Akademisi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Emma Rachmawati, telah meneliti pengendalian tembakau pada anak-anak dan remaja selama 19 tahun. Selama menekuni riset itu, Emma menghadapi berbagai tantangan, salah satunya lemahnya penegakan aturan (enforcement) di lapangan.
Hal itu disampaikan Emma dalam seminar nasional bertajuk “Kebijakan Perlindungan Tembakau untuk Perlindungan Anak” pada 13 Oktober 2026. Acara itu berlangsung di Aula kampus UHAMKA, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Organisasi Pro Tobacco Control menyelenggarakan seminar itu bersama Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas UHAMKA.
Di hadapan ratusan peserta, Emma mengatakan anak-anak dan remaja menjadi kelompok yang paling terdampak oleh masifnya iklan rokok. Menurut dia, industri rokok gencar mempromosikan produknya melalui media sosial. Strategi pemasaran ini juga menciptakan ilusi yang menarik perhatian anak-anak dan remaja.
Menurut Emma, setiap anak memiliki hak untuk tumbuh sehat. Karena itu, kesehatan publik harus menjadi jaminan bagi perlindungan anak dari rokok, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat. Ia juga menyoroti nilai-nilai keagamaan yang mengajarkan setiap manusia untuk menjaga jiwa dan menghindari hal-hal yang membawa mudarat.
Kata Emma, anak-anak dapat mulai merokok karena berbagai faktor, termasuk pengaruh lingkungan dan lemahnya implementasi kebijakan perlindungan anak. Kondisi ini menunjukkan keberadaan regulasi saja tidak cukup apabila pemerintah dan pihak terkait tidak menjalankan aturan secara efektif.
Emma, yang juga Anggota Dewan Penasihat Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), menyebut sekitar 2 juta anak berusia 13-17 tahun di Indonesia menjadi perokok aktif, dengan belanja rokok mencapai sekitar Rp4,5 triliun per tahun.
Kondisi itu membuat Indonesia berada dalam kondisi darurat perokok dengan prevalensi perokok remaja tertinggi di dunia atau Asia Tenggara.
Rata-rata konsumsi rokok disebut mencapai 8-9 batang per hari, lebih dari 70 persen dibeli secara eceran atau batangan, sementara sekitar 8 persen perokok mulai merokok sejak usia remaja.
Hal ini dipengaruhi karena anak-anak dipengaruhi sebaran iklan dan promosi rokok menjadi salah satu faktor kebiasaan merokok pada anak-anak. Berdasarkan data yang ia paparkan, sekitar 65 persen anak-anak mengetahui rokok melalui tempat penjualan produk rokok. Persentase serupa juga ditemukan pada paparan iklan rokok di media luar ruang.
Selain itu, sebanyak 56,8 persen anak mengetahui rokok melalui iklan televisi atau film, sedangkan 36,2 persen lainnya terpapar melalui dari internet.
Emma juga memaparkan hasil riset lapangan yang menunjukkan luasnya akses terhadap produk rokok di lingkungan masyarakat. Riset yang mengutip laporan Johns Hopkins Bloomberg School at Public Health ini dilakukan di 8 kota di Indonesia dengan mengamati 2.803 tempat penjualan rokok.
Hasil riset itu menunjukkan sekitar 89 persen penjual rokok menjual rokok batangan, 90 persen memiliki display produk rokok, dan 65 persen menyediakan produk berperisa selain cengkeh dan tembakau.
Emma mendorong penguatan satuan tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR), khususnya untuk mengendalikan penjualan dan konsumsi rokok di sekitar sekolah. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
“Terdapat 375 sekolah tingkat pertama dan menengah berdekatan dengan penjualan produk rokok,” katanya.
Emma menjelaskan kebiasaan merokok membawa dampak buruk bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Ketergantungan terhadap nikotin meningkatkan risiko penyakit tidak menular dan menurunkan kualitas hidup. Selain itu, paparan asap rokok di dalam rumah dapat meningkatkan biaya kesehatan, menambah beban pengasuhan, serta memengaruhi kondisi ekonomi keluarga.
