu melalui peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, perluasan akses pendidikan, serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah yang menghadapi berbagai persoalan ketimpangan kualitas dan akses.





