Laporan Tahunan tentang Perdagangan Manusia (Trafficking in Persons Report) yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat telah mengidentifikasi kegagalan Taiwan dan Indonesia dalam melindungi ABK dari kerja paksa, Namun peringkat kedua negara tersebut tetap tidak berubah. Taiwan tetap mendapatkan Tier 1 untuk ke-17 kalinya, Sementara Indonesia tetap berada di Tier 2 untuk ke-4 kalinya setelah sebelumnya mendapatkan Tier 2 Watch List pada tahun 2022.
Sumatera Environmental Initiative, Greenpeace Indonesia, SBMI, Human Rights Working Group, dan LBH Semarang telah dua tahun berturut-turut mengirimkan laporan kepada Departemen Luar Negeri AS di tahun 2025 dan 2026. Organisasi itu mendokumentasikan kegagalan Pemerintah Indonesia dalam menangani kerja paksa dan perdagangan orang di sektor perikanan.
Dalam laporan yang koalisi laporkan ke Departemen Luar Negeri AS, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh korban dan pendamping adalah aparat penegak hukum yang memiliki pemahaman yang terbatas tentang kompleksitas perdagangan orang, tentang bagaimana mengembangkan kasus perdagangan orang, dan sering tidak menangani kasus dengan baik.
Sehingga sering jaksa hanya dapat mengenakan pelaku perdagangan orang dengan pasal-pasal yang meringankan atau tidak sama sekali. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang menyediakan layanan untuk melindungi korban yang menjadi saksi kunci juga mengalami potongan anggaran dan keterbatasan sumber daya yang menjadi salah satu tantangan utama dalam menyediakan layanan pelindungan untuk korban.
Kondisi ini diperparah oleh lambatnya Pemerintah Indonesia dalam menerapkan standar internasional. Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 (K-188) tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, implementasinya di lapangan terkesan berjalan lambat. Pemerintah masih gagal menyusun aturan turunan dan mekanisme pengawasan lintas kementerian yang efektif.
Human Trafficking Report 2026 turut menyoroti celah regulasi ini. Peraturan 22 Tahun 2022 mewajibkan orientasi pra-keberangkatan untuk ABK migran, termasuk diseminasi informasi tentang hak-hak ketenagakerjaan dan keselamatan di laut.
Namun hal yang sama tidak berlaku untuk ABK domestik. Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan tidak memiliki kesepakatan tentang siapa yang akan menjalankan mandat untuk inspeksi dan implementasinya.
Trafficking in Persons Report tahun ini juga memperkuat isu yang telah disuarakan oleh berbagai serikat dan masyarakat sipil di Indonesia, bahwa pejabat yang berwenang masih sering gagal untuk mewawancarai atau mengidentifikasi indikator kerja paksa pada ABK domestik pada saat inspeksi.
Celah Hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) dan Resiko terhadap Perjanjian Perdagangan Indonesia-AS
Kegagalan pengawasan, pelindungan, dan identifikasi korban di sektor perikanan bukan sekadar masalah teknis di lapangan, melainkan cerminan celah hukum dalam UU PTPPO yang perlu dikontekstualisasikan dengan perkembangan tren perdagangan manusia di Indonesia. Tanpa kepastian hukum yang menjerat pemilik modal dan melindungi korban dari kriminalisasi, pengawasan di sektor berisiko tinggi akan terus berjalan di tempat.
Oleh karena itu, pengesahan revisi UU TPPO menjadi prasyarat mutlak untuk menjawab temuan TIP Report dan memenuhi komitmen larangan kerja paksa dalam Agreement on Reciprocal Trade yang ditandatangani oleh Indonesia pada bulan Februari 2026. Dalam perjanjian itu, Amerika Serikat memiliki kewajiban untuk melarang impor produk yang diproduksi dengan kerja paksa.
Fildza Nabila, Juru Kampanye Laut untuk Hukum dan HAM Greenpeace Indonesia menyatakan fakta sektor perikanan adalah industri paling eksploitatif di Indonesia. Seharusnya ini menjadi alarm keras bagi pemerintah Indonesia untuk segera mengawasi, menjalankan peraturan ketenagakerjaan, dan menetapkan standar nasional penanganan korban.
Komitmen larangan kerja paksa dalam Agreement on Reciprocal Trade tidak boleh berhenti di atas kertas. Pemerintah harus hadir di laut, memperketat pengawasan terhadap kerja ABK, dan mengesahkan RUU PTPPO. “Jika tidak, Indonesia tinggal menunggu waktu untuk jatuh dari Tier 2 ke Tier 2 Watch List atau bahkan Tier 3, posisi yang akan semakin mengisolasi Indonesia dari pasar dunia,” kata Fildza Nabila.
Untuk menjawab temuan Trafficking in Persons Report 2026 ini, Greenpeace mendesak Pemerintah dan DPR untuk harus segera melibatkan masyarakat sipil dan korban TPPO dan mengesahkan revisi UU PTPPO. Ini agar dapat memastikan adanya identifikasi awal korban, menjerat pemilik manfaat (beneficial owner) korporasi, mendirikan Dana Abadi Korban, dan memberikan perlindungan hukum penuh bagi para pendamping.
Buntut dari buntunya penegakan hukum dan lemahnya skema pemulihan di dalam negeri kini memaksa para ABK untuk mengejar keadilan hingga ke pengadilan internasional. Lemahnya pengawasan domestik telah memicu penerbitan Withholding Release Order (WRO) oleh Bea Cukai AS terhadap produk-produk yang dibuat dengan kerja paksa dan mendorong lahirnya gugatan hukum lintas negara.
Dinamika larangan impor dan pengadilan lintas batas terkini menunjukkan hal ini. Pada 28 Januari 2022, CBP menetapkan hasil laut kapal Da Wang diproduksi dengan kerja paksa. Penetapan tersebut memperkuat WRO yang memungkinkan penyitaan tuna kecuali importir membuktikan sebaliknya.
Hanya saja pada Agustus 2026, Pengadilan Taiwan membebaskan kapten dan awak kapal Da Wang terkait dugaan perdagangan orang dan kerja paksa. Sementara itu, gugatan empat ABK Indonesia terhadap Bumble Bee tetap berjalan di Pengadilan Amerika Serikat.





