Prohealth.id — Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli
Opini

Dualitas Bahaya Rokok Elektronik: Mengancam Anak Muda dan Jalur Masuk Narkotika

Prohealth

4 menit baca

Dualitas Bahaya Rokok Elektronik: Mengancam Anak Muda dan Jalur Masuk Narkotika
Ilustrasi dilarang merokok.

Indonesia sejak beberapa dekade telah menjadi negara dengan konsumsi rokok terbesar ketiga di dunia. Jumlah prevalensi perokok aktif 70 juta jiwa dan estimasi perokok pasif mencapai 97 persen. Kondisi juga makin parah saat rokok elektronik atau vape hadir dengan promosi “versi alternatif rokok konvensional”.

Rokok elektronik juga dikemas dengan penjenamaan warna-warni, mengikut tren, dan tidak sedikit menjadi tren media sosial dan menjadi dekorasi fesyen. Laporan Statista menyebutkan Indonesia adalah konsumen rokok elektronik nomor satu di dunia, dengan persentase 32 persen, lebih tinggi dari negara-negara di kawasan Eropa.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan secara jelas mengatur pelarangan iklan di sosial media, penjualan kepada anak dibawah usia 21 tahun, dan batasan maksimal cairan (liquid) dengan takaran tertentu pada vape sekali pakai. Namun, belum ada nomenklatur yang mengatur iklan rokok elektrik tanpa batasan jarak seperti yang tertera dalam PP No. 28 tahun 2024, maksimal 500 meter dari sekolah.

Pemberian batas jarak iklan rokok konvensional dan rokok elektrik ini seakan abai pada potensi paparan iklan kepada anak di luar jangkauan sekolah. Padahal pembatasan berbasis teritorial sebagaimana yang tertera pada PP No. 28 tahun 2024 tidak lebih dari regulasi seremonial yang tidak mempertimbangkan potensi eksplorasi anak di luar lingkungan sekolah.

Aksesibilitas dalam mendapatkan produk vape juga masih menjadi tantangan besar yang belum mendapat perhatian pemerintah. Padahal, beberapa temuan BNN menyebutkan kandungan zat dari 23 sampel yang diuji mengandung etomidate, salah satu zat yang masuk dalam narkotika golongan II, sesuai Permenkes No. 15 Tahun 2025.

Berdasarkan tantangan mengenai aksesibilitas rokok elektronik yang menghantui generasi muda, dan potensi penyalahgunaan vape sebagai medium penyebaran narkotika, melahirkan sebuah pertanyaan baru. Sudah cukupkah regulasi yang ada untuk mengatur distribusi dan pengendalian rokok elektronik dengan segudang celah negatifnya.

PP No. 28 Tahun 2024 sejatinya dianggap sebagai angin segar bagi para penggiat kesehatan yang bercita-cita untuk menciptakan Indonesia bebas asap. Setidaknya langkah progresif dengan lahirnya PP No. 28 adalah pembaharuan dengan menambahkan nomenklatur rokok elektronik yang sebelumnya tidak tertuang pada PP No. 109 Tahun 2012.

Penyetaraan regulasi rokok elektronik dan rokok konvensional dibawah payung hukum yang sama memang mempermudah bagi para penggiat kesehatan untuk melakukan advokasi tentang pengendalian tembakau di Indonesi.
Namun, mengingat adanya potensi adulterasi zat narkotika dalam rokok elektronik, dan perkembangan produk sejenis vape yang rawan dalam memunculkan produk nikotin turunannya.

Nomenklatur baru mengenai rokok elektronik dapat menjadi alternatif kebijakan yang didesain untuk melakukan antisipasi dari perkembangan zat adiktif ini. Ide ini juga digaungkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang secara keras ingin memasukkan nomenklatur rokok elektronik atau vape dalam RUU narkotika dan psikotropika baru.

Sikap tegas BNN ini didasari pada temuan uji lab yang dilakukan dengan 341 sampel liquid atau cairan rokok elektronik yang mendapati temuan zat narkotik golongan I dan II, yaitu metamfetamin dan etomidate. Tren global juga menunjukkan, setidaknya terdapat 46 negara yang telah melakukan total ban (pelarangan total) salah satunya Singapura dan Thailand.

Gagasan pemisahan nomenklatur rokok elektronik menjadi regulasi yang lebih spesifik bukan semata-mata untuk membuat proses lobi dalam pengendalian tembakau menjadi lebih longgar. Pemisahan nomenklatur ini justru difungsikan sebagai penguatan regulasi pengendalian zat adiktif, yang tujuannya tidak lari dari perlindungan generasi dan menciptakan lingkungan yang bebas asap.

Setidaknya poin-poin keunggulan yang dapat diadopsi dari regulasi rokok elektronik di Singapura mencakup beberapa poin sentral, seperti gradasi sanksi berdasarkan kandungan cairan kemasan atau liquid, kewajiban uji laboratorium dan pengawasan komposisi sebelum edar, dan kolaborasi penindakan lintas-platform digital.

Gradasi sanksi diperlukan untuk melakukan klasifikasi sanksi pada produk berbasis kandungan. Rokok elektronik pada umumnya diatur dalam regulasi yang sifatnya administratif dengan basis pengawasan seperti yang berpanduan pada PP No. 28 tahun 2024 di bawah pengawasan Kemenkes. Sementara rokok elektronik teradulterasi zat narkotika diatur dengan sanksi pidana yang lebih berat – bukan disamaratakan seperti pada PP No. 28.

Kewajiban uji lab dilakukan secara berkala oleh BPOM dengan kolaborasi BNN untuk dapat mendeteksi adulterasi yang biasanya muncul dengan modus pengisian liquid. Yang terakhir adalah kolaborasi penindakan pada platform digital, yang selama ini masih belum optimal, dan perlu pengawasan yang lebih komprehensif.

Hal ini disebabkan publik figur yang mempromosikan rokok elektronik di ruang digital masih memiliki ruang untuk mempromosikan, seperti halnya yang terjadi pada kasus livestreamer Bigmo pada Juli lalu.

Selanjutnya adalah pertanyaan, seberapa besar komitmen kita dalam mewujudkan regulasi ini. Apakah ia lahir dari keresahan tentang tumpang tindih birokrasi dalam mengawal kebijakan pengendalian produksi adiksi. Atau, justru lahir untuk melonggarkan proses lobi yang telah dilakukan selama ini. Semoga perspektif ini tidak hanya melahirkan wacana pemisahan nomenklatur, tapi berisi doa dan ikhtiar untuk produk adiksi yang sering sukar di atur.

Mhd. Hafiz Daniel, Koordinator Umum Komunitas Youth Action on Tactical Transformation (YATTA)