Prohealth.id — Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli
Ekonomi

Penerimaan Cukai Melemah, FAKTA Indonesia Desak Reformasi Fiskal Tembakau

Admin

5 menit baca

Penerimaan Cukai Melemah, FAKTA Indonesia Desak Reformasi Fiskal Tembakau
Pita cukai rokok. Sumber Foto: ANTARA / Akhmad Nazaruddin Lathif.

FAKTA Indonesia meminta pemerintah tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau telah kehilangan efektivitas hanya karena penerimaan negara melemah. Evaluasi kebijakan harus memperhitungkan struktur tarif, perubahan konsumsi, perpindahan ke produk lebih murah, kepatuhan industri, serta dampaknya terhadap kesehatan dan perekonomian masyarakat.

Pernyataan ini menanggapi pemberitaan mengenai penilaian ekonom INDEF, Tauhid Ahmad, bahwa kenaikan cukai tidak lagi efektif meningkatkan penerimaan negara, disertai usulan moratorium kenaikan tarif dan penguatan pemberantasan rokok ilegal. Pandangan tersebut diberitakan pada 7 Oktober 2026.

“Penerimaan yang melemah adalah alasan untuk memeriksa desain dan pelaksanaan kebijakan secara menyeluruh. Kesimpulan bahwa cukai sudah tidak efektif membutuhkan pembuktian yang jauh lebih kuat daripada perbandingan penerimaan beberapa tahun,” ujar Tubagus Haryo Karbyanto, Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia sekaligus advokat pengendalian tembakau.

FAKTA menilai ada persoalan mendasar dalam menarik hubungan sebab-akibat antara kenaikan tarif dan penurunan penerimaan. Penerimaan cukai dipengaruhi tarif efektif, volume produk yang membayar cukai, komposisi produk, serta waktu pelunasan. Pergeseran ke rokok legal dengan tarif lebih rendah juga harus dibedakan dari perpindahan ke rokok ilegal.

Publikasi APBN KiTa Triwulan IV 2025 menyebut penurunan produksi hasil tembakau dan tidak adanya kebijakan kenaikan tarif turut memengaruhi kinerja cukai pada 2025. Dengan demikian, pelemahan penerimaan tahun tersebut tidak dapat langsung diperlakukan sebagai bukti bahwa kenaikan tarif pada tahun yang sama telah gagal.

“Pemerintah harus membuka data agar kita dapat membedakan: berapa penurunan karena masyarakat mengurangi konsumsi, berapa karena berpindah ke rokok legal yang lebih murah, dan berapa karena penghindaran atau pelanggaran cukai. Ketiganya membutuhkan respons yang berbeda,” kata Haryo.

Menurut FAKTA, moratorium juga memiliki konsekuensi ekonomi. Ketika harga produk tidak mengimbangi inflasi dan pertumbuhan pendapatan, rokok berpotensi menjadi lebih terjangkau. WHO merekomendasikan kenaikan pajak tembakau secara signifikan dan berkala dengan memperhatikan harga relatif terhadap pendapatan, disertai penguatan administrasi dan penegakan hukum.

Kesehatan warga harus masuk dalam neraca fiskal

FAKTA mengingatkan bahwa penerimaan cukai merupakan penerimaan bruto. Penilaian manfaat ekonomi tembakau harus turut menghitung biaya pengobatan, kehilangan produktivitas, kematian dini, dan tekanan terhadap keuangan keluarga.

“APBN menerima cukai, sementara keluarga, fasilitas kesehatan, dan perekonomian ikut menanggung dampak konsumsi tembakau. Neraca fiskal yang bertanggung jawab harus melihat kedua sisi tersebut. Pemerintah perlu menghitung biaya itu secara terbuka, menggunakan metode yang dapat diuji,” kata Haryo.

Secara hukum, Pasal 2 ayat (1) UU Cukai sebagaimana diubah melalui UU Nomor 39 Tahun 2007 menempatkan pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan, serta keadilan dan keseimbangan sebagai karakteristik yang mendasari pengenaan cukai. Karena itu, keberhasilannya tidak cukup dinilai dari pencapaian target penerimaan.

FAKTA menegaskan bahwa penurunan konsumsi merupakan tujuan yang sah. Namun, penurunan produksi legal saja belum membuktikan keberhasilan kesehatan publik. Pemerintah tetap harus mengukur konsumsi keseluruhan, prevalensi pengguna, keterjangkauan harga, dan akses anak.

“Jika konsumsi benar-benar turun, negara memperoleh manfaat kesehatan dan produktivitas. Jika yang terjadi hanya perpindahan ke produk lebih murah atau ilegal, pemerintah harus memperbaiki kebijakan agar tujuan pengendalian tetap tercapai,” ujarnya.

