Prohealth.id — Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli
Opini

Air Mata Buaya Industri Rokok di Balik Gunung Es Krisis Ekonomi Kesehatan

Prohealth

6 menit baca

Air Mata Buaya Industri Rokok di Balik Gunung Es Krisis Ekonomi Kesehatan
Aksi IYCTC depan Gedung Gudang Garam di Magelang, Jawa Tengah. (Sumber: IYCTC/2023)

Keluhan yang berulang kali disuarakan oleh raksasa industri rokok legal mengenai beratnya beban cukai rokok kembali memenuhi ruang publik. Salah satu produsen rokok sigaret kretek mesin (SKM) terbesar nasional mengklaim dari harga jual eceran Rp26.000 per bungkus isi 12 batang, sebesar Rp19.000 atau sekitar 73,07% dari harga jual langsung disetor ke kas negara sebagai cukai.

Hal ini meninggalkan pendapatan kotor pasca-cukai perusahaan hanya sekitar Rp7.000 per bungkus. Narasi ini dibangun secara agresif melalui taktik playing victim korporat seolah-olah industri legal berada di ambang kehancuran akibat kebijakan fiskal pemerintah dan serbuan rokok ilegal.

Namun, menggunakan kerangka berpikir sistemik model gunung es, keluhan ini hanyalah fenomena permukaan yang sengaja diciptakan untuk menyembunyikan realitas ekonomi dan krisis kesehatan yang jauh lebih masif di bawah permukaan air.

Pada puncak gunung es yang tampak oleh publik, industri memanipulasi logika melalui framing fallacy, seolah-olah korporasilah yang menanggung beban finansial cukai Rp19.000 ini. Di dalam ilmu ekonomi publik dan ekonomi kesehatan, konsep Insidensi Pajak (Tax Incidence) menegaskan beban ekonomi aktual dari pajak tidak langsung (indirect tax) sepenuhnya digeser ke depan (shifted forward) ke dompet konsumen akhir.

Korporasi rokok tidak dirugikan secara finansial oleh angka itu. Mereka hanya berfungsi sebagai agen pemungut pajak (tax collector) titipan negara secara cuma-cuma.

Ekonom korporat mungkin berargumen sisa harga pasca-cukai sebesar Rp7.000 itu merupakan pendapatan bersih penjualan (net sales proceeds) yang masih harus dikurangi biaya pokok penjualan serta beban operasional, bukan keuntungan bersih. Namun, argumen finansial ini justru menelanjangi anomali pasar barang adiktif.

Berdasarkan laporan keuangan Semester I tahun 2026, kendati volume penjualan rokok nasional menyusut 6,8% menjadi 105,1 miliar batang, PT Gudang Garam Tbk justru mencatatkan lonjakan laba bersih yang fantastis mencapai Rp2,97 triliun.

Keuntungan triliunan rupiah yang diraih di tengah penurunan omzet kotor (revenue) sebesar 7,2% ini membuktikan keberhasilan strategi efisiensi internal, pemotongan beban bunga, dan ketahanan laba industri (profit resilience). Industri hasil tembakau terbukti sangat lincah memanipulasi struktur biaya internal demi menyelamatkan dividen pemegang saham, namun di saat yang sama menolak bertanggung jawab atas biaya eksternalitas yang ditimbulkannya.

Ini adalah bentuk nyata dari ketimpangan ekonomi: keuntungan dinikmati oleh segelintir korporasi, sedangkan beban kerusakannya dibuang ke masyarakat.

Jika kita menyelam lebih dalam ke bagian tengah gunung es, kenyataan pahit terpampang gamblang: tarif cukai rokok saat ini belum cukup efektif untuk mengendalikan konsumsi. Berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS), jumlah perokok dewasa di Indonesia justru melonjak 8,8 juta orang dalam satu dekade terakhir, menembus angka 69,1 juta perokok aktif.

Di sektor generasi muda, Survei Kesehatan Indonesia menunjukkan prevalensi perokok usia 10-18 tahun masih bertengger di angka 7,4%, gagal memenuhi target penurunan nasional dalam RPJMN yang mematok angka 5,4%.

Krisis adiksi remaja ini diperparah oleh kegagalan sistemik di pasar ritel hulu. Di wilayah kantong industri seperti Jawa Timur, investigasi lapangan menyingkap realitas kelam. Anak-anak usia SMP dan SMA dengan sangat mudah mengakses rokok ilegal tanpa pita cukai yang dijual secara ketengan hanya seharga Rp1.000 per batang.

Penjualan ketengan ilegal pada harga yang sangat murah ini telah meruntuhkan fungsi elastisitas harga cukai. Alih-alih berhenti mengonsumsi akibat tarif fiskal yang naik, kelompok usia rentan ini justru mengalami pergeseran konsumsi ke produk ilegal yang tidak terkontrol.

Hal ini membuktikan penundaan kenaikan cukai di level makro berbanding lurus dengan pembiaran hancurnya masa depan generasi muda di level mikro akibat murahnya akses adiksi nikotin.

Kegagalan pengendalian ini berakar dari kemandekan regulasi. Pemerintah sesungguhnya telah memiliki peta jalan reformasi cukai hasil tembakau yang memandatkan penyederhanaan golongan tarif secara berkala untuk menutup celah rokok murah.

Ironisnya, akibat lobi agresif industri, roadmap ini tidak dijalankan secara konsisten, ditandai dengan keputusan otoritas fiskal membiarkan tarif cukai tidak naik sama sekali selama dua tahun berturut-turut pada 2025 dan 2026.