Ia juga menyoroti risiko kesehatan akibat kebiasaan merokok, termasuk peningkatan risiko kematian pada pasien yang mengalami influenza dan Covid-19, sebagaimana disampaikan dalam paparannya. Dalam kesempatan ini, Emma turut menolak wacana labelisasi rokok halal dan mendorong penggunaan produk non halal terhadap rokok.
Sementara itu, Relation Coordinator Komnas Pengendalian Tembakau, Taufik Hidayat, mengatakan pemerintah perlu mengendalikan rokok secara ketat untuk melindungi anak-anak, remaja, dan masyarakat. Menurut dia, meskipun rokok merupakan produk legal, konsumsi produk ini tetap menimbulkan risiko kesehatan yang serius.
“Rokok ini wajib dikendalikan regulasinya, dan dikenakan sin tax alias pajak dosa. Kalau tidak efek kesehatannya jadi tidak terkendali,” ujarnya.
Taufik juga menyoroti posisi Indonesia yang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah konvensi pengendalian tembakau di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurutnya, kondisi ini menjadi salah satu persoalan dalam upaya memperkuat komitmen dan regulasi pengendalian tembakau di Indonesia.
“Ini akibat besarnya intervensi industri rokok terhadap pembuat kebijakan,” katanya.
Taufik mengatakan industri rokok menggunakan berbagai taktik dan trik pemasaran untuk menarik perhatian perokok pemula, termasuk anak-anak dan remaja. Taktik ini mencakup iklan, sponsor acara, program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, serta pemberian beasiswa untuk membangun citra positif.
Ia menilai perguruan tinggi harus menolak CSR dan sponsorship dari industri rokok. Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi lembaga pendidikan dan mencegah industri membangun pengaruh melalui kegiatan akademik.
Selain itu, Taufik menilai industri rokok kerap menggunakan narasi kontribusi ekonomi dan penerimaan negara untuk mempertahankan kepentingannya. Padahal, kata Taufik, estimasi beban biaya kesehatan akibat dampak konsumsi rokok mencapai Rp400 triliun per tahun.
Taufik juga menyoroti narasi industri rokok yang mengaitkan upaya pengendalian tembakau dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh pabrik rokok. Menurutnya, industri kerap menyalahkan para pegiat pengendalian tembakau ketika pemerintah mendapat desakan untuk memperketat regulasi. “Padahal pemecatan buruh sebenarnya disebabkan oleh modernisasi atau mesin otomatisasi pabrik,” ujar Taufik.
Ia turut mengungkapkan laporan lembaga Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) yang mengidentifikasi 11 kementerian yang dinilai permisif terhadap industri rokok. Laporan ini menyoroti penerimaan sumbangan dari industri yang berpotensi berkaitan dengan pemberian insentif industri atau dukungan terhadap kebijakan yang menguntungkan industri.
Taufik juga mengkritik hubungan antara pemilik modal dan penyelenggara negara. Ia menilai sistem oligarki pada pemerintahan saat ini membuat pejabat berpihak kepada kepentingan pemilik modal atau industri, daripada kepentingan masyarakat yang membutuhkan perlindungan melalui regulasi.
Sementara itu, konten kreator dengan nama Firu Designer mengatakan mahasiswa dan publik memiliki peran dalam melindungi anak-anak dari konten promosi rokok di platform. Misalnya dengan melaporkan konten promosi di media sosial serta memberikan komentar kritis.
Meski begitu, Firu menilai pelaporan konten rokok oleh platform digital masih rumit dan lambat dibandingkan konten judi online atau pornografi, sehingga diperlukan penanganan pelaporan massal.
“Kita juga perlu melakukan tindakan keras pada orang yang merokok sambil naik motor di jalan, perokok vape di ruang ber-AC atau NGO pro-rokok dengan argumen keliru, bukan menyerang perokok secara umum,” katanya.
Firu berharap keterlibatan mahasiswa dan masyarakat dapat memperkuat perlindungan anak-anak dan remaja dari paparan rokok. Menurut dia, perlindungan ini membutuhkan peran bersama antara masyarakat, platform digital, lembaga pendidikan, dan pemerintah, terutama untuk memastikan kebijakan serta regulasi pengendalian tembakau berjalan efektif di lapangan.





