Rokok elektronik atau vape kini menjadi perhatian bukan hanya karena dampaknya terhadap kesehatan, tetapi juga karena potensi penyalahgunaannya. Perangkat yang dirancang untuk menguapkan cairan itu dapat disalahgunakan untuk memasukkan zat lain, termasuk narkotika dan zat berbahaya. Kondisi ini menambah persoalan dalam upaya melindungi anak dan remaja dari paparan produk yang mengandung zat adiktif sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik.
Temuan dan kekhawatiran itu mendorong perlunya langkah pencegahan dan koordinasi lintas lembaga terkait yang lebih kuat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendukung upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan rokok elektronik, termasuk usulan pelarangan total.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan komitmen pihaknya untuk melindungi generasi muda dari bahaya produk tembakau, termasuk rokok konvensional dan rokok elektronik. Ia menegaskan dukungannya atas usulan langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mencegah penyalahgunaan rokok elektronik karena rokok merupakan zat adiktif yang dapat menimbulkan risiko lebih besar jika digunakan bersamaan dengan narkotika.
“Khususnya bagi mereka yang berusia di bawah 21 tahun. Penyalahgunaan rokok elektronik terutama yang sistem terbuka itu potensi penyalahgunaannya sangat besar. Kita lihat dari hasil temuan BNN dalam operasi narkotika dan rokok elektronik itu banyak sekali sudah menunjukkan penyalahgunaan,” kata Nadia kepada Prohealth, Rabu 16 September 2026.
Karena itu, ujar Nadia, perlindungan terhadap kelompok usia muda menjadi bagian penting dalam melihat fenomena rokok elektronik, bukan semata sebagai isu konsumsi rokok. Ia mengatakan rokok elektronik perlu mendapat perhatian dalam kebijakan pencegahan narkotika karena perangkat itu berpotensi digunakan untuk celah masuknya zat adiksi dan berbahaya.
“Rokok adalah zat adiktif dan akan sangat berbahaya, apalagi bila digunakan bersamaan dengan narkotika,” ujarnya.
Selain itu, Nadia menyoroti kemasan rokok elektronik yang dinilai memiliki daya tarik tersendiri bagi anak dan remaja karena bentuk yang ringkas, sebagian menyerupai pulpen, serta tidak menghasilkan asap seperti rokok konvensional. Selain kemasannya yang menarik, beragam pilihan rasa juga membuat produk ini mudah diterima oleh kelompok usia muda, sehingga perlindungan anak dan remaja dari paparan rokok elektronik dinilai perlu diperkuat.
“Jadi ini sebaiknya masuk dalam aturan terutama pencegahan terhadap narkoba karena sudah menjadi salah satu alat yang dapat disusupi penggunaan narkoba,” kata dia.
Persoalan rokok elektronik tidak berhenti pada potensi penyalahgunaan zat berbahaya. Bagi pegiat pengendalian tembakau, meningkatnya penggunaan vape di kalangan anak dan remaja juga menjadi alasan perlunya kebijakan yang lebih kuat untuk membatasi paparan produk tembakau.
Ketua dan Pendiri Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Foundation Mouhamad Bigwanto mengapresiasi langkah pemerintah lewat usulan pelarangan total rokok elektronik atau vape. Menurutnya, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah menerapkan kebijakan serupa sehingga Indonesia dinilai perlu mengambil langkah yang sama untuk mencegah semakin banyak anak dan masyarakat menjadi korban.
“Kalau Indonesia tidak melakukan hal yang sama, maka banyak anak bangsa yang nanti akan jadi korban,” ujar Bigwanto kepada Prohealth.
Ia juga menilai pelarangan rokok elektronik sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurutnya, rokok elektronik telah terbukti memiliki dampak berbahaya dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan produk itu secara legal di pasar dengan dalih membantu perokok untuk berhenti.
“Dengan melarang rokok elektronik, paling tidak kita tidak punya double burden. Sekarang ini kita punya beban ganda epidemi, pertama dari rokok konvensional, kedua dari rokok elektronik,” ujar Bigwanto.
Menurut dia, persoalan rokok elektronik juga semakin kompleks karena terdapat laporan mengenai penyalahgunaan vape untuk narkotika. Karena itu, mempertahankan legalitas rokok elektronik diduga berpotensi menambah persoalan baru dalam pengendalian tembakau dan zat berbahaya. Selain itu, ia mendorong pendekatan pelarangan total vape dibandingkan skema regulasi ketat seperti pembatasan usia, kadar nikotin, iklan, promosi, kemasan, maupun akses.
“Saya yakin lebih efektif dan lebih mudah diterapkan. Pelarangan jauh lebih efektif dan mudah diterapkan dibanding dengan pengaturan,” kata peneliti yang konsisten mengkritisi fenomena vape (rokok elektronik) di kalangan remaja sejak awal kemunculannya itu.
Meski demikian, potensi munculnya pasar ilegal menjadi salah satu tantangan yang perlu diantisipasi pemerintah apabila pelarangan diterapkan. Pengawasan, menurutnya, harus dilakukan secara konsisten dengan disertai sanksi tegas terhadap pihak yang melanggar.
Pentingnya integritas aparat pengawas dalam mencegah penyelundupan dan peredaran ilegal juga menjadi hal utama. Pengawasan, ucap Bigwanto, harus dilakukan secara transparan agar tidak membuka celah bagi praktik penyalahgunaan kewenangan. “Para pengawas juga perlu transparan dan jujur, sehingga tidak ikut menikmati penyelundupan barang ilegal,” katanya.
Peredaran rokok elektrik atau vape kini menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN) seiring ditemukannya sejumlah zat berbahaya yang disalahgunakan melalui perangkat tersebut. BNN mengusulkan penguatan kebijakan tata kelola peredaran vape untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan yang semakin meluas.
Sepanjang 2026, BNN mencatat penyitaan 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, serta sediaan farmasi berupa 2,6 ton metamfetamina cair dan 800 kilogram ketamin HCL dari 26 kasus di sejumlah wilayah termasuk Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bali, Jambi, Gresik, dan Maluku.
Temuan itu memperlihatkan bahwa persoalan vape tidak lagi sebatas konsumsi produk tembakau, tetapi juga bersinggungan dengan penyalahgunaan zat berbahaya. Peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair berpotensi menambah risiko bagi kesehatan masyarakat sekaligus membawa dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.





