Kepadatan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek sudah semakin parah. Jumlah pengguna KRL pada Semester I 2026 meningkat lebih dari 11% dibanding semester sebelumnya, dengan mencapai rata-rata 1,1 juta penumpang per hari sebagaimana disampaikan oleh Direktur Utama PT KAI pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI Rabu, 23 September 2029. Sayangnya, penambahan jumlah penumpang tersebut tidak diiringi dengan penambahan jumlah perjalanan sehingga menimbulkan kepadatan penumpang.
KRL merupakan bagian penting dari transportasi publik yang digunakan warga untuk mengakses pekerjaan, pendidikan, layanan publik, dan berbagai aktivitas di Jakarta dan sekitarnya. Ketika polusi udara Jakarta masih menjadi persoalan serius, semakin banyak warga yang bergantung pada transportasi publik semestinya menjadi alasan bagi pemerintah untuk memperkuat layanan KRL, bukan membiarkan warga berdesakan setiap hari.
Berdasarkan hal tersebut di atas, LBH Jakarta berpandangan sebagai berikut:
Pertama, persoalan kepadatan KRL adalah persoalan keadilan perkotaan. Dalam konsep hak atas kota, kota adalah ruang yang harus dapat diakses secara inklusif oleh seluruh masyarakat. Hak atas kota juga menyangkut kemampuan masyarakat untuk bergerak dan mengakses kesempatan di dalam kota.
Kondisi ini menjadi penting karena Jakarta juga digerakkan oleh orang yang tinggal di luar wilayah administratif Jakarta dan KRL menjadi sarana utama yang memungkinkan mobilitas tersebut. Transportasi publik yang aman dan terjangkau harus dipandang sebagai upaya mewujudkan keadilan perkotaan.
Masalah kepadatan KRL ini juga tidak terpisahkan dari masalah kemacetan Jakarta. Sejak dahulu, Pemerintah selalu menggaungkan penggunaan transportasi umum sebagai salah satu solusi jangka panjang mengatasi kemacetan.
Maka, kapasitas, kualitas, kenyamanan, serta keamanan transportasi publik yang buruk dan tidak dapat diandalkan akan menimbulkan penggunaan kendaraan pribadi yang tinggi sehingga menyebabkan kemacetan. Penambahan kapasitas KRL harus dipandang selaras dengan strategi pengurangan kemacetan serta perbaikan kualitas hidup masyarakat.
Kedua, selain sebagai warga kota, pengguna KRL adalah konsumen jasa transportasi. Konsumen memiliki hak untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menikmati jasa yang diberikan serta berhak memperoleh pelayanan yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peningkatan permintaan harus menjadi dasar bagi operator dan pemerintah untuk melakukan peningkatan frekuensi perjalanan, penguatan integrasi antar moda transportasi, serta memastikan layanan memenuhi standar.
Ketiga, PT KAI dan KAI Commuter harus bertanggung jawab atas kualitas layanan yang diberikan kepada penumpang/konsumen. Banyaknya ekspansi rute transportasi massal seperti KRL, LRT, dan MRT saat ini belum dibarengi dengan peningkatan kapasitas serta frekuensi perjalanan yang memadai, sehingga keberadaannya seolah-olah hanya memindahkan penumpukan orang atau kendaraan yang menjadi titik kemacetan dari jalan raya ke area stasiun.
Lonjakan pengguna KRL, LRT, dan MRT yang mencapai rata-rata 1,1 juta penumpang per hari, justru memicu penumpukan dan kepadatan parah di stasiun-stasiun akibat tidak tersedianya penambahan armada dan perjalanan yang sepadan. Kondisi ini menegaskan bahwa tanpa pembenahan layanan operasional yang serius dari pemerintah, integrasi moda transportasi publik akan gagal memberikan kenyamanan dan hanya menggeser ruang penumpukan penumpang.
