Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mengamati dengan seksama dinamika pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024 yang berkonsekuensi terwujudnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. MGBKI menempatkan diri murni dalam ranah akademik sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab moral-akademik untuk memastikan regulasi kesehatan konstitusional, ilmiah, menjunjung etika, dan berpusat pada keselamatan pasien.
MGBKI adalah wadah perhimpunan para pemikir dan Guru Besar di bidang kedokteran yang berdedikasi untuk mengawal etika, keilmuan, dan arah kebijakan pendidikan kedokteran di Indonesia demi terwujudnya sistem kesehatan nasional yang paripurna dan berkeadilan.
Sehubungan dengan undangan Public Hearing Kementerian Kesehatan pada 5 Oktober 2026, MGBKI menyampaikan pemikiran dan sikap sebagai berikut:
I. Pelaksanaan Public Hearing Harus Menjamin Meaningful Participation
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan bahwa meaningful participation mencakup tiga unsur penting: hak untuk didengarkan (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk memperoleh penjelasan atau jawaban atas masukan yang diberikan (right to be explained). Prinsip tersebut juga sejalan dengan Pasal 96 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan undangan yang diterima, Kementerian Kesehatan mengundang 193 pihak dengan jumlah peserta personal yang diperkirakan mencapai ratusan orang, sementara waktu pembahasan disediakan selama dua jam untuk membahas revisi regulasi yang sangat penting. Dengan skala peserta dan keterbatasan waktu tersebut, terlebih apabila draf terakhir belum diberikan secara memadai sebelumnya, format public hearing belum cukup menjamin terpenuhinya partisipasi bermakna.
Lebih lanjut, undangan tersebut bisa dipandang tidak lebih dari undangan partisipasi semu (tokensime) dan sesuai dengan pola sosialisasi. Beberapa landasan umum yang seharusnya diikuti
dan dipatuhi adalah:
-Penyusunan peraturan harus berbasis data, transparan, memberikan waktu yang memadai, serta menjamin hak publik untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan (Manifesto FIAD).
-Partisipasi yang sah memerlukan akses terhadap draf terbaru, waktu yang layak untuk telaah, forum substansi untuk mengajukan rumusan alternatif, dan ketersediaan matriks tanggapan (reason-giving mechanism) sebagai instrumen akuntabilitas agar tidak menghasilkan legitimasi kosong. Untuk itu MGBKI mendesak Kementerian Kesehatan untuk membuka akses terhadap draf terakhir kepada para pemangku kepentingan dan memberikan waktu yang cukup untuk kajian dan penyampaian pandangan.
II. Sorotan atas Pemaknaan Menyimpang Putusan MK dalam Draf Revisi Kemenkes
Sejak putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan, Kementerian Kesehatan tidak membuka partisipasi publik agar dapat mengakses dan memberikan kontribusi terhadap rancangan perubahan PP No. 28/2024. Berdasarkan hasil audit akademik MGBKI terhadap draf revisi PP 28/2024 (versi 16 September 2026) yang dapat kami peroleh, ditemukan beberapa “tanda bahaya” dan disharmoni yang menunjukkan bahwa Pemerintah masih berupaya mempertahankan kontrol hegemonik yang telah dibatalkan oleh MK:
1. Ancaman terhadap Independensi Representasi Kolegium dalam Keanggotaan KKI (Pasal 702 & 703)
Draf revisi mengatur bahwa Menteri melalui Panitia Seleksi (Pansel) menyeleksi seluruh keanggotaan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), termasuk representasi Kolegium. Ini adalah pelanggaran konstitusional tingkat tinggi karena merampas hak Kolegium yang independen untuk menentukan wakilnya sendiri, dan membuka celah intervensi Pemerintah ke ranah ilmiah.
2. Pembatasan Wewenang Menteri pada Standar Profesi Belum Dinormakan Secara Lengkap (Pasal 695 ayat (3) dan Pasal 705 ayat (4)
Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa standar profesi disusun oleh Konsil dan Kolegium dengan melibatkan organisasi profesi, sedangkan penetapan oleh Menteri hanya bersifat administratif. Draf revisi telah memasukkan pelibatan organisasi profesi, tetapi belum secara eksplisit menormakan pembatas bahwa penetapan Menteri hanya bersifat administratif.
Ketiadaan pembatas tersebut membuka ruang tafsir bahwa penetapan Menteri dapat melampaui fungsi administratif dan memasuki penilaian ulang substansi keilmuan. MGBKI memandang pembatas ini perlu dinyatakan secara tegas dalam batang tubuh PP agar tidak bergantung pada penjelasan di luar norma.
3. Organ Khusus Pengawasan Etika dan Disiplin Belum Diatur Secara Konsisten (Pasal 695, 712, dan 717)
Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 mengeluarkan etika dan disiplin profesi dari lingkup pengawasan Pemerintah. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa pengawasan etika dan disiplin profesi dilakukan oleh organ khusus yang dibentuk oleh KKI dengan melibatkan Kolegium, Majelis Disiplin Profesi (MDP), perwakilan Pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar.
