Prohealth.id — Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli
Kesehatan

Larangan Vape bagi ASN Sumut Belum Menyentuh Akar Masalah

Iriene Natalia

4 menit baca

Larangan Vape bagi ASN Sumut Belum Menyentuh Akar Masalah

Kebijakan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution yang melarang penggunaan rokok elektronik (vape) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menuai beragam respon dari kalangan pegiat kesehatan masyarakat. Meski dinilai sebagai langkah maju, kebijakan tersebut dianggap belum efektif jika tidak diikuti pengawasan yang ketat, penegakan hukum, serta penguatan regulasi pengendalian rokok elektronik.

Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor:188.54/3/INST/2026 yang dikeluarkan tepat sebulan yang lalu itu, Gubernur Bobby meminta organisasi perangkat daerah (OPD) agar mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti hotel dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektronik bagi seluruh pekerja, karyawan, maupun anggotanya.

Selain itu, wali kota dan seluruh bupati di Sumatra Utara juga diminta menerapkan kebijakan serupa bagi ASN dan pegawai BUMD di wilayah masing-masing, serta memasang tanda larangan penggunaan vape di berbagai lokasi strategis.

Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) Medan Edy Ikhsan menilai instruksi Gubernur Sumut yang melarang penggunaan vape bagi ASN dan pegawai BUMD merupakan langkah positif yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengendalikan penggunaan vape. Namun, ia menilai kebijakan tersebut masih bersifat imbauan dan belum didukung mekanisme pengawasan yang memadai.

Menurut Edy, implementasi kebijakan akan lebih efektif apabila dibarengi pembentukan satuan tugas (satgas) yang bertugas melakukan pemantauan di lapangan termasuk mengevaluasi tingkat kepatuhan terhadap aturan tersebut.

“Mereka ini yang kemudian seharusnya bertugas memantau dan mengukur efektivitas larangan ini. Kalau sekadar instruksi saja, maka kebijakan itu tidak akan berdampak signifikan,” ujar Edy kepada Prohealth, Selasa 14 Juli 2026.

Ia juga menekankan pentingnya aturan pelaksana yang jelas, termasuk mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggar. Menurut Edy, tanpa penegakan hukum yang tegas dan indikator untuk mengukur efektivitas kebijakan, larangan penggunaan vape berisiko tidak memberikan dampak nyata terhadap perubahan perilaku masyarakat.

“Yang disasar Gubernur Bobby ini hanya di lingkup lingkungan kerja saja, bagaimana kalau mereka di luar kantor? Tidak bisa dijangkau aturan ini. Aturan ini hanya konteks mendaur ulang perilaku saja. Apa ini solusi komprehensif? Tentu tidak,” kata dia.

Di luar persoalan pengawasan dan sanksi, Edy menilai kebijakan tersebut masih memiliki keterbatasan dari sisi substansi. Larangan bagi ASN, kata dia, tidak menyentuh persoalan struktural mendasar dalam hal pengendalian rokok elektronik seperti regulasi produk dan perlindungan kelompok rentan, khususnya anak-anak dan remaja.

“Larangan ini ibarat makan obat saja, belum substansial. Karena terlalu banyak pemain, kepentingan ekonomi dan politik bermain disitu, sama seperti pada urusan rokok konvensional,” ucap Edy.

Menurut Edy, kompleksitas persoalan rokok elektronik tidak bisa diselesaikan hanya melalui instruksi kepala daerah. Pemerintah pusat perlu memperketat regulasi produk rokok elektronik, sementara pemerintah daerah dapat memperkuat implementasinya melalui peraturan daerah (perda) yang mengatur larangan dan pengendalian penggunaan vape.

“Apa yang dilakukan Gubernur Bobby ini belum mendapatkan pengaturan yang kokoh di tingkat pusat,  memang harus ada pengaturan yang lebih spesifik. Urusan pengendalian rokok konvensional saja kita belum tuntas di tingkat pusat,” kata dia.

Berbeda dari sorotan terkait pengawasan dan regulasi, Yayasan Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Foundation menilai tantangan terbesar fenomena penggunaan rokok elektronik justru berada pada lemahnya perlindungan terhadap anak dan remaja. Menurut Ketua RUKKI Foundation Mouhamad Bigwanto, pemda seharusnya sudah bergerak lebih maju dengan kebijakan yang menyasar peredaran, promosi, dan akses rokok elektronik. Kata dia, kebijakan tersebut belum menghadirkan pendekatan baru dalam pengendalian rokok elektronik.

“Kalau dilarang vaping ketika bekerja atau di lingkungan kantor, itu kan sudah ada aturan terkait KTR. Dari sisi efektivitas saya tidak yakin dan ini bukan terobosan. Yang paling rentan dilindungi itu anak-anak, dari sasaran aturan ini saja tidak strategis,” ujar Bigwanto kepada Prohealth, Selasa 14 Juli 2026.

Menurut Bigwanto, tantangan terbesar saat ini adalah melindungi anak-anak dari semakin mudahnya akses terhadap rokok elektronik. Karena itu, ia mendorong pemerintah tidak hanya mengatur penggunaan vape di lingkungan ASN, tetapi juga memperketat pengendalian pemasaran produk. Larangan iklan dan pembatasan peredaran rokok elektronik, ujarnya, menjadi langkah penting untuk mengurangi paparan dan akses anak-anak terhadap produk tersebut.

“Pemprov Sumut berani tidak melarang iklan rokok elektronik di seluruh wilayahnya? Itu bakal kita apreasiasi luar biasa. Atau, langkah lain seperti beranikah pemprov membatasi retail rokok rokok elektronik di wilayahnya?”, ucapnya.

Persoalan rokok elektronik bukan isu baru. Berdasarkan studi yang dilakukannya pada 2017 dan dipublikasikan dua tahun kemudian, penggunaan vape di kalangan anak-anak dan remaja telah menunjukkan tren peningkatan sejak awal produk tersebut berkembang. Bigwanto menilai tren tersebut semakin mengkhawatirkan seiring meluasnya akses terhadap produk vape saat ini.

“Pola penggunaan sekarang berubah lebih praktis, dari sisi harga sangat terjangkau, inilah kemudian yang menjadi pintu masuk banyak orang pakai. Dengan varian rasa yang sangat beragam, concern saya lebih ke pengguna usia anak-anak,” ujarnya.

Pandangan tersebut merujuk pada hasil studi yang pernah dilakukan Bigwanto terkait penggunaan rokok elektronik pada kelompok usia muda. Dalam studi “Determinants of e-cigarette use among a sample of high school students in Jakarta, Indonesia” yang dirilis pada tahun 2019, Bigwanto meneliti perilaku penggunaan rokok elektronik pada 767 pelajar dari delapan sekolah menengah atas di Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan, sebanyak 32,2 persen responden mengaku pernah menggunakan rokok elektronik, sementara 11,8 persen tercatat sebagai pengguna vape saat penelitian berlangsung.

Selain itu, Bigwanto juga mendorong pemda untuk membenahi pelaksanaan aturan yang sudah ada dibandingkan menambah regulasi baru. “Terapkan saja aturan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) dengan ketat, implementasikan dengan baik, penegakan hukumnya oke. Jadi tidak perlu lagi bikin instruksi gubernur begitu, fokus pada perlindungan anak,” kata dia.