Prohealth.id — Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli

Koalisi Media Alternatif (KOMA) Kecam Permintaan Take Down atau Pencabutan Berita

Prohealth

2 menit baca

Koalisi Media Alternatif (KOMA) Kecam Permintaan Take Down atau Pencabutan Berita

Sebanyak 2 media anggota Koalisi Media Alternatif (KOMA) telah mengalami upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik. Khususnya adanya permintaan pencabutan berita (take down) terhadap pemberitaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), blackout dan demo data center

Dua media anggota KOMA yang mengalami upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik tersebut adalah Batambergerak.id dan Wongkito.co. Kedua anggota KOMA ini dihubungi oleh pihak yang tidak dikenal dan tidak diketahui identitasnya. Orang ini meminta agar berita kebakaran hutan dan lahan (karhutla), blackout, dan demo data center dicabut dari laman website media, serta dari channel akun media sosial.

Merujuk pada upaya penghalangan kerja ini, terlihat polanya dilakukan dengan cara menghubungi pihak redaksi secara langsung dan menawarkan imbalan apabila take down terhadap berita tersebut dilakukan. Pola-pola upaya penghalangan kerja jurnalistik di media makin marak dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan yang ditayangkan atau diunggah dalam website atau akun media sosial.

Upaya penghalangan kerja jurnalistik tersebut bertentangan dengan amanat dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melarang siapapun yang menghambat atau menghalangi kerja-kerja Pers untuk menyebarluaskan informasi atas berita yang ditayangkan.

Selain itu, upaya permintaan take down berita tersebut merupakan bagian dari upaya intimidasi dan tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang bertentangan dengan semangat kebebasan pers terutama menyangkut pemberitaan untuk kepentingan publik khususnya menyangkut karhutla yang tidak kunjung segera dituntaskan.

Pemberitaan BatamBergerak.id dan Wongkito.co penting dituliskan kepada publik agar dapat melaksanakan fungsi kontrolnya terhadap kerja penanganan kasus. Upaya permintaan take down berita dapat berakibat terhambatnya hak publik untuk mengetahui dan menerima informasi.

Upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik ini menambah deretan kasus intimidasi dan tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang selama ini dilakukan oleh para jurnalis dan media.

*Berdasarkan hal-hal di atas, Koalisi Media Alternatif (KOMA) menyatakan tuntutannya:*

1. Hentikan segala bentuk intimidasi dan tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik dan media baik melalui upaya percobaan penyensoran, kekerasan fisik, psikis, dan segala bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik lainnya.

2. Meminta pihak-pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan yang ditayangkan agar mengajukan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Meminta pihak- pihak yang meminta media-media untuk melakukan take down agar bertanggung jawab, karena permintaan take down merupakan cara-cara intimidatif yang menghalangi publik untuk memperoleh informasi.