Prohealth.id — Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli
Kesehatan

Jangan Sampai Produk Rokok Mendapat Label Halal

Prohealth

3 menit baca

Jangan Sampai Produk Rokok Mendapat Label Halal
Tangkapan layar X salah satu akun x menampilkan rokok ilegal yang dibeli oleh masyarakat Indonesia. (Sumber: Khudori/2025)

Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) dan Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menggelar debat publik “Rokok: Halal atau Non-Halal?”, kemarin. Debat ini digelar menjelang batas akhir tanggal 18 Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan yang beredar di Indonesia kecuali yang secara tegas dinyatakan non-halal.

Perdebatan mengenai hukum merokok dalam Islam bukan hal baru. Sebagian ulama memandangnya sebagai makruh, sementara ulama lain menetapkannya haram dengan merujuk pada prinsip larangan membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Persoalan ini tidak lepas dari kepentingan ekonomi industri tembakau dalam mempertahankan penerimaan sosial atas produknya. Sejumlah dokumen internal industri yang pernah menjadi bahan kajian akademik, sebagaimana pernah diberitakan media internasional, menggambarkan bagaimana perusahaan rokok sejak lama mempelajari pengaruh ajaran dan tokoh agama terhadap perilaku merokok masyarakat.

Dalam sambutannya, Tulus Abadi, Ketua FKBI menyampaikan bahwa rokok memiliki posisi yang serupa dengan alkohol atau minuman keras dalam rezim cukai, yakni sama-sama merupakan barang yang dikenai cukai yang pada prinsipnya dikenakan terhadap produk yang memiliki dampak. “Sifat adiktif tersebut menunjukkan bahwa rokok merupakan produk yang tidak thayyib, karena menimbulkan eksternalitas negatif sekaligus ketergantungan atau kecanduan bagi penggunanya.”

Produk tembakau dan rokok elektronik telah diatur sebagai zat adiktif dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan pelaksananya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menyebut bahwa pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik antara lain bertujuan menurunkan prevalensi perokok, mencegah perokok pemula, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk terhadap kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.

Hal ini dipertegas oleh Hasbullah Thabrany, Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau, “Jika 10 ml nikotin cair mampu mematikan manusia seketika dan di bungkus rokok ada tulisan rokok membunuhmu, lalu diberi label halal, apakah logikanya benar?”

KH. M Saad Ibrahim, Ketua Bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah PP Muhammadiyah menilai rokok memiliki lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Ketika kemanfaatannya 50% dan mudharat 50% seperti itu saja tetap tidak diperbolehkan, apalagi yang mudharatnya lebih banyak. “Kalau kita memberikan label halal pada rokok itu bukti kemunduran,” katanya.

Djamaludin, Direktur Registrasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan bahwa dalam melakukan sertifikasi halal itu ada aturannya. Tidak terlepas dari UU, PP, dan Keputusan Menag. BPJPH patuh kepada UU No. 33/2014 tentang JPH dan bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian produk halal ke masyarakat.

“Kami sebagai regulator menerima berbagai masukan dari pakar kesehatan, MUI. Pertemuan kali ini akan menjadi catatan untuk kami jadikan pedoman teknis dalam pelabelan produk halal.”

Sertifikasi halal seharusnya memberikan kepastian kepada konsumen, bukan menciptakan kebingungan baru mengenai keamanan, kesehatan, dan kemaslahatan suatu produk. Amirsyah Tambunan, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dampak negatif rokok lebih banyak daripada manfaatnya.

Namun penetapan halal atau non-halal perlu kehati-hatian. “Jangan terburu-buru. Jangan mudah melabeli. Kalau halal, yang bagaimana? Kalau haram, yang bagaimana? Sebaiknya ada audit dulu,” katanya.

Melalui Debat Publik “Rokok: Halal atau Non-Halal?”, FKBI dan Komnas PT mengajak setiap pihak memegang prinsip-prinsip perlindungan konsumen/masyarakat terhadap keputusan pelabelan pada produk tembakau dan rokok elektronik. “Demi kemaslahatan umat, mari seluruh umat Islam bersuara, jangan sampai produk rokok mendapat label halal!” kata Hasbullah dalam sambutan penutupnya.