Tiga organisasi sipil, seperti Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI), Transdisciplinary Institute dan Social Determinants of Health Universitas Indonesia (SDH UI), melakukan riset mengenai dampak konsumsi rokok terhadap pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hasil riset ini menunjukkan konsumsi rokok memberikan beban besar terhadap pembiayaan kesehatan dan dinilai merugikan negara.
Penelitian itu menyebutkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dibayarkan industri rokok belum mampu menutup biaya kesehatan akibat penyakit yang berkaitan dengan konsumsi rokok.
Direktur SDH UI Wahyu Septiono mengatakan penerimaan CHT tidak sebanding dengan biaya yang ditanggung oleh JKN. Hal ini disampaikan Wahyu pada saat menjadi salah satu pembicara media briefing bertajuk “Cukai Rokok di Ruang Fiskal yang Sempit: Penerimaan Negara Menurun dan Beban Kesehatan Meningkat“ di Aryaduta Hotel, Jakarta, pada 29 September 2026.
Wahyu mengatakan biaya pengobatan penyakit yang berkaitan dengan konsumsi rokok tumbuh lebih cepat dibandingkan penerimaan cukai. Menurutnya, rokok secara tidak langsung dapat menyebabkan berbagai penyakit katastropik.
Penyakit katastropik adalah penyakit yang mengancam jiwa, membutuhkan perawatan jangka panjang dengan teknologi tinggi, serta memerlukan biaya pengobatan yang besar. Penyakit ini antara lain kanker paru, stroke, penyakit kardiovaskuler, tuberkulosis (TB) paru, dan diabetes.
Wahyu menerangkan, pada 2024, biaya pengobatan 1 pasien kanker paru disebut setara dengan penerimaan cukai dari 14 orang. Biaya ini mencapai Rp12,1 juta, sedangkan 1 pasien stroke setara dengan cukai dari 5 orang.
Sementara, di sistem JKN, sebanyak 24 peserta harus berpatungan untuk membiayai 1 pasien kanker paru. Untuk 1 pasien penderita TB paru membutuhkan biaya Rp3,3 juta setara kontribusi 7 orang membayar BPJS Kesehatan.
Wahyu menjelaskan total beban ekonomi akibat konsumsi rokok di Indonesia meningkat hampir 60 persen sejak 2019. Beban itu mencapai Rp274 triliun pada 2025 dan berpotensi menembus Rp 363 triliun pada 2029 jika prevalensi merokok tidak ditekan.
“Kesenjangan antara biaya kesehatan dan penerimaan cukai melebar hingga 58 persen dalam periode 2019-2024, yang berujung pada tingginya beban klaim dan defisit BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Ia menambahkan defisit JKN atau BPJS kesehatan perlu dibenahi melalui kebijakan yang efektif. Saat ini, penerimaan cukai per kapita hanya tumbuh sekitar 0,2 persen, jauh di bawah peningkatan biaya pengobatan.
Pembicara lainnya, Direktur Eksekutif Transdisciplinary Institute Muhammad Irsyad Hawari, mengatakan pemerintah perlu memberlakukan kenaikan tarif cukai. Menurut dia, kebijakan itu terbukti efektif mendorong kenaikan harga rokok sekaligus menurunkan konsumsi rokok.
Pada periode 2015-2024, konsumsi rokok disebut turun hingga 4 persen akibat kenaikan cukai.
Irsyad, yang lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), mengatakan kenaikan tarif CHT juga dapat menurunkan kunjungan pasien akibat infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) di puskesmas maupun rumah sakit.
“Kebijakan tidak menaikkan tarif cukai pada tahun 2025 dan 2026 terbukti menimbulkan risiko efek positif pengendalian tembakau, sehingga konsumsi rokok dan klaim penyakit pernapasan melonjak kembali,” katanya.
Rencana untuk tidak menaikkan cukai pada 2026 dilakukan setelah mantan Menteri Keuangan Purbaya bertemu rombongan industri rokok. Masyarakat sipil, termasuk Irsyad, kemudian memprotes kebijakan ini.
Irsyad mengatakan Purbaya, saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan, juga berjanji tidak akan menaikkan cukai pada 2027. Selain itu, Irsyad berharap rencana yang dibuat Purbaya dibatalkan. Ia meminta pemerintah mengubah kebijakan dengan menaikkan CHT.
Menurut Irsyad, kebijakan itu dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus mengendalikan konsumsi rokok untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Sementara itu, Peneliti CISDI Zulfiqar Firdaus mengatakan struktur cukai rokok di Indonesia saat ini memiliki 8 lapisan tarif cukai. Menurut dia, kondisi ini menjadikan sistem cukai Indonesia sebagai salah satu yang paling rumit di dunia.
Zulfiqar mengatakan Purbaya saat menjabat sebagai Menteri Keuangan tidak hanya tidak menaikkan cukai, tetapi juga berencana menambah layer atau lapisan baru melalui Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan 3.
Rencana itu diklaim Purbaya untuk tujuan memformalkan ilegal dan meningkatkan penerimaan negara hingga Rp30 triliun. Namun, Zulfiqar mengatakan kebijakan ini tidak memperhitungkan fenomena down trading yaitu kecenderungan konsumen beralih ke rokok yang lebih murah.
CISDI kemudian membuat 9 skenario penambahan layer cukai. Akan tetapi, hasil kajian menunjukkan hampir seluruh skenario ini justru berpotensi merugikan penerimaan negara hingga Rp12,2 triliun.
“Penambahan layer juga akan menurunkan harga rokok di pasar sebesar 5,3-11,4 persen, serta meningkatkan prevalensi merokok sebesar 1,73 persen,” katanya.
Zulfiqar juga menyinggung sejumlah negara, seperti Pakistan dan Thailand, yang mengalami kegagalan serta penurunan penerimaan negara setelah menambah layer cukai. Sebaliknya, Filipina berhasil menaikkan penerimaan cukai lebih dari 100 persen setelah melakukan simplifikasi atau penyederhanaan layer.
Menurut Zulfiqar, pemerintah tidak perlu memfasilitasi rokok ilegal melalui penambahan layer cukai. Ia mengatakan rokok ilegal muncul akibat lemahnya penindakan oleh aparat penegak hukum serta adanya keterlibatan aktor berkuasa.
“Solusi penanganan rokok ilegal adalah peningkatan sistem pengawasan digital, track and trace system berbasis barcode,“ ujarnya.
Zulfikar berharap Menteri Keuangan yang baru dapat melakukan penindakan terhadap peredaran rokok secara transparan. Ia meminta pemerintah tidak lagi memfasilitasi kepentingan industri rokok dengan mengorbankan aspek kesehatan.
Ia meminta pemerintah membatalkan rencana penambahan layer cukai baru melalui SKM Golongan 3. Kebijakan ini merupakan kebijakan yang lose-lose solution bagi ekonomi dan kesehatan. Pemerintah perlu menyederahanakan layer cukai dari 8 menjadi 5.
Selain itu, Zulfikar mengatakan pemerintah wajib menaikkan tarif CHT secara memadai untuk mempersempit jarak harga antar-lapisan dan mengendalikan konsumsi rokok.
“Lakukan evaluasi tahunan CHT dengan memasukkan indikator klaim penyakit riil BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan,” katanya.
CISDI, Transdisciplinary Institute, dan SDH UI meminta pemerintah melanjutkan simplikasi struktur tarif CHT secara bertahap menuju tarif tunggal. Agar tidak ada lagi kebocoran atau kerugian negara akibat membiayai penyakit terkait rokok oleh JKN atau BPJS.





