Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare di Kota Yogyakarta. Ia menyampaikan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Arifah mengungkapkan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak, kata dia, adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujar dia dalam keterangan, Minggu, 26 April 2026.
Kemen PPPA mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan. Ia juga mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
Kasus ini, ucap dia, menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kementerian akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal.
Sebagai langkah konkret, Kementerian PPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga. Upaya ini juga mencakup memastikan layanan pemulihan berjalan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Selain itu, upaya ini mengevaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare, meningkatkan edukasi publik mengenai hak anak dan pengasuhan yang aman. Kementerian juga memperkuat sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan.
Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. “Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” kata dia.
Arifah menyampaikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, negara hadir untuk memastikan dukungan menyeluruh bagi ibu dan anak. Ini mulai dari masa kehamilan hingga pengasuhan, termasuk melalui layanan Taman Pengasuhan Anak.
Namun demikian, ucap dia, realita menunjukkan kebutuhan terhadap daycare meningkat pesat. Sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif, tapi kualitas layanan masih menjadi tantangan besar.
Kementerian mencatat masih banyak persoalan mendasar dalam layanan daycare. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional.
Sementara itu, 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum. Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus.
Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal. “Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024,
Program TARA, kata dia, mengatur standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan, dan evaluasi. “Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,” tuturnya.
Selain itu, Arifah mengatakan penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya. Ini sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.
Kementerian mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam melindungi anak dengan melaporkan setiap dugaan kekerasan di lingkungan sekitar. “Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak guna mencegah kejadian serupa terulang,” kata dia.




