Prohealth.id — Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli
Perempuan dan Anak

KPAI Rekomendasikan Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU Pengasuhan Anak

Prohealth

3 menit baca

KPAI Rekomendasikan Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU Pengasuhan Anak
Metode trauma healing dari para relawan untuk anak-anak penyintas gempabumi Cianjur. (Sumber: BNPB/2022)

Melihat kompleksitas persoalan yang dihadapi anak Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, keluarga, dan anak.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyatakan berdasarkan hasil pengawasan, analisis pengaduan masyarakat, serta perkembangan berbagai isu perlindungan anak, KPAI menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan anak nasional.

1. Mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengasuhan anak sebagai landasan hukum nasional yang mengatur sistem pengasuhan secara komprehensif, terintegrasi dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Pengaturan tersebut diharapkan mencakup pengasuhan berbasis keluarga, pengasuhan alternatif seperti panti, lembaga pengasuhan sementara seperti penitipan anak (daycare), lembaga pengasuhan berbasis institusi seperti pesantren, sekolah berasrama, dan lembaga pengasuhan lainnya.

Regulasi juga perlu memperkuat mekanisme pengawasan, penerapan child safeguarding, peningkatan kapasitas pengasuh guna memastikan setiap anak memperoleh pengasuhan yang aman, berkualitas, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Selain itu KPAI, mendorong Mahkamah Agung menyusun peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengenai pelaksanaan eksekusi putusan hak asuh anak dan pemenuhan hak nafkah anak, serta memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan secara efektif demi terpenuhinya hak-hak anak secara optimal;

2. Memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan, melalui implementasi kebijakan pencegahan kekerasan secara menyeluruh, peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan aparat penegak hukum, penyediaan mekanisme pelaporan yang ramah anak, serta penegakan hukum yang berperspektif korban;

3. Mempercepat implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengananan Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan yang bermutu dan inklusif;

4. Mempercepat implementasi Surat Keputusan Bersama Sembilan Kementerian/Lembaga tentang Kesehatan Jiwa Anak, termasuk memastikan tersedianya layanan konseling, deteksi dini, dan sistem rujukan kesehatan jiwa yang mudah diakses oleh anak dan remaja di fasilitas kesehatan primer maupun satuan pendidikan;

5. Memperkuat pengawasan terhadap akses anak terhadap produk tembakau, melalui implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024, pengawasan penjualan rokok kepada anak, penertiban penjualan rokok eceran, serta peningkatan edukasi mengenai bahaya konsumsi rokok sejak usia dini;

6. Memperkuat edukasi gizi seimbang dan aktivitas fisik melalui kolaborasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, pemerintah daerah, dan serta satuan pendidikan guna mencegah meningkatnya obesitas dan penyakit tidak menular pada anak;

7. Memastikan seluruh indikator pemenuhan hak anak ditangani sejak dini, agar persoalan hak sipil dan partisipasi anak, kesehatan, pendidikan, maupun pengasuhan tidak berkembang menjadi persoalan Perlindungan Khusus Anak yang lebih kompleks dan memerlukan biaya sosial yang jauh lebih besar;

8. Memperkuat tata kelola perlindungan anak berbasis data melalui optimalisasi SIMEP Versi 3 sebagai instrumen nasional monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan perlindungan anak di seluruh Indonesia.

Jasra Putra menyatakan momentum Hari Anak Nasional 2026 hendaknya menjadi pengingat bahwa setiap anak Indonesia berhak hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi dalam lingkungan yang aman, sehat, bebas dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran, dan perlakuan salah lainnya sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, mewujudkan ruang aman bagi anak tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Perlindungan anak membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi masyarakat, media massa, keluarga, serta partisipasi aktif anak sesuai dengan usia dan tingkat perkembangannya.

Melalui peringatan Hari Anak Nasional 2026, kata dia, KPAI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun lingkungan yang aman, inklusif, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. “Anak bukan hanya penerima manfaat
pembangunan, melainkan subjek yang hak-haknya wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi demi terwujudnya Generasi Emas Indonesia 2045.”

Ia mengucapkan, “Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2026.” “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan.”