Pelaporan kasus dugaan eksploitasi anak dalam promosi cairan rokok elektrik atau liquid vape yang melibatkan influencer Muhammad Jannah alias Bigmo belum menunjukkan perkembangan yang memuaskan. Pelapor bernama Thulus Pardosi melaporkan pemilik akun YouTube Niceguymo itu ke Polda Metro Jaya pada 1 Agustus lalu. Selain itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) juga melaporkan konten yang sama pada 1 Oktober 2026.
Kedua laporan itu berawal dari siaran langsung Bigmo pada 28 Juli 2026. Dalam siaran itu, Bigmo mengajak sejumlah anak untuk tampil dalam video dan ikut mempromosikan liquid vape. Para pelapor menilai tindakan itu melanggar Undang-Undang No 23 tentang Perlindungan Anak dan berharap polisi segera menangkap Bigmo. Meski demikian, Bigmo telah menghapus konten itu dan menyampaikan permintaan maaf melalui akunnya.
Dalam proses hukumnya, polisi telah memeriksa Bigmo pada 10 Agustus 2026. Bigmo menjawab sekitar 40 pertanyaan mengenai kronologi pembuatan konten hingga kerjasama dengan perusahaan liquid vape. Kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, mengklaim kliennya telah mengakui kesalahan dan akan melalui proses secara kooperatif.
Namun, pelapor tindak pidana anak, Thulus Pardosi, mengatakan permintaan maaf kepada publik tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum.
Menurut Thulus, konten itu justru melibatkan anak-anak dalam promosi produk adiktif yang seharusnya dijauhkan dari mereka. Padahal, masyarakat luas dapat menyaksikan konten ini melalui media sosial.
“Ini bukan persoalan pribadi dengan Bigmo, melainkan persoalan tanggung jawab hukum, perlindungan anak, dan masa depan generasi bangsa,” kata Thulus sekaligus Advokat Zona Hukum kepada Prohealth.
Thulus menambahkan, dugaan pelibatan anak dalam promosi liquid vape yang mengandung nikotin atau zat adiktif berisiko menimbulkan ketergantungan dan merusak kesehatan anak Ia bilang, pelaporan terhadap Bigmo berfokus pada upaya melindungi anak di ruang digital.
Namun, penanganan kasus yang dilaporkan Thulus terkesan stagnan. Malah, di tengah proses hukum itu, Bigmo kembali menjalankan aktivitas siaran langsung melalui akun YouTube Niceguymo. Seolah proses hukum itu tidak menimbulkan efek apa-apa, kata Thulus.
Setelah sekitar 3 bulan sejak laporan pertama diajukan, polisi belum memberikan perkara yang memuaskan. Padahal, menurut Thulus, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait.
Karena itu, Thulus berinisiatif mengirimkan surat permohonan perkembangan perkara kepada Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya pada 2 Oktober 2026. Dalam surat ini, ia meminta penyelidik atau penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus Bigmo.
Baru setelah mengajukan permohonan itu, Thulus mengetahui dari penyidik status penanganan kasus Bigmo telah meningkat ke tahap penyidikan. Jika proses hukum berjalan lancar, dia memperkirakan polisi akan segera menetapkan tersangka.
“Apabila unsur tindak pidananya terbukti, penjatuhan sanksi pidana penting untuk memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh kreator konten agar tidak mengeksploitasi anak demi popularitas, keuntungan ekonomi, ataupun jumlah penonton,” ujarnya.
Thulus mengatakan anak bukan alat untuk mempromosikan zat adiktif. Menurutnya, popularitas tidak memberikan kekebalan hukum, sedangkan keuntungan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan masa depan anak-anak Indonesia.
Keresahan Thulus terhadap promosi vape memiliki dasar yang kuat. Bisnis vape menunjukkan pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Yayasan Lentera Anak mencatat nilai perputaran bisnis vape mencapai Rp7,7 triliun pada 2025. Angka ini mencerminkan pertumbuhan hingga 30 kali lipat sejak vape pertama kali muncul pada 2013
Project Officer Lentera Anak, Rama Tantra Solikin, mengatakan produk vape kini semakin diminati kalangan anak muda, termasuk anak-anak sekolah. Menurutnya, kasus Bigmo menunjukkan praktik promosi yang berisiko membahayakan anak.
