Prohealth.id — Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli
Kesehatan

Reklame Rokok Disegel, Jangan Berhenti di Penertiban

Iriene Natalia

5 menit baca

Reklame Rokok Disegel, Jangan Berhenti di Penertiban
Reklame iklan rokok disegel Satpol PP Kota Jogja.

Papan reklame rokok yang disegel di jalan protokol Kota Yogyakarta baru-baru ini menjadi bukti bahwa pelanggaran terhadap aturan iklan rokok luar ruang masih ditemukan di ruang publik. Namun, bagi pegiat pengendalian tembakau, persoalannya jauh lebih besar: mengapa iklan rokok masih bisa muncul ketika aturan pelarangan sudah tersedia?

Satpol PP Kota Yogyakarta resmi menyegel reklame yang menampilkan konten iklan rokok di Jalan Brigjen Katamso dan Simpang Gondomanan. Penutupan dilakukan petugas pada Selasa, 25 Agustus 2026, dengan menutup materi iklan menggunakan kain bertuliskan “reklame/konstruksi tidak memiliki izin”. Penutupan akan berlangsung hingga pemilik reklame menurunkan konten iklan yang secara jelas menampilkan produk tembakau.

PIC Legal dan Advokasi MTCC UNIMMA (Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Magelang) Heniyatun menilai penyegelan tersebut memang menunjukkan adanya tindakan terhadap pelanggaran aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, kata dia, langkah itu sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang upaya pemda menjalankan pengawasan.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata kekurangan regulasi melainkan lemahnya komitmen dan pengawasan dalam memastikan aturan benar-benar dijalankan. Penertiban yang baru dilakukan setelah pelanggaran muncul dinilai menunjukkan pola pengawasan yang masih reaktif.

“Tidak hanya sekadar punya perda tapi diimplementasikan, dan punya satgas salah satunya dari Satpol PP yang seharusnya melakukan pengawasan KTR berkala. Artinya tidak hanya menunggu laporan masyarakat,” ujar Heniyatun kepada Prohealth, Kamis 27 Agustus 2026.

Aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta awalnya diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan Perwali Nomor 17 Tahun 2016. Kebijakan itu diperkuat oleh Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2017.

Pemerintah, menurut Heni, semestinya tidak menunggu reklame berdiri, mendapat sorotan, lalu ditutup. Pengawasan terhadap promosi rokok di media luar ruang, ujarnya, harus dilakukan secara aktif dan berkelanjutan agar pelanggaran dapat dicegah sejak awal. Sebab, jika penegakan hanya bergerak setelah sebuah iklan terpasang di ruang publik, aturan berisiko kehilangan fungsi pencegahannya.

“Ini masalah komitmen. Kalau kepala daerahnya komit tentu aturan KTR bisa ditegakkan. Industri rokok akan selalu cari celah pasar untuk coba mereka masuki,” ujarnya.

Kritik Heni juga tidak berhenti pada pemerintah daerah. Kepatuhan, menurut dia, merupakan tanggung jawab bersama, termasuk pemilik merek dan biro iklan yang memproduksi maupun memasang materi promosi. Munculnya reklame rokok di ruang publik yang memiliki pembatasan promosi produk tembakau membuka celah yang patut ditelusuri. Bukan hanya soal siapa yang akhirnya menertibkan, tetapi bagaimana materi iklan itu bisa lolos hingga terpasang, siapa yang menyetujui pemasangannya, dan siapa yang memastikan tidak ada aturan yang dilanggar.

“Kemunculan papan reklame pasti dari izin, kan orang tidak serta merta ujug-ujug mempromosikan sembarangan. Kalau mau pasang iklan rokok, pemangku kepentingan harus paham aturan yang sudah ada dan jelas seharusnya tidak bisa di jalan utama,” ujarnya.

Di sinilah efektivitas KTR diuji. Keberhasilan kebijakan, Heni menilai, tidak seharusnya hanya dihitung dari berapa reklame yang berhasil disegel atau diturunkan tetapi dari konsistensi pemda setempat mencegah pelanggaran yang sama terjadi kembali. Tanpa pengawasan yang konsisten, penyegelan hanya akan menjadi tindakan setelah masalah muncul—bukan cara untuk memastikan masalah itu tidak terjadi sejak awal.

“Bagi saya, penyegelan itu belum bisa disebut keberhasilan, tapi baru awal. Nanti kalau penertiban tidak dilakukan lagi, malah muncul lagi bahkan bisa dicontoh oleh yang lain. Memang penertiban harus rutin dan berkala,” ucap Heni.

