Prohealth.id — Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli
Lingkungan

Persidangan Perkara Gajah Pelalawan Ungkap Rantai Perdagangan

Admin

5 menit baca

Persidangan Perkara Gajah Pelalawan Ungkap Rantai Perdagangan

Koalisi Untuk Gajah Pelalawan kembali memantau perkembangan persidangan perkara perburuan dan perdagangan gading gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Pengadilan Negeri Pelalawan yang sudah bersidang sebanyak lima kali. Pada persidangan 15 September 2026, Majelis Hakim menyatakan penolakan terhadap eksepsi yang diajukan tiga terdakwa atas nama Sulaiman, Hendro, dan Fadly sehingga proses persidangan perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, saksi dari Polres Pelalawan menerangkan bangkai gajah yang ditemukan di konsesi C99 Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, pada 2 Februari 2026, telah membusuk dengan bagian kepala dan belalai terpisah. Terdapat pula tanda yang menurut saksi menunjukkan gading telah dipotong. Saksi juga menyatakan tidak dapat memastikan peran masing-masing terdakwa terhadap temuan tersebut.

Dalam persidangan 21 September 2026, saksi dari Polda Riau mengungkap rangkaian dugaan perdagangan gading yang melibatkan sejumlah pihak. Berdasarkan keterangan saksi, Rito Armanda dan Anerdi (DPO) berperan melakukan perburuan, sementara Fadly memberikan modal.

Gading kemudian berpindah dari Fadly kepada Hermansyah Yunus, lalu dikirim melalui Ali Butir Chan kepada Arif Rachman di Surabaya dan selanjutnya berpindah kepada sejumlah pihak hingga ditawarkan kepada pembeli di Jakarta.

Rangkaian ini menunjukkan dugaan pembagian peran mulai dari perburuan, pembunuhan, pembelian, pengemasan, pengiriman hingga pencarian pembeli. Namun, saksi Polda Riau mengaku tidak pernah melihat langsung gading yang menjadi barang bukti.

Ia juga tidak dapat memastikan gading yang diperjualbelikan tersebut berasal dari gajah yang ditemukan mati di Blok C99. Hal ini menjadi penting untuk didalami karena dalam persidangan, muncul keterangan bahwa belum dilakukan pengujian laboratorium untuk memastikan asal-usul gading.

Keterkaitan antara bangkai gajah di C99 dengan gading yang diperjualbelikan perlu dibuktikan secara cermat berdasarkan alat bukti yang sah.

Selanjutnya, agenda pemeriksaan saksi yang dihadiri oleh dua karyawan PT RAPP, menerangkan bahwa malam setelah temuan tersebut, pihak perusahaan melaporkannya kepada kepolisian dan mengamankan lokasi sambil menunggu kedatangan petugas. Saksi menjelaskan terdapat sejumlah pos keamanan perusahaan dan hanya terdapat satu akses menuju lokasi penemuan bangkai gajah.

Saksi lainnya menerangkan bahwa keberadaan gajah liar di areal konsesi biasanya diketahui melalui patroli perusahaan dan karyawan akan diberi informasi apabila gajah liar muncul. Saksi juga menyatakan bahwa lokasi ditemukannya bangkai merupakan jalur gajah.

Satu hal yang kami perhatikan dalam persidangan 21 September 2026, sebelum kedua saksi dari perusahaan disumpah oleh Ketua Hakim, saksi Mhd Ali Huta Lubis selaku Humas PT RAPP Sektor Ukui sempat menyebut bahwa ia kenal dengan satu terdakwa bernama Rito Armanda karena Rito pernah bekerja di PT RAPP.

Namun, keterangan ini belum ditindaklanjuti di persidangan tersebut. Keterangan tersebut menarik untuk didalami. Sebelumnya, dalam konferensi pers pengungkapan kasus kematian gajah yang digelar Polda Riau pada 3 Maret 2026, wartawan sempat menanyakan kemungkinan keterlibatan perusahaan karena dua dari sembilan lokasi kejadian perburuan gajah yang disampaikan saat itu berada di dalam konsesi PT RAPP.

