Prohealth.id — Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli
Kesehatan

Anak Promosikan Vape, Momentum Perkuat Penegakan Hukum di Ranah Digital

Iriene Natalia

6 menit baca

Anak Promosikan Vape, Momentum Perkuat Penegakan Hukum di Ranah Digital
Tangkapan layar live streaming yang melibatkan anak dalam promosi vape.

Kasus dugaan pelibatan anak dalam promosi vape melalui siaran langsung (live streaming) di media sosial merupakan bukti lemahnya penegakan aturan terhadap promosi produk nikotin di ruang digital. Kreator konten Firu Designer menilai persoalan ini bukan semata kesalahan individu kreator, melainkan cerminan pembiaran pemerintah terhadap maraknya promosi vape di berbagai platform media sosial.

Menurut Firu, pemerintah telah memiliki dasar hukum yang melarang promosi produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan). Namun, hingga kini aturan tersebut dinilai belum diikuti penindakan yang tegas sehingga banyak kreator menganggap promosi vape sebagai hal yang lumrah.

“Justru yang paling disorot itu adalah peran pemerintah. Aturannya sudah berlaku dua tahun, tapi masih banyak influencer mempromosikan vape di media sosial,” kata Firu kepada Prohealth, 1 Agustus 2026.

Ia menilai minimnya penegakan hukum membuat banyak kreator tidak menyadari bahwa promosi vape di media sosial merupakan pelanggaran. Kondisi itu, menurutnya, turut memengaruhi respons kreator Bigmo saat pertama kali diingatkan mengenai aturan tersebut.

“Akhirnya orang menganggap itu enggak masalah. Justru gara-gara kasus ini orang baru sadar ternyata selama ini hal itu sebenarnya dilarang,” ujar pemilik akun Instagram @firufd tersebut.

Larangan promosi rokok elektronik di media sosial telah diatur dalam PP Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan. Regulasi tersebut melarang iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau maupun rokok elektronik di media sosial karena platform digital tidak mampu membatasi paparan berdasarkan usia maupun waktu tayang. Meski demikian, promosi vape oleh influencer dan kreator konten masih banyak ditemukan di berbagai platform, sehingga memunculkan kritik terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.

Firu mengatakan kasus yang kini bergulir bermula ketika ia membuat konten edukasi mengenai larangan promosi produk yang mengandung nikotin di media sosial. Video tersebut kemudian diputar dalam siaran langsung Bigmo. Alih-alih menanggapi substansi aturan yang disampaikan, Bigmo, menurut Firu, justru merespons secara negatif.

Padahal, ia meyakini penonton yang mengangkat videonya ke siaran langsung tersebut sebenarnya bermaksud mengingatkan agar pemilik akun YouTube Niceguymo itu tidak tersandung persoalan hukum. “Orang itu sebenarnya khawatir Bigmo kena masalah karena ini melanggar aturan,” katanya.

Tak lama setelah itu, Firu mengetahui bahwa Bigmo telah menanggapi video edukasinya dan kembali melakukan siaran langsung yang kemudian menjadi sorotan karena melibatkan anak-anak dalam promosi produk vape.

“Hari pertama dia komentari video saya, hari berikutnya dia malah promosi vape dengan anak-anak. Mau tidak mau harus saya bahas karena tindakannya jadi jauh lebih parah dan masuk ranah pidana,” ujar influencer lulusan Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 2011 ini.

Firu mengaku sempat mendapat hujatan setelah mengkritik konten tersebut. Namun, ia memilih tetap menyuarakan persoalan itu karena menilai praktik tersebut berpotensi membahayakan anak dan menjadi preseden buruk apabila dibiarkan. Ia pun menegaskan tanggung jawab kreator untuk memahami batasan hukum sebelum mempublikasikan konten, terutama jika audiensnya didominasi anak dan remaja.

“Batas kebebasan berekspresi itu hukum. Seminimal-minimalnya jangan melakukan sesuatu yang berpotensi pidana,” katanya.

Selain memahami hukum, Firu menilai kreator juga harus memiliki kesadaran etis ketika berinteraksi dengan audiens yang masih berusia di bawah 18 tahun. “Kreator harus ekstra hati-hati. Anak-anak masih mudah ikut-ikutan. Jangan sampai kepolosan mereka dimanfaatkan untuk mempromosikan produk-produk dewasa,” ujarnya.

Menurut Firu, tanggung jawab kreator tidak berhenti pada kepatuhan terhadap aturan platform, tetapi juga pada dampak yang ditimbulkan terhadap publik, terutama anak-anak. “Itu standar moral paling dasar bagi seorang kreator konten,” tuturnya.