Rama menduga status Bigmo sebagai influencer dengan jumlah pengikut yang besar turut mempengaruhi lambatnya penegakan hukum dalam kasus ini. Ia menilai sejumlah influencer berpotensi memperoleh perlakuan istimewa yang dapat menghambat proses hukum.
“Bisa juga karena telah terjadi ‘deal” di belakang layar antara pelaku dengan penegakan hukum. Sehingga dia aman-aman saja. Bahkan dia bisa live streaming lagi di akun Youtubenya,” katanya kepada Prohealth.
Prohealth telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto, terkait dugaan yang disampaikan Lentera Anak itu. Namun. Hingga 9 Oktober 2026, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Rama menilai kasus promosi liquid vape yang melibatkan anak menjadi peringatan keras bagi perlindungan anak di Indonesia. Menurutnya, kasus ini menunjukkan perlindungan anak belum mendapatkan perhatian serius dari penegak hukum dan para pemangku kebijakan.
Padahal, anak memiliki hak atas perlindungan khusus yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum internasional dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Segera tetapkan tersangka bukti sudah kuat terhadap yang bersangkutan. Jika tidak maka ini bisa jadi bobroknya perlindungan kesehatan terhadap anak,” ujarnya.
Sementara itu, Program Manager Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Nina Samidi mengatakan, kasus Bigmo merupakan kasus pertama yang berkaitan dengan pemanfaatan anak oleh influencer untuk mempromosikan liquid vape.
Sebelumnya, kasus keterlibatan anak dalam promosi produk yang berkaitan dengan zat adiktif juga pernah terjadi dalam kegiatan Djarum Foundation. Lentera Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan kasus ini karena kegiatan promosi memanfaatkan anak-anak sebagai media promosi berjalan melalui kaus acara.
Menurut Nina, penjatuhan sanksi pidana terhadap Bigmo dan kasus serupa penting terjadi, sebab sebagai pelajaran bagi pelaku dan influencer lain agar tidak mengulangi tindakan serupa. Ia juga menilai tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan lain, yakni Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Peraturan itu mengatur larangan iklan dan promosi produk tembakau serta rokok elektrik di media sosial.
Nina menjelaskan dalam penanganan kasus Bigmo tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab influencer. Menurutnya, sejumlah pihak lain juga perlu dimintai bertanggung jawab sesuai peran masing-masing, termasuk produsen vape yang menjalin kerja sama, platform media sosial yang menjadi saluran penyebaran konten promosi, serta pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Selain itu, ketidakjelasan penanganan kasus Bigmo berpotensi mendorong munculnya konten serupa pada masa mendatang. Nina memperingatkan anak-anak di seluruh seluruh Indonesia berisiko mengalami ketergantungan terhadap vape dalam jangka panjang apabila terus terpapar promosi produk ini.
“Anak-anak yang menjadi pengikut Bigmo dan terpapar langsung konten vape akan mengikuti idolanya. Makanya, kita butuh komitmen pemangku kebijakan agar ini kasus tidak diabaikan, karena dampaknya bisa parah,” katanya.
Nina menambahkan sebagai influencer yang memiliki banyak pengikut dari kalangan anak-anak seharusnya memanfaatkan pengaruhnya untuk menyebarkan edukasi yang bermanfaat. Dengan begitu, media sosial dapat menjadi sarana untuk menyampaikan pesan positif kepada anak-anak, bukan malah untuk mempromosikan produk yang berisiko bagi kesehatan mereka.
“Pemerintah harus jemput bola jangan menunggu bola dari masyarakat atau CSO untuk melindungi anak-anak dari promosi rokok atau vape. Juga sebagai pendorong utama menegakan perlindungan anak secara serius.”