Berantas rokok ilegal dan perbaiki struktur cukai

FAKTA mendukung penindakan tegas terhadap rokok ilegal. Akan tetapi, klaim mengenai besarnya pasar ilegal dan penyebab pertumbuhannya harus disertai sumber data, tahun survei, metode pengukuran, serta penjelasan mengenai jenis pelanggaran.

Jumlah batang yang disita tidak dapat langsung dibandingkan dengan estimasi pasar ilegal untuk menyimpulkan efektivitas penegakan hukum tanpa memastikan kesesuaian periode dan metode. Kenaikan penyitaan juga dapat mencerminkan peningkatan kemampuan aparat menemukan pelanggaran.

“Keberadaan rokok ilegal menuntut penegakan hukum yang lebih kuat. Pemerintah harus membongkar jaringan produksi, distribusi, pemalsuan pita cukai, dan aliran dananya. Pada saat bersamaan, struktur tarif perlu diperbaiki agar perpindahan ke produk murah tidak terus melemahkan pengendalian,” kata Haryo.

FAKTA mendorong penyederhanaan lapisan tarif secara bertahap, pengurangan kesenjangan tarif, dan evaluasi harga jual eceran terhadap harga transaksi aktual. Kajian mengenai Indonesia yang tersedia melalui platform WHO FCTC menunjukkan bahwa struktur cukai yang kompleks dapat menghambat tujuan mengurangi keterjangkauan rokok, sekaligus menekankan pentingnya reformasi struktur.

Perlindungan pekerja dan petani harus diwujudkan melalui dukungan langsung: perlindungan pendapatan, pelatihan, diversifikasi usaha, dan kesempatan kerja alternatif yang terukur.

“Pekerja dan petani memerlukan kepastian penghidupan. Pemerintah harus menyediakan program transisi yang nyata dan dapat dievaluasi,” ujar Haryo.

Rokok elektronik wajib masuk agenda reformasi

FAKTA meminta pembahasan fiskal tidak terbatas pada rokok konvensional. Rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya telah memiliki pengaturan cukai tersendiri, sebagaimana tercantum dalam rujukan regulasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Urgensi pengendaliannya terlihat dari GATS: prevalensi penggunaan rokok elektronik pada penduduk usia 15 tahun ke atas meningkat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021. Angka ini merupakan hasil survei pada periode tersebut, bukan estimasi prevalensi 2026.

“Reformasi fiskal harus mengantisipasi perpindahan konsumsi antarproduk. Rokok elektronik tidak boleh menjadi celah harga maupun pengawasan yang memperluas ketergantungan nikotin, terutama pada anak dan orang muda,” ucap Haryo.

Kebijakan cukai perlu berjalan bersama pembatasan penjualan, pengendalian iklan dan promosi, peringatan kesehatan, kawasan tanpa rokok, serta layanan berhenti merokok.

Enam langkah konkret untuk Menteri Keuangan

FAKTA Indonesia meminta Menteri Keuangan bersama kementerian dan lembaga terkait:

1. Menerbitkan evaluasi terbuka dalam 60 hari, dengan data penerimaan, produksi, pelunasan cukai, harga aktual, dan pergeseran konsumsi per kategori produk. Kajian pasar ilegal harus mengungkap metode dan sumber pendanaannya.

2. Menetapkan peta jalan cukai beberapa tahun yang mengurangi keterjangkauan produk dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan pendapatan. Besaran kenaikan harus didasarkan pada simulasi penerimaan, konsumsi, dan dampak distribusional.

3. Menyederhanakan lapisan tarif secara bertahap, mengurangi kesenjangan antarproduk, dan memperkuat pengawasan harga serta penggolongan produsen untuk menutup peluang penghindaran cukai.

4. Memperkuat pemberantasan rokok ilegal dari hulu ke hilir, melalui audit berbasis risiko, ketertelusuran produk yang berada di bawah kendali pemerintah, dan penindakan terhadap jaringan utama. Hasilnya harus dilaporkan secara berkala.

5. Mengintegrasikan rokok elektronik dan produk tembakau lainnya dalam evaluasi fiskal, pengawasan peredaran, dan pengendalian akses anak, dengan memperhatikan karakteristik masing-masing produk.

6. Memperkuat pembiayaan kesehatan dan perlindungan penghidupan, melalui optimalisasi penggunaan DBH CHT sesuai ketentuan untuk layanan kesehatan, dukungan berhenti merokok, serta program pekerja dan petani dengan indikator hasil yang jelas.

“Negara membutuhkan penerimaan yang berkelanjutan dan warga yang sehat. Menteri Keuangan harus menjawab pelemahan penerimaan dengan reformasi berbasis bukti: memperbaiki struktur cukai, menutup kebocoran, mengurangi keterjangkauan produk, dan melindungi penghidupan masyarakat. Itulah ukuran keberhasilan fiskal yang berpihak kepada warga,” tutur Haryo.