Industri tembakau kerap berlindung di balik dogma kurva Laffer untuk menakut-nakuti bahwa kenaikan cukai akan menyuburkan rokok ilegal dan memangkas pendapatan APBN . Argumen ini keliru dari sudut pandang hukum dan ekonomi.

Kenaikan penerimaan APBN hanyalah dampak eksternal positif dari fungsi pengendalian itu. Karena sifat rokok yang adiktif dengan elastisitas harga yang sangat inelastis (-0,28 hingga -0,34), ruang fiskal untuk menaikkan tarif cukai masih terbuka lebar tanpa risiko penurunan pendapatan negara.

Ancaman maraknya rokok ilegal adalah murni kegagalan penegakan hukum pidana batas wilayah, dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menyandera instrumen kesehatan masyarakat. Pembiaran ini memaksa BPJS Kesehatan menanggung biaya eksternalitas penyakit katastrofik rokok yang menyedot hingga 58,6% anggaran jaminan kesehatan nasional.

Akar terdalam yang melanggengkan krisis ekonomi kesehatan ini berada pada level model mental. Terdapat tiga dogma usang yang sengaja dipelihara untuk mengunci pemikiran para pengambil kebijakan.

Pertama, mitos “pahlawan devisa dan pilar APBN”. Sebuah dogma keliru yang menganggap industri rokok adalah penopang mutlak kas negara. Model mental ini membutakan pemerintah dari fakta hilirisasi tembakau menjadi komoditas biofarmasi kelas tinggi melalui bioteknologi tanaman farmasi jauh lebih menguntungkan secara fiskal.

Melalui instrumen pajak ekspor, bea keluar, dan PPh badan dari industri bioteknologi bernilai tambah tinggi, negara dapat menarik potensi pendapatan baru yang jauh lebih bersih tanpa membebani anggaran kesehatan domestik.

Kedua, petani sebagai “perisai hidup”. Narasi eksploitatif yang mengklaim pengendalian konsumsi rokok otomatis mematikan ekonomi pedesaan. Paradigma ini runtuh oleh sains. Secara agronomis, tanaman tembakau (Nicotiana tabacum) merupakan bioreaktor alami terbaik di dunia karena akumulasi protein daunnya mampu mencapai 47% hingga 53% dari total protein daun.

Melalui rekayasa genetika, satu hektar lahan tembakau farmasi mampu menghasilkan 50 juta dosis harian insulin per tahun. Petani tidak kehilangan mata pencaharian; mereka tetap menanam tembakau, namun beralih ke kontrak kemitraan biofarmasi yang menawarkan harga serap jauh lebih tinggi dan manusiawi daripada kartel tengkulak rokok.

Metode ini sekaligus 100% lebih aman dan efisien daripada metode konvensional institusi global yang mengeksploitasi kultur sel mamalia yang mahal dan berisiko kontaminasi patogen.

Ketiga, kedaulatan konsumen palsu. Klaim merokok adalah kebebasan gaya hidup personal yang rasional. Model mental ini mengabaikan sifat adiksi neurobiologis nikotin yang mengikat kesadaran perokok.

Model ini juga mengingkari realitas 828 juta penderita diabetes di seluruh dunia saat ini sedang terjebak krisis pasokan. Hanya 36% warga negara berkembang yang memiliki akses reguler terhadap insulin akibat monopoli oligopolistik global.

Mengalihkan tembakau dari pemuas adiksi palsu menjadi penyedia insulin yang lebih terjangkau adalah pemulihan kedaulatan manusia yang sesungguhnya

Melalui analisis gunung es, terlihat jelas keluhan industri rokok hanyalah air mata buaya untuk mengamankan laba bersih triliunan rupiah di atas beban sistemik kesehatan publik. Sebagai langkah strategis ke depan, regulasi dan penegakan hukum pidana terhadap peredaran rokok ilegal wajib ditegakkan dengan sangat tegas tanpa kompromi.

Pemerintah tidak boleh lagi menunda kenaikan tarif cukai rokok dengan dalih ketakutan semu akan infiltrasi produk ilegal. Eksekusi kebijakan fiskal harus dikembalikan secara disiplin sesuai dengan peta jalan reformasi cukai yang telah disepakati bersama demi menekan keterjangkauan produk adiktif ini.

Otoritas negara tidak boleh melanggar filosofi pengendalian yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta mandat Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan negara melindungi hak atas hidup sehat bagi setiap warga negaranya. Kebijakan simplifikasi struktur tarif cukai harus segera dijalankan demi menutup celah downtrading dan mempersempit ruang gerak industri nakal.

Sudah saatnya pemerintah berdiri tegak untuk menjaga wibawa hukum negara di hadapan publik. Kedaulatan kebijakan kesehatan nasional jangan sampai takluk kalah oleh premanisme korporasi maupun jaringan kartel rokok ilegal yang merampok penerimaan fiskal dan merusak kesehatan masa depan generasi muda bangsa.

Hilirisasi tembakau menjadi produk biofarmasi murni bernilai tinggi justru memiliki potensi raksasa untuk menggantikan dominasi penerimaan cukai rokok tradisional dalam struktur APBN. Dengan mengekspor insulin dan komponen vaksin murni ke pasar global, negara dapat menarik potensi pendapatan baru yang jauh lebih besar dan bersih melalui instrumen pajak ekspor, bea keluar, dan PPh Badan industri teknologi tinggi.

Pemerintah harus berani mengalihkan sebagian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk membangun ekosistem riset masa depan. Langkah ini tidak hanya akan menegakkan wibawa hukum fiskal, tetapi juga melontarkan Indonesia sebagai pelopor keadilan kesehatan dunia.

RI Wardani, Pengurus Komite Nasional Pengendalian Tembakau