Prohealth.id — Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli

Menunggu Surat Presiden untuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Admin

3 menit baca

Menunggu Surat Presiden untuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Aksi pekerja rumah tangga di Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional. (Sumber foto: Luviana/2025)

Menjelang peringatan Hari Kartini, publik sempat dibingungkan dengan keberadaan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Apakah masih di tangan Dewan Perwakilan Rakyat setelah pengesahannya menjadi RUU inisiatif dewan, atau sudah di tangan pemerintah?

Jika sudah di tangan pemerintah, maka tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres), dan pemerintah selanjutnya membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Hal ini terpapar dalam konferensi pers yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT di Jakarta, 15 April 2026.

Eva Kusuma Sundari, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, menyatakan akhirnya ada kejelasan soal ini saat. Ketua Komisi XIII Willy Aditya menelepon dan memberi kepastian bahwa DPR saat ini menunggu surat presiden dari istana. “Ya, bola sekarang ada di tangan presiden,” kata Eva Kusuma Sundari.

Ia menjelaskan bahwa ia meminta bantuan Willy Aditya untuk mencari kejelasan status RUU PPRT. “Ini tentu berita menggembirakan, karena ada kemajuan setelah pengesahan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR pada awal Bulan Maret 2026 yang lalu,” kata Eva Kusuma Sundari.

Meski demikian, Koalisi akan tetap bersikap waspada dan proaktif untuk mengawal proses legislasi RUU PPRT untuk disahkan. Pengalaman 22 tahun memperjuangkan RUU PPRT ini memberi pembelajaran bahwa kelompok sipil harus melakuan giringan bola.

“Bola memang ada di presiden, tapi kan selama ini bola bergerak karena giringan kelompok sipil, “ kata kahar S Cahyo dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga narasumber konferensi pers.

Satu tahun lalu, yaitu di Hari Buruh 1 Mei 2025, presiden menyampaikan komitmen bahwa RUU PPRT akan diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Hari ini, setelah satu tahun berlalu, yang terlihat bukan percepatan, tetapi tersendat-sendat. RUU PPRT masih belum juga disahkan.

Pernyataan antarlembaga negara saling bertentangan: sebelumnya DPR menyebut jika saat ini sedang menunggu Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Sementara pemerintah melalui Kementerian Hukum menyatakan belum menerima naskah dari DPR.

“Jadi terlihat jelas bahwa RUU PPRT ini bukan soal urgensi, tetapi lemahnya komitmen DPR yang mempingpongnya selama 22 tahun,” kata Ajeng dari Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapu Lidi.

Margianta dari Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) Partai Buruh menyesalkan sikap DPR yang lemah berupa pembiaran PRT dalam situasi jebakan perbudakan modern.

“Tanpa identitas, tanpa perlindungan atas kekerasan dan eksploitasi, ini kan karakteristik perbudakan moderen,” kata Margianta.

Lita Anggraeni, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menuntut agar presiden segera menerbitkan surpes, dan DPR menjelaskan strategi pembahasan dan pengesahan dalam time frame yang jelas.

“Kita kenyang akan pernyataan-pernyataan tanpa keputusan. Fokus kami hanya satu, yaitu pengesahan RUU PPRT. Sudah terlalu lama DPR bersikap tanpa keberanian mengambil keputusan pengesahan,” kata Lita Anggraeni.

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin menyuarakan tuntutan, selain RUU PPRT, maka RUU Masyarakat Hukum Adat juga harus segera disahkan.

“Terlalu banyak UU disahkan untuk memperlemah posisi rakyat. Dua UU itu harus disahkan untuk membuktikan DPR prorakyat,” kata Zainal.

Di akhir acara, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT menyampaikan tuntutan:

1.Transparansi penuh atas posisi dan status terkini RUU PPRT
2.Segera terbitkan Surpres sebagai bentuk komitmen eksekutif
3.Tetapkan timeline yang jelas dan terbuka untuk pembahasan dan pengesahan.
4.Buka pintu partisiapsi bermakna publik terutama di penyusunan DIM.

Di tengah krisis ekonomi dan tantangan masa depan, Indonesia tidak kekurangan gagasan. Yang dipertaruhkan hari ini adalah integritas dan keberanian politik untuk mengesahkan RUU PPRT segera.