Sudah tiga bulan kebakaran hutan dan lahan gambut melanda Kalimantan, Sumatera, dan Papua, membuat jutaan warga di dalam negeri dan Asia Tenggara menderita karena menghirup kabut asap beracun sembari menghadapi dampak El Niño yang memperburuk keadaan. Seiring dengan berlanjutnya krisis ini, Greenpeace Indonesia menyerukan agar para pemimpin negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) mengadopsi strategi baru untuk mengatasi krisis yang menahun terjadi ini.
Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency) Singapura sejak pekan lalu telah menerbitkan peringatan kepada sepuluh perusahaan perkebunan di Indonesia yang memicu asap lintas batas, serta menegaskan akan mengambil tindakan sesuai Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act.
Menteri Senior K. Shanmugam menyampaikan bahwa pemerintah Singapura untuk pertama kalinya bakal menargetkan grup perusahaan dan penerima manfaat di balik perkebunan-perkebunan milik perorangan, serta “mendalami kemungkinan penindakan secara hukum, peraturan, dan ekonomi” baik di Singapura maupun di luar negaranya.
Sementara itu, anggota parlemen Malaysia juga mengapungkan desakan akan kompensasi dan penindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan lokal yang operasinya di Indonesia berkontribusi mencemari langit Malaysia dengan kabut asap.
Kiki Taufik, Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace Indonesia mengatakan peringatan dari pejabat Singapura dan Malaysia menambah gaung protes publik, tetapi kelanjutan dan efektivitas langkah tersebut sangat bergantung pada keseriusan mereka, termasuk juga pemerintah Indonesia, untuk mengakhiri krisis kabut asap yang menyesakkan warga.
“Kami mendorong pemerintah Singapura dan Malaysia untuk juga menyadari peran mereka dalam krisis ini, juga kelemahan dari pendekatan diplomasi mereka yang penuh rikuh selama bertahun-tahun krisis kabut asap sebelumnya. Demi kesehatan semua warga, mereka harus berhenti berbasa-basi dan mengambil tindakan berbeda yang tegas untuk mengakhiri krisis kabut asap,” kata Kiki di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Riset Greenpeace menunjukkan sejumlah grup perusahaan yang berkontribusi menimbulkan kabut asap berbasis di Singapura dan Malaysia atau terhubung dengan kedua negara ini.Bukan cuma itu, Singapura merupakan pusat keuangan di kawasan Asia Tenggara dan banyak lembaga keuangan yang berkantor di sana. Sejumlah ekspansi perkebunan yang merusak lingkungan ditengarai memperoleh pendanaan dari lembaga-lembaga finansial atau lewat pasar modal di negara itu.
Namun di sisi lain, Kiki mengimbuhkan, pemerintah Indonesia juga harus mulai serius menindak perkebunan kayu dan kelapa sawit yang konsesinya berulang kali terbakar. Beberapa perusahaan sebenarnya pernah digugat oleh pemerintahan sebelumnya, tetapi berhasil berkelit dari kewajiban membayar sanksi dan melanjutkan bisnis seakan tak ada apa-apa.
Sebaliknya, kata dia, petani kecil kerap kali dijadikan kambing hitam karena menjalankan praktik pertanian tradisional mereka. Grup korporasi tetap menangguk keuntungan dari sistem regulasi yang memungkinkan mereka mengeringkan lahan gambut dan membabat hutan. Padahal banyak ahli menyebutkan bahwa hal inilah akar masalah kebakaran dan kabut asap menahun.
“Ketimbang mengapungkan narasi tentang keterlibatan pihak asing atau bukan asing dalam kebakaran hutan dan lahan gambut, seperti yang dilakukan Kepala Polri, pemerintah Indonesia langsung saja membuka data perusahaan yang konsesinya terbakar serta siapa penerima manfaatnya. Penegakan hukum harus berjalan tegas, cabut izin konsesi yang terbakar berulang, siapa pun pemiliknya,” ujar Kiki.
Tiga dari sepuluh perusahaan yang mendapat peringatan dari pemerintah Singapura telah digugat oleh warga Sumatera Selatan yang terdampak kabut asap dari kebakaran berulang di dalam konsesi. Ketiga perusahaan itu yakni PT BAP, PT BMH, dan PT SBAWI, yang semuanya merupakan bagian dari grup bisnis APP. Gugatan tersebut sekarang sudah di tahap kasasi dan tengah menunggu keputusan Mahkamah Agung.
Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, mengatakan, hakim Mahkamah Agung kini mendapat kesempatan langka untuk membawa perubahan yang berarti bagi para korban asap dan salah satu lanskap gambut di Indonesia yang paling parah terdampak kebakaran.
Selain gugatan warga Sumsel yang mendesak kompensasi atas dampak asap, Greenpeace sebagai penggugat intervensi meminta pemulihan lingkungan untuk lanskap gambut yang rusak di dalam konsesi perusahaan. “Di luar gugatan ini, kami akan terus menyuarakan agar pemerintah berhenti memberikan izin untuk perusahaan beroperasi di lanskap gambut dan memulihkan gambut yang rusak, agar warga bebas dari kabut asap.”





