Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memasuki tahun kedua. Namun, upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular (PTM), seperti diabetes, hipertensi, penyakit paru, serta penyakit akibat konsumsi rokok, masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Pemerintah Indonesia memiliki kesempatan untuk menunjukkan keseriusannya dalam menangani persoalan itu melalui Rapat Komite Regional Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk Kawasan Pasifik Barat ke-77 atau Regional Committee Meeting (RC77) yang berlangsung di Manila, Filipina, pada 19-22 Oktober 2026. Namun, dalam forum ini yang membahas upaya pencegahan hipertensi dan pengendalian penyakit akibat rokok itu, Pemerintah Indonesia dinilai belum menunjukkan sikap yang tegas.
Forum RC77 itu dihadiri berbagai negara anggota yang memiliki komitmen politik untuk memperkuat upaya pengendalian hipertensi dan pengendalian penyakit akibat konsumsi rokok.
Aliansi Penyakit Tidak Menular (PTM) Indonesia mengkritik sikap pejabat Indonesia yang hadir dalam forum itu, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes), serta Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK). Mereka dinilai tidak memberikan tanggapan resmi terhadap agenda pengendalian tembakau dalam forum RC77.
Aliansi PTM Indonesia menyebut tanggapan resmi Pemerintah Indonesia mengenai pengendalian tembakau sangat penting, mengingat konsumsi rokok menjadi salah satu risiko berbagai penyakit. Aliansi yang terdiri 23 organisasi profesi kedokteran dan organisasi nonpemerintah ini menegaskan PTM masih menjadi krisis kesehatan.
Manager Program Aliansi PTM Indonesia Nanda Fauziyana, mengatakan penyakit tidak menular seperti kanker, jantung, hipertensi, dan penyakit paru-paru adalah salah satu kondisi yang sebagian besar dapat dicegah. Berbagai penyakit ini berkaitan dengan faktor risiko, antara lain konsumsi rokok serta pola konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan.
Menurut Nanda, Indonesia menanggung beban ekonomi sebesar Rp274 triliun per tahun akibat konsumsi rokok.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat prevalensi hipertensi di Indonesia mencapai 34,11 persen. Angka ini, kata Nanda, menunjukkan tingginya beban penyakit tidak menular di Indonesia sekaligus menjadi pengingat pentingnya pencegahan yang lebih kuat.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah menggeser dari fokus kebijakan kesehatan dari pendekatan pengobatan menuju upaya pencegahan yang lebih optimal.
Selain itu, sekitar 73 persen kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit tidak menular. Menurut Nanda, komitmen Indonesia mengatasi permasalah ini tidak hanya berhenti di atas kertas dan di dalam ruang sidang.
“Masyarakat butuh negara maju di garis depan memperjuangkan kesehatan mereka di atas kepentingan industri,” katanya.
Nanda menambahkan, forum RC77 menjadi momentum bagi negara-negara anggota memperkuat pelaksanaan tiga kebijakan penting dalam pencegahan penyakit tidak menular, khususnya terkait hipertensi dan konsumsi rokok.
Ketiga kajian itu meliputi integrasi pelayanan kesehatan, optimalisasi pemanfaatan kebijakan fiskal, serta penerapan regulasi terkait konsumsi rokok yang mengutamakan kepentingan kesehatan masyarakat.
“Pekerjaan rumah Pemerintah Indonesia dalam pencegahan penyakit tidak menular tidak akan dapat selesai selama kepentingan ekonomi industri masih di atas kepentingan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Nanda juga menyoroti maraknya promosi produk rokok dan vape yang dinilai menyasar anak-anak. Di tengah kondisi ini, ia manyayangkap sikap Pemerintah Indonesia yang dinilai belum memberikan tanggapan resmi dalam forum RC77.
Ia khawatir ketergantungan terhadap zat adiktif pada generasi muda berpotensi meningkatkan beban pembiayaan kesehatan negara melalui program Jaminan Kesehatan Indonesia (JKN).
Data ARC Institute mencatat pembiayaan JKN untuk penyakit hipertensi mencapai Rp46 triliun.
Bagi Nanda, implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan juga belum berjalan secara nyata di lapangan. Padahal, peraturan ini dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan manfaat kebijakan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ia menambahkan sejumlah kementerian dan lembaga memiliki tanggung jawab dalam memastikan pelaksanaan aturan itu berjalan efektif.
Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas kebijakan fiskal dan penetapan cukai. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri bersinggungan dengan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerah. Adapun Kementerian Kesehatan diharapkan menjadi penggerak utama yang mengambil inisiatif menyusun aturan teknis ketika pelaksana di kementerian lain mengalami kemacetan.
Nanda bilang, dukungan berupa naskah akademis dan rekomendasi masyarakat sipil telah tersedia. Dukungan telah menyediakan bukti ilmiah, riset fiskal, serta draf rancangan peraturan yang telah terbukti berhasil di negara-negara dengan demografi serupa. Nanda menilai dukungan itu belum diikuti dengan langkah implementasi yang memadai.
“Hingga saat ini belum ada petunjuk teknis maupun aturan turunan untuk mengimplementasikan PP Nomor 28 Tahun 2024. Ini minimnya langkah nyata dan turunan teknisi regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, Manager Advokasi PTM Indonesia, Nina Samidi, mengatakan perlindungan terhadap anak-anak melalui aturan PP Nomor 28 Tahun 2024 harus menjadi bukti komitmen pemerintah. Peraturan ini tidak akan efektif menekan angka perokok serta beban biaya kesehatan dan ekonomi tanpa adanya komitmen penegakan di lapangan.
Kepada Prohealth, Nina menyatakan kecewa dengan sikap Pemerintah Indonesia dalam forum RC77. ia menilai upaya pencegahan penyakit tidak menular harus berjalan beriiringan dengan langkah pengendalian tembakau yang serius dan berkelanjutan.
Sebagai wadah koordinasi untuk pengendalian faktor risiko dan penyakit tidak menulari di Indonesia. Aliansi PTM menempatkan pengendalian konsumsi rokok sebagai salah satu langka dalam mengurangi beban penyakit di masyarakat.
Nina mengatakan, pemerintah perlu menunjukkan sikap yang jelas dalam forum internasional itu, agar komitmen pengendalian tembakau dapat diterjemahkan menjadi kebijakan nyata di dalam negeri.
“Sikap pemerintah Indonesia di forum RC77 penting ada, agar tujuan dari aturan PP 28 Tahun 2024 bisa benar-benar diwujudkan, untuk menekan prevalensi rokok dan penyakit tidak menular.”






