Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 terus memantik kontroversi. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyatakan melalui SE ini, pemerintah seolah-olah hanya ingin menggugurkan kewajiban mengurus guru non-ASN di sekolah negeri dengan cara ‘dipecat’ secara halus lewat tenggat waktu Desember mendatang. “Ini ironis dan menyakitkan,” kata Ubaid, Selasa, 12 Mei 2026.
JPPI menyoroti kontras yang mencolok antara kebijakan terhadap guru non-ASN dengan kesejahteraan karyawan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dalam skema program Makan Bergizi Gratis (MBG).
JPPI mengungkapkan realitas kontras antara nasib karyawan SPPG dan guru honorer, padahal sama-sama non-ASN. Pertama sejahtera sejak lahir versus terlunta-lunta sampai tua.
Karyawan SPPG, kata Ubaid, adalah bayi ajaib kebijakan. Tanpa perlu berkeringat mengabdi bertahun-tahun, mereka langsung mencicipi standar hidup mewah sejak hari pertama menginjakkan kaki di kantor.
Sementara itu, lanjut dia, guru honorer dipaksa ikhlas dalam pengabdian. Mereka setia hingga rambut memutih dan raga renta, namun bukan penghargaan yang didapat, melainkan surat “pengusiran” lewat tenggat waktu Desember 2026. “Ini bukan kebijakan, ini adalah penghinaan terhadap masa bakti,” ujarnya.
Ubaid juga mengatakan paradoks itu swasta “rasa sultan” versus abdi negara “rasa budak”. Sungguh ironis, ucap dia, karyawan SPPG yang statusnya swasta justru dimanjakan dengan APBN bak sultan karena menempel pada program “proyek mercusuar” presiden.
Di sisi lain, kata Ubaid, guru honorer di sekolah negeri, yang jelas-jelas mengabdi di jantung institusi negara, justru dibiarkan hidup sengsara dengan status yang tidak dianggap.
“Pemerintah lebih rela menggaji mahal pengurus dapur (SPPG) daripada menjamin hidup mereka yang mengurus otak dan masa depan anak bangsa di ruang kelas,” kata Ubaid.
Ia juga mengungkapkan adanya kontras fokus kerja versus bertahan hidup. Dengan gaji layak, karyawan SPPG bisa duduk manis dan fokus bekerja tanpa pusing memikirkan tagihan listrik.
Sebaliknya, ujar dia, guru honorer kita dikutuk menjadi “manusia serabutan”. Bagaimana mungkin kualitas pendidikan tercapai jika guru dipaksa mengajar dengan perut lapar.
“Gaji minimalis yang lebih rendah dari upah buruh kasar memaksa guru mencuri waktu mengajar demi menjadi ojek online, misalnya, hanya untuk bertahan hidup,” katanya.
Atas dasar itu, JPPI mendesak Mendikdasmen untuk merevisi SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, yang menetapkan tenggat waktu tugas guru non-ASN tanpa solusi pengangkatan yang jelas. JPPI meminta SE itu diganti dengan kebijakan yang menjamin kepantian status dan kesejahteraaan guru honorer di sekolah negeri dan juga sekolah swasata.
Selanjutnya, JPPI mendesak dilakukan redistribusi dan pengangkatan berkeadilan. Pemerintah harus memprioritaskan pengangkatan guru non-ASN (baik negeri maupun swasta) menjadi ASN/PPPK.
“Lakukan dengan segera berdasarkan data kebutuhan dan peta penuntasan pengangkatan guru-guru non-asn,” ucapnya.
JPPI juga minta penetapan standar upah minimum guru nasional. Ini untuk memastikan tidak ada lagi guru, terutama guru honnorer di negeri dan swasta, yang dibayar di bawah standar hidup layak.
“Jangan sampai anggaran pendidikan habis untuk menyejahterakan karyawan SPPG, sementara guru yang paling berhak atas anggaran pendidikan malah justru dibiarkan mati perlahan karena ketidakpastian nasib,” tutur Ubaid.





