Prohealth.id — Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli
Kesehatan

Sampah Rokok Elektronik, Bom Waktu Ekologi

Iriene Natalia

6 menit baca

Sampah Rokok Elektronik, Bom Waktu Ekologi
Ilustrasi sampah rokok elektronik.

Sampah rokok elektronik (vape) bekas pakai menambah persoalan limbah elektronik di Indonesia. Namun, di kalangan pengguna, kesadaran untuk memilah dan membuang perangkat rokok elektrik dengan benar masih belum merata. Sejumlah pengguna mengaku membuang kartrid atau pod bekas bersama sampah rumah tangga karena minim pengetahuan cara penanganan atau tidak menemukan tempat pembuangan khusus sampah vape.

Aldy, pengguna vape selama tiga tahun, mengaku masih membuang kartrid bekas ke tempat sampah rumah tangga. Meski mengetahui perangkat vape mengandung baterai dan komponen elektronik yang tidak semestinya dibuang sembarangan, ia kesulitan menemukan fasilitas penampungan limbah elektronik di lingkungan rumah maupun kantornya.

“Jujur, belum dipisah sama sampah rumah tangga. Ganti catridge tiap 2 minggu sekali tergantung pemakaian,” kata Aldy kepada Prohealth, Selasa 20 Oktober 2026.

Menurut dia, persoalan sampah itu juga terkait ketersediaan fasilitas pembuangan khusus. Aldy  mengusulkan agar toko atau produsen vape menyediakan penarikan kembali kartrid bekas. Dengan begitu, sampah perangkat yang sudah tidak digunakan dapat dikumpulkan untuk dikelola lebih lanjut, alih-alih berakhir di tempat sampah biasa.

Pengalaman serupa dialami Nico, wiraswasta. Ia biasanya mengganti kartrid sebulan sekali. Namun, kartrid bekas tetap ia buang bersama sampah rumah tangga.

Berbeda dengan Aldy, Nico mengaku belum memahami bahwa komponen perangkat vape tidak semestinya dibuang sembarangan. Ia menilai pemerintah perlu mengambil tanggung jawab dalam memastikan sampah vape dikelola dengan benar. “Bingung buang kemana. Kurang tahu sih kalau device vape mengandung komponen beracun,” kata Nico.

Minimnya pengetahuan mengenai penanganan sampah vape juga terlihat dari pengalaman Tami. Selama kurang dari setahun, ia sempat menyimpan kartrid bekas karena belum mengetahui cara pembuangan dengan benar. Namun, ketika sampah kian menumpuk, Tami membuangnya bersama sampah domestik.

Tami sebenarnya sudah terbiasa memilah sampah di rumah. Tetapi, persoalan muncul ketika sampah yang telah dipisahkan dibawa ke tempat pembuangan umum yang tidak menyediakan pemilahan berdasarkan kategori. “Saya tahu itu mengandung baterai, tapi jujur belum terlalu aware terkait pembuangan yang semestinya bagaimana,” ujarnya.

Pemilahan di tingkat individu, kata dia, menjadi tidak efektif jika tidak didukung fasilitas pengelolaan sampah yang memadai. Karena itu, Tami berharap produsen rokok elektrik perlu mengambil peran lebih besar, mulai dari mengedukasi konsumen hingga mengembangkan produk yang lebih ramah lingkungan.

Sementara itu, Ica, mengaku biasanya membuang kartrid bekas di tempat khusus yang disediakan toko vape langganannya. Pengetahuan itu ia peroleh dari edukasi toko. Meski demikian, ia terkadang tetap membuang kartrid bersama sampah domestik lainnya.

Pengalaman Ica menunjukkan bahwa fasilitas pengumpulan dan edukasi dari penjual dapat membantu pengguna menangani sampah vape secara lebih bertanggung jawab. Namun, menurut dia, tidak semua toko menyediakan fasilitas serupa. “Sosialisasi kepada pedagang dan regulasi yang tegas perlu banget, agar pengelolaan sampah vape tidak bergantung pada inisiatif masing-masing toko,” ucapnya.

Di sisi lain, seorang pekerja lepas, Eva khawatir soal persoalan limbah perangkat rokok elektrik. Pemerintah, menurutnya, perlu menyusun regulasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Produsen juga perlu memberikan edukasi, sementara konsumen harus menjalankan praktik pembuangan sampah elektronik dengan benar.

“Saya ganti kartrid 2 minggu sekali. Pemerintah yang kasih izin harus bikin regulasi dan awareness untuk masyarakat yang masih awam. Produsen juga punya kewajiban,” kata dia.

Pekerja lepas lainnya, Nanda, menyoroti pengelolaan sampah vape masih belum mendapat perhatian serius dari produsen, distributor, maupun pemerintah. Meski ia mengakui sudah memilah kartrid, koil, dan kapas bekas sebagai limbah elektronik (e-waste) di lingkungan tempat tinggalnya di Petamburan, Jakarta Pusat, Nanda berharap produsen dan distributor perlu menyediakan fasilitas pembuangan yang layak dan tepat.

“Selama ini yang dilihat pemerintah dari sisi untung dari cukai rokok, atau disorot pas kasus penyalahgunaannya, tapi pengelolaan sampahnya ini masih sangat kurang dilirik,” kata Nanda.