Sebagai kota pendidikan yang menjadi tujuan pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah, Yogyakarta semestinya tidak hanya menyediakan ruang belajar, tetapi juga lingkungan yang melindungi anak dan remaja dari paparan promosi produk adiktif. Bagi komunitas muda pengendalian tembakau BimaKarta, persoalan ini bukan sekadar persoalan estetika kota melainkan tentang ruang tumbuh yang seharusnya bebas dari pesan yang menormalisasi konsumsi rokok.

Oktavian Denta, Program Manager BimaKarta mengatakan penerapan KTR di Kota Yogyakarta selama ini lebih banyak fokus di kawasan Malioboro sebagai ikon wisata kota. Padahal, kata dia, perlindungan dari paparan rokok semestinya tidak berhenti di kawasan yang paling terlihat oleh publik. Penegakan KTR perlu diperluas secara konsisten ke seluruh tujuh kawasan yang telah ditetapkan dalam aturan sehingga kebijakan tidak hanya kuat di pusat kota, tetapi juga hadir di ruang-ruang yang setiap hari digunakan anak, pelajar, dan masyarakat.

“PP 28 tahun 2024 itu jelas menyebutkan bahwa KTR tidak hanya di tempat umum dan tempat wisata, tapi juga 7 kawasan lain di luar Malioboro. Harapan kita, perhatian ke sana lebih ditingkatkan,” ujar Denta kepada Prohealth, Kamis 27 Agustus 2026.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau kerap disebut PP Kesehatan, 7 kawasan atau tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan atau sarana transportasi umum, tempat kerja, juga tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Di sejumlah kawasan bebas asap rokok itu, setiap orang dilarang merokok maupun melakukan aktivitas yang berkaitan dengan produk tembakau, termasuk memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikannya, termasuk rokok elektronik.

Perluasan pengawasan ini, ucap Denta, menjadi penting agar KTR tidak sekadar menjadi label pada kawasan tertentu melainkan menjadi standar perlindungan yang berlaku secara nyata. Dengan begitu, Yogyakarta tidak hanya dikenal sebagai kota pendidikan dan wisata, tetapi juga kota yang serius memastikan ruang publiknya bebas dari paparan asap rokok dan promosi produk tembakau.

“Memang perlu edukasi dan sosialiasi secara masif. Kadang-kadang yang disosialisasikan itu di Malioboro saja ya? Yang sekitarnya belum maksimal. Agar masyarakat punya kesadaran utuh mematuhi aturan KTR,” kata Denta.

Di tengah paparan promosi rokok yang relatif mudah ditemui, kesadaran anak muda terhadap kesehatan, ujarnya, justru kian tumbuh. Mereka mulai lebih kritis melihat risiko rokok dan dampaknya, sekaligus berani menyuarakan pentingnya ruang publik yang sehat dan bebas dari promosi tembakau. Suara ini menunjukkan bahwa generasi muda tidak hanya menjadi kelompok yang perlu dilindungi, tetapi juga dapat menjadi penggerak perubahan dalam pengendalian tembakau.

“Jogja ini kan banyak mahasiswa ini perlu lebih giat lagi untuk dilibatkan, di beberapa kampus juga sudah ada semacam kelompok muda yang peduli KTR. Mungkin karena Gen Z sekarang lebih aware pada healty living ya? Perlu dipertahankan bahkan diperluas,” ucapnya.

Hasil pemantauan dan kompilasi riset Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menunjukkan bahwa iklan luar ruang (outdoor advertising) mulai dari baliho, spanduk, videotron hingga poster menjadi salah satu bentuk promosi yang paling masif dalam memengaruhi anak dan remaja untuk mulai merokok maupun mempertahankan kebiasaan tersebut.

Sementara, data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2009 menunjukkan tingginya paparan iklan rokok pada remaja Indonesia. Sebanyak 89,3 persen remaja berusia 13–15 tahun terpapar iklan rokok melalui media luar ruang seperti billboard, sementara 76,6 persen lainnya terpapar melalui media cetak, termasuk koran dan majalah.

“Anak-anak ini masa depan Indonesia, jangan main-main dengan kaum muda ini. Biarkan generasi Indonesia bisa hidup, produktif, jadi generasi yang sehat untuk Indonesia yang lebih baik. Untuk pemerintah, kita punya regulasi, jangan hanya di atas kertas saja,” ujar Denta.