Di sisi lain, Firu menilai pemerintah dan platform digital perlu menunjukkan ketegasan yang sama seperti saat menindak promosi judi online. Menurutnya, jika penegakan hukum dilakukan secara konsisten, promosi vape di media sosial juga dapat ditekan. “Kalau memang sudah dilarang, ya larang total. Jangan dikasih ampun,” katanya.

Seiring bergulirnya kasus tersebut, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada tanggung jawab kreator konten, tetapi juga pada proses penegakan hukum dan perlindungan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melihat persoalan yang lebih besar, yakni adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyoroti soal perubahan pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik.

Kata dia, promosi tidak lagi hanya dilakukan melalui iklan konvensional. Tapi berkembang melalui media sosial dengan memanfaatkan algoritma digital, konten viral, figur publik, influencer, kreator konten, bahasa gaul, kemasan menarik, cita rasa buah, hingga visual yang dekat dengan karakter anak dan remaja.

“Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi,” ujar Jasra kepada Prohealth, Minggu 2 Agustus 2026.

Ruang digital, kata Jasra, kini telah menjadi arena baru pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik yang semakin dekat dengan anak-anak. KPAI beberapa waktu lalu mengungkap adanya peningkatan prevalensi perokok anak di Manado, Sulawesi Utara dan temuan berbagai bentuk promosi rokok terselubung yang dikemas dengan ilustrasi, karakter kartun, bahasa anak muda, hingga visual yang menarik perhatian anak.

Selain itu, KPAI juga menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan promosi produk tembakau dan rokok elektronik. Berbagai pengungkapan mengenai pelanggaran perizinan, dugaan pemalsuan cukai, hingga temuan zat berbahaya dalam cairan rokok elektronik, katanya, harus menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten.

“Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industri,” ucapnya.

Jika KPAI menyoroti perubahan strategi pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik yang semakin menyasar ruang digital, psikolog anak mengingatkan bahwa dampak terhadap anak juga tidak boleh luput dari perhatian. Menurut Psikolog Anak sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, yang punya panggilan akrab disapa Kak Seto, pelibatan anak dalam promosi produk dewasa tidak hanya berpotensi menormalisasi perilaku merokok, tetapi juga memengaruhi perkembangan psikologis dan cara anak memandang perilaku berisiko.

Kak Seto menilai normalisasi perilaku merokok melalui ruang digital dapat membawa dampak buruk bagi kesehatan mental serta tumbuh kembang anak dan remaja.

“Anak dibuat seolah-olah berbuat baik untuk modernisasi gaya hidup masa kini tanpa sadar menjerumuskan karena merasa ada pembenaran. Dampak psikologinya seperti kreativitas tidak berkembang, emosional, gejala mudah putus asa,” ujar Kak Seto.

Lebih lanjut, Kak Seto menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital harus diwujudkan melalui langkah nyata, bukan sekadar komitmen. Ia pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran hak anak yang terjadi di platform digital.

“Pemerintah hanya bermain-main dengan berbagai komitmen terhadap perlindungan anak. Mohon Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) dan kepolisian serius tangani masalah ini,” kata dia.

Penanganan kasus serupa, lanjut Kak Seto, tidak boleh berhenti pada proses hukum. Yang tak kalah penting adalah memastikan tidak terjadi pembiaran di lingkungan sekitar. Karena itu, ia mendorong penguatan sistem perlindungan anak berbasis masyarakat hingga di lingkungan terkecil seperti tingkat RT/RW dalam mengenali, mencegah, serta melaporkan setiap dugaan pelibatan anak dalam aktivitas yang membahayakan, baik di ruang fisik maupun ruang digital.

“Perlu ada gerakan seperti SPARTA atau Seksi Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga, pengurus RT/RW juga aktif berkomunikasi dengan orang tua untuk mengetahui apakah anak mereka melakukan perilaku berisiko atau terpapar rokok dan vape misalnya,” ujar dia.

SPARTA (Seksi Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga) merupakan program yang diinisiasi LPAI untuk memberdayakan masyarakat di tingkat RT dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Program yang dikembangkan sejak 2011 ini bertujuan memperkuat pengawasan serta perlindungan hak-hak anak dari lingkungan terdekat, yakni keluarga dan komunitas tempat mereka tinggal. Lewat SPARTA, perlindungan anak ditempatkan sebagai salah satu fungsi utama dalam struktur kepengurusan RT, sejajar dengan bidang keamanan, kebersihan, dan kemasyarakatan.