Seorang narapidana laki-laki, 36, asal Indonesia dibebaskan dari penjara di Malaysia pada 28 September 2026. Warga Indonesia yang bekerja paruh waktu ini telah menjalani hukuman penjara selama satu bulan akibat membuang puntung rokok sembarangan di kawasan Stulang, Kota Johor Bahru, Malaysia pada Februari lalu.
Melansir Free Malaysia Today, setelah menghirup udara bebas laki-laki yang tidak disebutkan namanya itu juga diwajibkan menjalani kerja sosial selama 6 jam.
Kejadian itu menjadi sejarah pertama bagi warga Indonesia yang dipenjara di Malaysia akibat melanggar aturan terkait sampah. Dengan bertambahnya kasus ini, pemerintah setempat mencatat sebanyak 48 warga asing telah dipenjara karena kasus sampah.
Sebelum menjalani hukuman penjara, Pengadilan Malaysia menjatuhkan denda sebesar RM4000 atau sekitar Rp4 juta. Namun, warga Indonesia itu tidak mampu membayar denda sehingga akhirnya harus mendekam menjalani hukuman penjara.
Kejadian ini mengundang berbagi respons masyarakat Indonesia. Salah satunya dari pekerja swasta, Diah Yulianti. Ia menilai kebiasaan kebiasaan merokok dan membuang puntung rokok sembarangan tidak seharusnya dilakukan oleh masyarakat Indonesia, terlebih ketika berada di negara lain.
Menurut Diah, setiap warga negara Indonesia perlu memahami setiap negara memiliki aturan dan rambu-rambu yang harus ditaati.
“Wajar akhirnya dipenjara akibat perilaku merokok dan buang puntung rokok, jangan terulang sih ini, malu kita soalnya sebagai warga Indonesia,” katanya, 28 September 2026.
Diah berharap hukuman ini dapat menjadi pembelajaran bagi pekerja laki-laki itu agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ia juga mengingatkan sesama warga negara Indonesia agar lebih berhati-hati dalam berperilaku ketika berada di negara mana pun.
Pekerja swasta lain, Faiz Zaki Prasetya, mengatakan kasus WNI yang dipenjara akibat membuang puntung rokok dan didenda menjadi kejadian yang memalukan bagi Indonesia. Meski laki-laki itu telah dibebaskan, menurut Faiz, peristiwa itu tetap menjadi catatan orang luar melihat warga Indonesia.
“Kebiasaan buruk buang puntung rokok harus ditinggalkan. Karena masing-masing negara punya aturan ketat. Di Indonesia kita akuilah aturannya tidak ditegakkan secara tegas, beda dengan negara tetangga,” ujarnya.
Faiz menambahkan, pengawasan terhadap aturan terkait sampah dan rokok di Indonesia belum dijalankan secara maksimal. Menurutnya, meski sudah ada aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah, masyarakat masih dapat dengan santai merokok dan membuang puntung rokok sembarangan.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu melakukan gebrakan untuk menekan kebiasaan merokok di ruang publik dan membuang puntung rokok sembarangan.
Menurut Faiz, Pemerintah Malaysia berhasil menjalankan aturan secara konsisten dengan memberikan sanksi kepada pelanggar. Langkah itu harus dipandang untuk menjaga ketertiban dan kebersihan negara dari sampah.
“Kita banyak aturan soal sampah atau pun pengendalian rokok, namun ketegasannya kosong dan minim, negara harus bertanggung jawab, karena ini bukan sekali warga kita berperilaku buruk soal rokok,” katanya.
Faiz menyinggung peristiwa pada Mei 2026. Video merekam peristiwa seorang WNI bernama Bagas Zainur Anam yang merokok di area terlarang di Jepang. Dalam video itu, Bagas sempat ditegur oleh warga lokal. Namun, Bagas tampak kesal saat merespons teguran itu dan tetap merokok dengan santai.
Video merokok itu viral dan Bagas menjadi sasaran hujatan warganet. Pada akhirnya, Bagas menyampaikan permintaan maaf dan mengatakan video itu hanya merupakan konten.
Pengurus Kampung Bebas Asap Rokok Kampung Cipedak Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Intan Permatasari, mengatakan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pengendalian tembakau masih penting untuk ditingkatkan.
Menurut Intan, Indonesia masih menghadapi intervensi industri rokok yang berdampak pada longgarnya terhadap sanksi orang merokok dan buang puntung rokok sembarangan
“Sekarang kesadaraan masyarakat terhadap bahaya merokok itu masih rendah. Orang yang bebas hari ini akibat puntung rokok itu bisa jadi sinyal alarm buat pemerintah kita, edukasi dan pengendalian tembakau itu penting,” katanya.
Intan menjelaskan Pemerintah Indonesia harus mampu memberlakukan aturan secara tegas terhadap perilaku merokok dan membuang puntung rokok sembarangan. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk melindungi setiap warga negara agar bisa menghirup udara tanpa terganggu asap rokok.
Sementara itu, Media and Campaign Lead Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Isranalita Madelif Sihombing, mengatakan Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan untuk menerapkan sanksi perihal rokok.
Koalisi masyarakat sipil sebelumnya pernah mengusulkan agar puntung rokok dimasukkan sebagai limbah berbahaya. Sebab, puntung rokok mengandung selulosa asetat, yaitu bahan baku plastik yang sulit terurai, serta residu nikotin dan logam berat yang tertahan di filternya.
Menurut Nalita, sebagian besar kandungan itu memenuhi unsur limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ia menjelaskan, puntung rokok dapat masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, Nalita menyayangkan usulan masyarakat sipi itu belum menjadi kebijakan resmi.
“Di Indonesia merokok sembarangan di ruang publik saja masih dibiarkan. Orang bebas merokok di halte, di pinggir jalan, di area yang seharusnya jadi Kawasan Tanpa Rokok, tanpa ada yang menegur apalagi menindak,” ujarnya.
Nalita menambahkan, sejumlah negara lain dapat memenjarakan seseorang karena merokok dan membuang puntung rokok sembarangan. Ini artinya mereka menganggap ruang publik sebagai ruang yang bersih dan sehat. Karena hak dasar ini harus dilindungi secara serius.
“Indonesia harus bisa berpikir sama, mengakui rokok dan asap serta puntungnya adalah ancaman nyata yang selama ini terlalu lama dibiarkan.”