Transportasi publik seharusnya dipandang sebagai bagian mendasar dari layanan publik (public services) yang wajib disediakan secara layak, aman, dan nyaman oleh pemerintah untuk menunjang hak-hak dasar warga. Kepadatan berlebih (overcrowding) yang tidak dibarengi dengan penambahan armada berpotensi mengabaikan standar keselamatan, kenyamanan, serta meningkatkan terjadinya berbagai risiko di area stasiun maupun di dalam kereta.
Keempat, kepadatan penumpang KRL dapat menyebabkan berbagai risiko terhadap warga, mulai dari kecelakaan, pencurian, gangguan kesehatan, hingga kekerasan seksual. Data KAI menunjukkan bahwa sepanjang 2025, telah terjadi 74 kasus dugaan kekerasan seksual di KRL.
Semakin padat ruang transportasi, maka keamanannya semakin sulit dijamin. Dalam hal ini, pemerintah tidak boleh mengalihkan beban keselamatan dan keamanan kepada penumpang, melainkan harus membuat sistem transportasi publik yang mengedepankan langkah pencegahan.
Tragedi kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu harus menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bahwa keselamatan penumpang tidak boleh dikalahkan oleh target operasional dan pertumbuhan jumlah pengguna. Kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Bekasi Timur pada 27 April 2026 menyebabkan sedikitnya 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Seluruh korban meninggal yang dievakuasi dilaporkan merupakan perempuan karena benturan mengenai gerbong khusus perempuan di bagian belakang rangkaian KRL. Fakta ini juga menunjukkan bahwa perempuan menghadapi kerentanan yang perlu diperhitungkan secara serius dalam desain dan pengelolaan transportasi publik.
Kelima, kepadatan KRL tidak dapat dipisahkan dari krisis kualitas udara di Jakarta. Transportasi publik yang baik seharusnya menjadi penguat bagi peningkatan kualitas udara Jakarta sebab memiliki emisi per penumpang yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kendaraan pribadi.
Maka dari itu, sebagai langkah pemenuhan hak-hak warga terhadap udara yang bersih serta menjalankan Putusan MA No. 2560 K/PDT/2023 tentang Pengendalian Polusi Udara Jakarta, sudah seharusnya Pemerintah mengambil langkah serius memenuhi kebutuhan warga atas udara bersih dengan melakukan peningkatan kapasitas dan keamanan KRL sebagai moda transportasi publik yang bersifat massal.
Selain itu, problem integrasi antar moda transportasi dan aksesibilitas micro mobility sebagai penunjang mobilitas urban perlu diperhatikan oleh Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah dalam pengembangan jaringan transportasi untuk menekan polusi yang dihasilkan dari titik kemacetan baru kendaraan bermotor di stasiun/halte.
Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak:
1. Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Daerah lainnya di wilayah Jabodetabek untuk menyusun evaluasi menyeluruh terhadap kesesuaian antara pertumbuhan pengguna dengan kapasitas layanan KRL.
2. Presiden Republik Indonesia dan Gubernur DKI Jakarta maupun Kementerian/Lembaga terkait untuk memastikan pengembangan transportasi publik dilakukan secara terintegrasi dengan kebijakan tata ruang yang partisipatif, pengendalian kemacetan, dan pengendalian pencemaran udara sebagai bagian dari pemenuhan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelaksanaan Putusan Gugatan Warga Negara (CLS) Polusi Udara Jakarta.
3. PT Kereta Commuter Indonesia melakukan evaluasi atas kondisi kepadatan dan keselamatan pengguna KRL secara berkala serta membuka informasi mengenai kapasitas armada, frekuensi perjalanan, tingkat kepadatan, dan langkah penanganannya kepada publik.
4. PT Kereta Commuter Indonesia untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan KRL berdasarkan kebutuhan riil yang dialami masyarakat.
5. Presiden Republik Indonesia dan Gubernur DKI Jakarta untuk memastikan pengembangan transportasi publik dilakukan secara terintegrasi dengan kebijakan tata ruang yang partisipatif sebagai bagian dalam strategi pengendalian kemacetan dan pencemaran udara Jakarta.