Beragam pengalaman sejumlah warga ibukota itu memperlihatkan persoalan yang saling berkaitan: pengetahuan yang belum merata, keterbatasan fasilitas pembuangan yang tepat, hingga belum konsistennya praktik pemilahan sampah. Ketika perangkat vape bekas bercampur dengan sampah domestik, potensi limbah elektronik menjadi persoalan yang serius.

Jumlah pengguna rokok elektrik di Indonesia yang mencapai 6,6 juta orang pada 2021 berpotensi menghasilkan sekitar 158,4 juta cartridge bekas dalam setahun. Estimasi ini dihitung dengan asumsi setiap pengguna mengganti dua kartrid per bulan atau 24 kartrid per tahun. Berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS) dan Kementerian Kesehatan, jumlah pengguna rokok elektrik berusia 15 tahun ke atas meningkat dari 480.000 orang pada tahun 2011 menjadi 6,6 juta orang pada tahun 2021. Dengan asumsi yang sama, jumlah cartridge bekas meningkat dari sekitar 11,52 juta menjadi 158,4 juta buah per tahun.

Sampah vape di Indonesia kian mengkhawatirkan seiring pergeseran penggunaan dari perangkat open-system yang dapat diisi ulang ke closed-system dan rokok elektrik sekali pakai (disposable). Perubahan pola konsumsi ini memperbesar timbunan limbah elektronik yang mengandung baterai litium, komponen logam, plastik, dan sisa cairan nikotin. Menurut Pengurus Bidang Ekonomi Tembakau Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Jalal, tanpa sistem pengelolaan khusus, perangkat bekas berisiko berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) atau dibuang serampangan sehingga berpotensi mencemari lingkungan bahkan berpotensi memicu kebakaran.

“Ibarat bom waktu lingkungan. Kesadaran masyarakat akan bahaya sampah vape masih sangat rendah sementara Indonesia belum memiliki sistem pengelolaan limbah khusus untuk menampung ribuan ton sampah vape ini,” kata Jalal kepada Prohealth, Selasa 20 Oktober 2026.

Belum adanya regulasi yang mewajibkan produsen menarik kembali produk bekas pakai, kata dia, mengakibatkan penumpukan sampah vape semakin tidak terkendali. Tanpa regulasi khusus dan edukasi publik yang memadai, Jalal mewanti-wanti persoalan ini berisiko berkembang menjadi krisis ekologi serius yang bakal membebani sistem sanitasi dan kesehatan lingkungan di masa mendatang.

“Tren penggunaan vape tidak hanya memperluas krisis kesehatan masyarakat akibat kecanduan nikotin, tetapi juga secara langsung mengakselerasi degradasi lingkungan hidup melalui proliferasi sampah elektronik mikro yang persisten,” ujarnya.

Oleh karena itu, tutur Jalal, industri rokok elektrik harus memikul tanggung jawab utama atas limbah yang dihasilkan produknya. Produsen dinilai perlu diwajibkan menarik kembali perangkat bekas, menyediakan tempat pengumpulan khusus di titik penjualan, serta membiayai fasilitas daur ulang limbah berbahaya dan beracun (B3).

“Membebankan tanggung jawab utama kepada konsumen adalah tindakan yang tidak adil dan tidak realistis,” ucapnya.

Di lain pihak, pemerintah dinilai perlu menerapkan prinsip Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas melalui regulasi yang mengikat. Pemerintah perlu membangun sistem pengumpulan limbah vape dan menjatuhkan sanksi kepada produsen yang tidak memenuhi kewajiban penarikan produk bekas.

“Industri rokok tidak boleh lagi cuci tangan dengan bersembunyi di balik narasi ‘tanggung jawab konsumen’,” kata Jalal.

Komnas PT merekomendasikan pemerintah melarang produksi, impor, dan peredaran vape sekali pakai, sekaligus memperjelas klasifikasi limbah pod, kartrid, dan baterai sebagai limbah B3. Selain itu, pemerintah perlu mengintegrasikan kebijakan Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Keuangan untuk memperkuat pengendalian tembakau sekaligus penanganan sampah elektronik. Komnas PT juga mendorong sebagian penerimaan cukai produk rokok elektrik dialokasikan khusus untuk riset dan pembangunan infrastruktur pengelolaan limbah.

“Dengan menyatukan visi antara kementerian ini dalam satu payung regulasi yang koheren, pemerintah dapat menyelamatkan generasi muda dari epidemi adiksi nikotin baru, sekaligus melindungi ekosistem Indonesia dari invasi limbah elektronik beracun yang tak terkendali,” kata Jalal.

Hari Limbah Elektronik Internasional (International E-Waste Day) diperingati setiap 14 Oktober untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah elektronik. Isu ini juga mencakup limbah rokok elektrik atau vape yang mengandung baterai dan komponen elektronik, sehingga perlu ditangani secara tepat agar tidak mencemari lingkungan. Peringatan ini menjadi momentum untuk mendorong tanggung jawab produsen, pemerintah, dan konsumen dalam memperkuat pengelolaan limbah vape, termasuk melalui penyediaan fasilitas penampungan dan edukasi mengenai pembuangan yang tepat.