Prohealth.id — Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli
Opini

Rokok, Penyelamat Palsu Mental Rapuh

Prohealth

4 menit baca

Rokok, Penyelamat Palsu Mental Rapuh
Ilustrasi dilarang merokok.

Kesehatan mental sering diasosiasikan dengan generasi muda, terutama dengan narasi positif maupun miring bagi Generasi Z. Ini sesuai dengan Survei Kesehatan Indonesia 2023, yang menyebutkan prevalensi penderita depresi kini bergeser pada kelompok usia 15-24 tahun. Padahal Riskesdas 2018 menyebutkan prevalensi tertingginya berasal dari kelompok usia lansia (≤65 tahun).

Hal ini kemudian menjadi ironi, ketika survei kesehatan mental remaja 2022 menyebutkan hanya 10,4% anak muda dengan depresi yang mencari pengobatan (factsheet Kemenkes). Ketimpangan dan ketidakterjangkauan akses layanan kesehatan jiwa inilah yang akhirnya membuat generasi muda mencari alternatif “solusi mudah”, dan di situlah rokok merajalela.

Aktivitas merokok sering diasosiasikan dengan relaksasi. Narasi merokok dapat memberikan relaksasi dan meredakan stres tidak lebih dari sekadar manipulasi industri. Sensasi “tenang” sesaat yang sering diklaim itu sebetulnya hanyalah ilusi biologis yang mengombinasikan antara pernapasan diafragma yang terjadi secara manual saat menghisap rokok dan lonjakan dopamin instan yang dipaksa oleh zat adiktif.

Faktanya, ketergantungan pada rokok untuk mengatur mood adalah pelarian semu. Merokok bukan solusi penenang, melainkan akar dari siklus kecemasan. Literatur pada laman Cochrane menyebutkan neuroadaptasi akibat merokok justru menimbulkan gejala putus nikotin yang berulang. Rasa lega yang dirasakan perokok hanyalah hilangnya gejala putus nikotin yang diciptakan oleh nikotin, dan kecemasan itu akan kembali datang saat tubuh menginginkan rokok lagi.

Sayangnya, celah kerentanan mental dan ilusi biologis inilah yang dimanfaatkan secara masif melalui iklan. Narasi disinformasi bahwa “merokok membuat lebih tenang” terus diproduksi untuk menjerumuskan generasi pada jebakan adiksi. Di Indonesia, larangan iklan rokok masih bersifat parsial sehingga industri memiliki celah kampanye, termasuk melalui sponsor kegiatan. Akselerasi media sosial juga membuat strategi iklan bergeser ke ranah digital.

Dengan durasi penggunaan media sosial remaja yang mencapai 5,8 jam sehari, paparan produk rokok yang kerap melibatkan pemengaruh (influencer) menjadi makin besar. Secara tersirat, muatan iklan ini terus membangun persepsi tentang maskulinitas, setia kawan, dan perasaan rileks.

Di Indonesia, larangan iklan rokok masih bersifat parsial, artinya belum mencakup seluruh lini media. Situasi ini masih memberikan celah untuk industri dalam melakukan kampanye iklan pada media yang diizinkan, termasuk melalui sponsor kegiatan orang muda.

Selain eksploitasi melalui iklan, kemudahan akses mendapatkan rokok bagi anak di bawah umur dewasa juga masih menjadi PR besar negara. Praktik penjualan rokok eceran dan masifnya rokok ilegal menawarkan tarif yang sangat terjangkau bagi kantong remaja. Padahal, PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksana Undang-Undang Kesehatan telah menegaskan larangan menjual rokok secara eceran, terlebih kepada anak di bawah usia 21 tahun.

Pada akhirnya, “kombo maut” antara gempuran iklan yang memanipulasi mental dan aksesibilitas harga yang terjangkau inilah yang patut dikambinghitamkan. Ini dibuktikan dari Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang juga menunjukkan dari 70 juta perokok aktif di Indonesia, 7,4 persen di antaranya adalah perokok usia 10-18 tahun.

Berdasarkan rentetan dinamika itu, penanganan krisis mental generasi muda tidak bisa lagi hanya berkutat pada imbauan klinis atau glorifikasi ketabahan individu. Negara harus hadir memotong rantai akses menuju “penyelamat semu” ini. Kebijakan pengendalian konsumsi rokok tidak boleh lagi dilihat sekadar sebagai aturan kesehatan fisik, melainkan harus diposisikan sebagai intervensi kritis untuk menyelamatkan mentalitas generasi, melalui tiga langkah taktis.

Pertama adalah menyediakan subsidi dan desentralisasi layanan kesehatan mental rakyat. Layanan ini harus berakar hingga ke tingkat komunitas, misalnya melalui pendekatan peer buddy untuk remaja dan usia pradewasa. Negara harus memastikan biaya dan akses untuk berkonsultasi tentang kesehatan mental jauh lebih murah dan lebih mudah dijangkau dibandingkan dengan membeli sebatang rokok.

Keterlibatan peer buddy di akar rumput juga memastikan adanya fungsi kontrol sosial dan pendampingan nyata. Ruang interaksi di rumah, sekolah, dan tongkrongan anak muda harus menjadi kawasan aman agar orang muda dapat membicarakan keresahan mental tanpa dihakimi dan dibiarkan mencari pelarian dengan merokok.

Kedua adalah melarang secara ketat peredaran rokok eceran dengan monitoring kerakyatan di bawah binaan pemerintah daerah. Implementasi PP No. 28 Tahun 2024 harus ditajamkan oleh pemerintah daerah juga, seperti membentuk satuan tugas pengawasan di tingkat akar rumput yang melibatkan partisipasi warga.

Menutup akses rokok eceran juga berarti menutup celah pelarian paling murah bagi anak yang mencari validasi dan ketenangan semu saat kondisi mentalnya sedang tidak baik-baik saja. Ketiga, membongkar normalisasi rokok sebagai “solusi penenang” di ruang sosial masyarakat. Masyarakat memiliki peran kunci untuk mengubah persepsi rokok sebagai jalan pintas pelepas stres.

Serta yang terakhir adalah komitmen tegas pemerintah pusat dalam pengetatan regulasi makro pengendalian konsumsi rokok. Hal ini mutlak mencakup pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok yang selama ini terbukti mengeksploitasi kerentanan psikologis remaja, baik di media sosial, luar ruang, dan penyiaran.

Pemerintah daerah juga harus didorong untuk memperluas dan menegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) demi melindungi ruang publik orang muda. Di saat yang sama, kenaikan harga dan cukai rokok secara agresif harus ditegakkan agar rokok tidak lagi terjangkau oleh kantong pelajar, diikuti dengan komitmen negara untuk melepaskan diri dari jebakan ketergantungan pada penerimaan cukai rokok.

Rekomendasi ini lahir dari keresahan bahwa seharusnya negara hadir dalam menjamin mentalitas generasinya menjadi sehat, tanpa pelarian pada zat adiktif yang jelas tidak bermanfaat. Selamat Hari Kesehatan Mental Sedunia 2026.

Mhd. Hafiz Daniel, Koordinator Umum Komunitas Youth Action on Tactical Transformation (YATTA)