WNI di Malaysia Dipenjara karena Puntung Rokok, Buruknya Penegakan Aturan di Indonesia
Seorang narapidana laki-laki, 36, asal Indonesia dibebaskan dari penjara di Malaysia pada 28 September 2026. Warga Indonesia yang bekerja paruh waktu ini telah menjalani hukuman penjara selama satu bulan akibat membuang puntung rokok sembarangan di kawasan Stulang, Kota Johor Bahru, Malaysia pada Februari lalu. Melansir Free Malaysia Today, setelah menghirup udara bebas laki-laki yang tidak…
Ahmad Khudori











