Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) dan Yayasan Lentera Anak (YLA) menemukan berbagai permasalahan terkait produk rokok elektrik atau vape. Permasalahan itu meliputi ketimpangan beban pajak antara rokok elektrik dan konvensional, harga produk yang semakin terjangkau, serta meningkatnya pengguna rokok elektrik di kalangan anak muda.
Temuan itu diungkap dalam acara “Rokok Elektronik Makin Terjangkau? Mengukur Harga, Cukai, dan Akses di Indonesia”, di Kaila Restaurant, Jakarta, pada Senin, 14 September 2026.
Peneliti RUKKI Ridwan Fauzi, mengatakan terjadi peningkatan penggunaan rokok elektrik di kalangan orang dewasa mengalami peningkatan pada 2011-2021. Berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia 2021, jumlah pengguna rokok elektrik meningkat hampir 10 kali lipat lebih, dari 480 ribu orang menjadi 6,6 juta orang.
Menurut Ridwan, peningkatan ini dipengaruhi oleh produk rokok elektrik yang semakin terjangkau oleh berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, produk rokok elektrik tersedia dalam berbagai bentuk dan varian rasa.
Perusahaan rokok elektrik hanya menanggung beban pajak sekitar 24,2 persen dari harga jual. Sementara itu, rokok konvensional menanggung beban pajak yang mencapai 72,8 persen. Perbedaan beban pajak ini membuat harga rokok elektrik menjadi lebih murah dibandingkan rokok konvensional.
Ridwan menjelaskan beban pajak harga yang dibayar konsumen berasal dari berbagai komponen, yaitu cukai, PPN, dan pajak rokok daerah.
“Tarif cukai rokok elektrik perlu dinaikan secara signifikan agar jarak keterjangkauan dengan produk lain tidak terlalu lebar, serta mencegah produk ini menjadi pilihan lebih murah ketika pemerintah menaikan tarif cukai,” ujarnya.
Menurut Ridwan, 1 ml cairan rokok elektrik diasumsikan setara dengan 13 batang rokok konvensional. Sementara itu, satu produk rokok elektrik dapat digunakan hingga 2 minggu.
Karena itu, tidak mengherankan jika berdasarkan indikator Relative Income Price (RIP), produk rokok elektrik akan menjadi pilihan masyarakat Indonesia dengan kemampuan ekonomi saat ini. Selain itu, harga cairan rokok elektrik hanya bekisar Rp 60-150 ribu per 100 ml.
Keterjangkauan harga ini juga terlihat dari peningkatan penjualan cairan rokok elektrik di Indonesia yang naik 12 kali lipat, dari 127 ribu liter pada 2013 meningkat menjadi 1,6 juta liter pada 2025.
Selaras dengan peningkatan nilai penjualannya, nilai pasar rokok elektrik juga mengalami pertumbuhan hingga 30 kali lipat. Nilai pasar ini meningkat dari dari Rp 244,8 miliar pada 2013 menjadi Rp 7,7 triliun pada 2025.
“Dampak rokok elektrik yang terjangkau menjadi ancaman serius bagi perlindungan kesehatan anak-anak dan masyarakat dari asap rokok,” katanya.
Ketua RUKKI Muhammad Bigwanto juga mendorong pelarangan produk rokok elektrik secara permanen di Indonesia. RUKKI menilai produk rokok ini sama berdampak buruk terhadap kesehatan generasi muda, dan masyarakat.
“Murahnya rokok elektrik dapat menggagalkan upaya penghentian adiksi nikotin karena rokok konvensional justru beralih ke rokok elektrik,” katanya.
Sementara itu, Yayasan Lentera Anak menemukan permasalahan penggunaan rokok elektrik di kalangan siswa di 7 sekolah di Jakarta. Investigasi yang dilakukan pada April-Mei 2026 menemukan siswa di 7 sekolah ini memiliki produk rokok elektrik secara pribadi.
Project Officer Lentera Anak, Rama Tantra Solikin, mengatakan perangkat yang ditemukan didominasi jenis rokok elektrik Pods sebesar 77 persen. Selanjutnya, jenis Nixx mencapai 19 persen, dan vape 4 persen.