Draf revisi memang menambahkan fungsi pembinaan dan pengawasan etika dan disiplin profesi pada KKI, tetapi belum menormakan pembentukan organ khusus tersebut secara jelas. Di sisi lain, Pasal 712 draf baru menyebut MDP bersifat independen, sementara Pasal 717 PP lama yang masih berlaku memberi Menteri kewenangan untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi MDP. Ketidaksinkronan ini perlu diselesaikan agar independensi tidak hanya dinyatakan secara deklaratif.
4. Masalah Transisi dan Grandfathering Kolegium Lama (Pasal 1168A)
Pasal 1168A mempertahankan KKI, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan yang telah ditetapkan atau disahkan sebelum PP perubahan berlaku, hingga ditetapkannya KKI baru berdasarkan Pasal 697.
Rumusan ini berpotensi memperpanjang keberlakuan tata kelembagaan lama tanpa terlebih dahulu menyediakan mekanisme eksplisit untuk pembentukan atau re-konstitusi Kolegium yang memenuhi standar independensi pasca-Putusan MK. Kepastian hukum terhadap tindakan dan produk Kolegium lama perlu dipertahankan, tetapi kesinambungan akibat hukum harus dibedakan dari legitimasi struktur kelembagaan untuk masa mendatang.
5. Disharmoni Akibat Efek Domino Belum Diselesaikan
Draf menghapus Pasal 708–711 mengenai Kolegium Kesehatan Indonesia, tetapi sejumlah pasal terkait belum ikut diselaraskan. Pasal 719 masih menyebut Kolegium Kesehatan Indonesia dalam struktur sekretariat, sedangkan Pasal 1167 masih menggunakan terbentuknya Kolegium Kesehatan Indonesia sebagai bagian dari titik akhir ketentuan peralihan. Pasal 698 juga tetap menyatakan bahwa KKI ‘didukung oleh Kolegium’, padahal Pasal 697 baru menempatkan Kolegium sebagai unsur dalam susunan organisasi KKI.
Disharmoni ini menunjukkan bahwa revisi belum dituntaskan secara sistemik. Perubahan kelembagaan pada satu pasal harus diikuti penyisiran seluruh pasal yang terdampak agar tidak menghasilkan dua arsitektur kelembagaan yang hidup secara bersamaan.
III. Posisi dan Tuntutan MGBKI
Kepatuhan konstitusional tidak cukup hanya tampak pada penyesuaian redaksional atau harmonisasi teks semata. Keselarasan dengan Putusan MK harus diuji dari arsitektur kekuasaan (power effect): siapa yang sesungguhnya menetapkan standar dan memegang keputusan akhir.
A. Kepada Kementerian Kesehatan MGBKI menuntut untuk:
1. Memastikan kepatuhan konstitusional yang substantif, bukan hanya penyesuaian tekstual.
Draf revisi perlu menjamin independensi keilmuan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian yang selaras dengan Putusan MK, serta menghilangkan ruang kontrol substantif yang tidak lagi sesuai dengan arsitektur pasca-Putusan MK.
2. Mengembalikan wewenang keilmuan seutuhnya kepada para ahli.
Kebijakan Pemerintah mengenai kebutuhan tenaga, pemerataan, dan target kuantitatif penting, tetapi tidak boleh menjadi dasar untuk mengambil alih penetapan substansi standar kompetensi, standar profesi, dan keputusan keilmuan.
3. Membuka ruang pembahasan substantif pasal demi pasal.
Mendesak Kemenkes untuk menyelenggarakan forum pembahasan ulang yang berfokus pada substansi pasal demi pasal, dengan memberikan ruang bagi perwakilan pemangku kepentingan untuk menguji rumusan dan menerima matriks tanggapan secara terbuka.
4. Menempatkan keselamatan pasien sebagai parameter substantif utama.
Setiap norma mengenai pendidikan, asesmen, kompetensi, registrasi, dan disiplin profesi harus diuji terhadap dampaknya pada mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
B. Kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Menteri Hukum
MGBKI meminta agar proses revisi PP No. 28 Tahun 2024 dikawal secara aktif untuk memastikan konsistensi dengan Putusan MK, harmonisasi antar-pasal, dan terselenggaranya partisipasi bermakna bagi pemangku kepentingan yang relevan.
C. Kepada Institusi Pendidikan Kedokteran, Kolegium yang independen, Perhimpunan
Profesi dan berbagai pemangku kepentingan dari kalangan profesional MGBKI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal proses perubahan PP No. 28 Tahun 2024 secara akademik, terbuka, dan bertanggung jawab agar rumusan akhir benar-benar selaras dengan Putusan MK dan mampu menjaga mutu pendidikan, integritas profesi, serta keselamatan pasien.
MGBKI tidak meminta hak veto atas kebijakan negara. MGBKI meminta proses akademik yang jujur, transparan, dan dapat diuji: argumen harus dibuka, alternatif rumusan harus dipertimbangkan, dan keputusan akhir harus dapat dijelaskan secara rasional. Revisi PP No. 28 Tahun 2024 harus membangun constitutional trust melalui kepatuhan substantif, bukan sekadar formalitas regulasi.





