Satya Bumi hadir dalam Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP17 CBD) di Yerevan, Armenia. Pada kesempatan ini, Satya Bumi mendesak Pemerintah Indonesia membuktikan komitmennya dalam Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) dan Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045 benar-benar diterjemahkan menjadi perlindungan nyata di lapangan. Satya Bumi masih melihat berbagai ancaman pada eksistensi berbagai spesies di wilayah yang seharusnya dilindungi.
Indonesia memang telah memperbarui Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta mengadopsi IBSAP. Namun, menurut analisis Satya Bumi, perlindungan keanekaragaman hayati terus berbenturan dengan kebijakan penggunaan hutan dan lahan. Sebanyak 59,05% Key Biodiversity Area (KBA) di Indonesia masih berada di luar kawasan konservasi.
Saat ini terdapat 3,68 juta hektare konsesi di dalam KBA, didominasi logging (2,67 juta ha atau 72%), disusul pertambangan (944 ribu ha) dan perkebunan sawit (67 ribu ha). Dalam lima tahun terakhir (2021-2025), 157,7 ribu hektare hutan alam hilang di dalam KBA, terbesar di Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi.
Tekanan itu diperparah oleh kebakaran hutan dan lahan. Data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat 202.004 hektare area terbakar sepanjang Januari-Juli 2026, naik 69% dibanding periode yang sama tahun 2025. Luas area terbakar di dalam KBA juga melonjak sejak Mei hingga Agustus.
“Indonesia hari ini memiliki dokumen IBSAP yang ambisius. Tapi di lapangan, kami masih melihat izin tambang, kayu, dan sawit diberikan di atas habitat spesies yang paling terancam di dunia. Komitmen tanpa koreksi izin hanya akan menjadi catatan kerusakan,” ujar Sadam Afian, Juru Kampanye Satya Bumi.
Ancaman pada Orangutan Tapanuli di Batang Toru, Sumatera Utara. Batang Toru adalah satu-satunya rumah bagi orangutan Tapanuli, kera besar paling langka di dunia, dengan populasi diperkirakan hanya sekitar 716 individu. Setidaknya tujuh operasi industri berada di dalam dan sekitar lanskap, termasuk tambang emas Martabe yang jejak operasinya meluas hingga 603,2 ha per Oktober 2025, serta PLTA Batang Toru yang telah menyebabkan deforestasi 535,25 ha per 2024 dan memutus koridor tajuk antar blok habitat.
Bencana banjir dan longsor akibat Siklon Senyar pada akhir November 2025 merusak sekitar 8.303 ha tutupan hutan di Blok Barat; satu orangutan Tapanuli ditemukan mati dan para ahli memperkirakan sekitar 58 individu atau sekitar 11% dari total populasi mati akibat bencana. Kementerian Lingkungan Hidup telah menggugat enam perusahaan senilai Rp4,8 triliun, tetapi sebagian perusahaan justru diizinkan beroperasi kembali.
Ancaman eksistensi Orangutan Kalimantan di Ketapang, Kalimantan Barat. Perusahaan HTI PT Mayawana Persada di Ketapang memegang konsesi 136.710 ha, dengan 65,4% di antaranya tumpang tindih dengan habitat orangutan Kalimantan dan 60,15% berupa lahan gambut. Sepanjang 2016-2024, sekitar 42.500 ha hutan hilang, 81% di antaranya di habitat orangutan. Satya Bumi mendokumentasikan 31 sarang orangutan di sepanjang jalur logging perusahaan di bagian selatan konsesi.
Pada Januari-September 2026, tercatat 282 titik panas di dalam konsesi Mayawana, 184 di antaranya terdapat di habitat orangutan. Mayawana termasuk lima pemegang PBPH yang dikenai sanksi administratif akibat karhutla.
Pada 30 Agustus 2026, orangutan jantan bernama Sempurna mati di Ketapang, diduga akibat gangguan pernapasan karena asap. Tak hanya itu, konflik dengan masyarakat adat Dayak Kualan juga berujung pada penggusuran lahan, pembakaran pondok, dan kriminalisasi tokoh adat Tarsisius Fendy Sesupi.
Ancaman pada habitat di pesisir dan pulau kecil di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara. Sekitar 73% dari pulau kecil seluas 891 km² ini telah dialokasikan untuk konsesi tambang, padahal UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melarang pertambangan di pulau di bawah 2.000 km².
Deforestasi mencapai 3.374 ha (2001-2024), termasuk 24 ha di hutan lindung. Pencemaran logam berat merusak terumbu karang dan perikanan yang menghidupi masyarakat Bajau. Hasil uji urine warga menunjukkan paparan nikel 5-30 kali lebih tinggi dari populasi umum. Tingginya paparan logam berat akan menimbulkan gangguan kesehatan hingga penurunan fungsi otak. Sedimentasi tambang juga mengancam jalur migrasi penyu belimbing yang berstatus kritis.
Tuntutan kepada Pemerintah Indonesia di COP17 CBD
Satya Bumi mendesak Pemerintah Indonesia untuk:
1. Mengevaluasi dan mencabut izin yang tumpang tindih dengan KBA dan habitat spesies terancam, termasuk izin tambang di pulau-pulau kecil, serta menghentikan hilangnya hutan alam.
2. Memulihkan habitat yang rusak dan memulihkan konektivitasnya, termasuk Blok Barat Batang Toru dan ekosistem gambut di konsesi Mayawana, dengan target restorasi yang terukur.
3. Memperbarui data populasi dan habitat orangutan secara terbuka dan mengintegrasikannya ke dalam Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan.
4. Mengintegrasikan risiko iklim dan bencana ke dalam perencanaan konservasi, termasuk pencegahan karhutla dan pemetaan risiko longsor.
5. Menghentikan pencemaran dan memulihkan ekosistem pesisir dan laut Kabaena.
6. Menegakkan akuntabilitas korporasi melalui uji tuntas lingkungan dan HAM, transparansi sanksi, dan tanggung jawab atas kerusakan yang terbukti, termasuk di rantai pasok nikel.
7. Menjamin hak masyarakat adat dan lokal, termasuk FPIC, partisipasi bermakna, perlindungan pembela lingkungan, serta pemulihan bagi korban kriminalisasi.
8. Menjamin pendanaan konservasi yang memadai dan transparan dalam strategi pembiayaan IBSAP 2025-2045, termasuk kontribusi perusahaan yang beroperasi di lanskap terdampak.
“Pemulihan saja tidak cukup jika sumber tekanannya terus dibiarkan. Dunia sedang menilai apakah Indonesia serius dengan target-target di atas kertas, jawabannya ada di Batang Toru, Ketapang, dan Kabaena,” kata Sadam.