Dari sisi varian rasa, siswa paling banyak memilih rasa rasa buah-buahan 55 persen dan permen 16 persen. Alasan mereka merokok diakibatkan rasa penasaran, diajak teman, dan dianggap aman dibanding rokok konvensional.
Anak-anak mendapatkan rokok elektrik dengan berbagai cara. Mereka membelinya secara langsung di toko vape, melakukan jual beli di media sosial, serta memesan produk secara online melalui gawai.
“Anak mulai mencoba rokok elektronik sejak usia 12 tahun, dominan di usia 16 tahun, dan terungkap juga adanya siswa yang bertindak sebagai penjual (seller) device dan liquid di sekolah,” ujarnya.
Menurut Rama, siswa juga melakukan berbagai cara untuk mengelabui orang tua dan pihak sekolah. Mereka menyembunyikan perangkat rokok elektrik di luar gerbang sekolah atau warung sekitar.
“Orang tua dan guru umumnya tidak menyadari keberadaan perangkat karena bentuknya yang menyerupai flashdisk atau pulpen,” katanya.
Rama menambahkan, rokok elektrik semakin diminati karena adanya pengaruh dari berbagai event rokok elektrik di tempat yang menjadi viral. Salah satunya adalah event tahunan Jakarta International Vape Expo 2026 yang akan digelar 26-27 September di JIExpo Kemayoran dengan mengusung judul “Pesta Rakyat Vapers Indonesia”.
Kepada Prohealth menanggapi permasalahan itu, Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Nova Emelda memastikan temuan-temuan Rukki dan Lentera Anak sesuai dengan hasil pemantauan BPOM.
Nova mengatakan BPOM telah melakukan pemantauan produk rokok elektrik di 367 penjualan dan 58.645 item produk.
Hasil pengawasan menunjukkan sebanyak 82,5 persen produk rokok elektrik tidak mencantumkan nama atau alamat produsen atau importir. Selain itu 68,5 persen tidak mencantumkan batas usia 21 tahun ke atas.
BPOM juga menemukan format penulisan kadar nikotin yang tidak seragam. Bahkan, terdapat produk yang sama sekali tidak mencantumkan keterangan mengenai kadar nikotin.
“Kemasannya banyak yang menyerupai makanan atau minuman anak, lalu mencantumkan fakta nutrisi palsu, hingga berkamuflase menyerupai spidol, lem stick, smartwatch,” katanya.
Padahal, menurut Nova, produk rokok elektrik tidak berbeda dengan rokok konvensional yang diperuntukkan hanya bagi masyarakat berusia 21 tahun ke atas. Segala bentuk iklan atau promosi yang menargetkan anak-anak dilarang keras.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas BPOM lebih sistematis, diperlukan peraturan teknis turunan yang lebih lengkap. Nova menjelaskan saat ini masih berlangsung proses penyusunan peraturan lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan pelaku usaha untuk melakukan pengawasan rokok elektrik.
Salah satu hal yang masih dalam proses adalah pengaturan mengenai batas kadar nikotin. Hingga saat ini, batas kadar nikotin belum tersedia karena aturan ini belum selesai disusun kementerian terkait yang di bawah koordinasi Kemenko PMK.
“Namun kami menilai nikotin dengan kadar berapapun tetap berbahaya tidak ada batas aman. Sesuai dengan mandat PP No 28 Tahun 2024 kami akan melakukan pengawasan rokok elektrik secara khusus,” ujarnya.
Nova juga menambahkan BPOM akan mendukung kebijakan pelarangan zat berbahaya, termasuk pelarangan permanen rokok elektrik yang diinisiasi oleh Badan Narkotika Nasional.
RUKKI dan Lentera Anak menuntut adanya kebijakan peningkatan signifikan tarif cukai terhadap rokok elektrik. Selain itu, keduanya mendorong penyederhanaan struktur cukai konvensional dengan mengurangi jumlah tier hingga tidak ada golongan dengan beban pajak sangat rendah.