Saat itu, Kapolda Riau Herry Heryawan menyatakan bahwa dari 15 tersangka yang ditetapkan, belum ditemukan indikasi keterlibatan perusahaan.

Dengan munculnya keterangan baru di persidangan mengenai akses, sistem pengamanan, patroli, serta pengetahuan perusahaan mengenai keberadaan gajah di areal konsesi, patut dipertanyakan sejauh mana aspek-aspek tersebut telah didalami sejak tahap penyelidikan dan pemberkasan perkara mengenai kemungkinan keterlibatan PT RAPP.

Annisa Rahmawati, Senior Wildlife Campaigner Geopix mengatakan “Kami berharap agar para penegak hukum melakukan pendalaman terkait indikasi keterlibatan maupun kelalaian perusahaan dalam kasus ini. Dari catatan kami, paling tidak ada 49 gajahn sumatera yang sudah mati mengenaskan di konsesi milik PT RAPP.

“Koalisi Untuk Gajah Pelalawan berharap pemeriksaan berikutnya terhadap para terdakwa dan saksi dapat mengejar fakta tersebut secara lebih mendalam, sehingga seluruh rangkaian peristiwa di sekitar lokasi kematian gajah dapat terungkap dan tidak ada fakta yang terlewat dalam proses penegakan hukum.”

Jangan berhenti pada pelaku lapangan

Pada agenda lain, persidangan juga mengungkap dugaan perburuan satu ekor gajah pada 2024 yang melibatkan Samsul, Rito, dan Lubis (DPO). Berdasarkan keterangan saksi Polres Pelalawan, Samsul disebut berperan sebagai penunjuk jalan, Lubis sebagai penembak gajah, dan Samsul bersama Rito mencincang kepala untuk mengambil gading.

Majelis Hakim kemudian memastikan bahwa keterlibatan Samsul yang diterangkan saksi berkaitan dengan peristiwa 2024, bukan kematian gajah di C99 pada 2026. Rangkaian keterangan tersebut semakin menunjukkan pentingnya melihat perkara ini secara lebih luas. Persidangan tidak hanya perlu mengurai siapa yang melakukan perburuan, tetapi juga bagaimana gading diperoleh hingga masuk ke jaringan perdagangan.

Koalisi juga mengapresiasi peningkatan kehadiran Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan 15 September 2026, enam JPU hadir dari total delapan JPU yang ditugaskan. Sebelumnya, hanya dua JPU yang hadir dalam persidangan awal.

Fitriani Dwi Kurniasari dari For Gajah Rahman menyampaikan, “Sebelumnya kami sempat khawatir karena JPU yang seharusnya delapan orang, di persidangan pertama dan kedua hanya ada dua orang JPU saja. Kami sempat sampaikan concern ini ke Kajari, dan pada persidangan kali ini ada peningkatan jumlah JPU yang hadir menjadi enam orang. Kami mengapresiasi respons tersebut karena kehadiran tim penuntut yang memadai penting untuk memastikan proses persidangan berjalan optimal.”

Menurutnya, perkara gajah ini sangat kompleks dengan jumlah terdakwa, berkas perkara, saksi, barang bukti, dan fakta-fakta pembuktian yang banyak serta saling berkaitan erat. Belum lagi ditambah belasan advokat yang turut hadir mendampingi terdakwa. Semua kompleksitas ini memerlukan tingkat ketelitian serta fokus yang tinggi yang bisa saja sulit dilakukan hanya dengan satu atau dua orang jaksa penuntut.

“Kami berharap konsistensi kehadiran tim JPU yang memadai dapat dipertahankan di seluruh rangkaian sidang,” ujar Fitriani.

Atas berbagai temuan yang telah diuraikan di atas, Koalisi Untuk Gajah Pelalawan menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Majelis Hakim dan JPU untuk mengungkap keterkaitan dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini secara menyeluruh, termasuk memastikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian.

2. Mendorong proses penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai perburuan dan perdagangan gading gajah, apabila ditemukan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

3. Mendorong pendalaman terhadap keterangan para saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan, termasuk terkait temuan bangkai gajah di konsesi PT RAPP Blok C99 Distrik Ukui serta pengiriman paket yang diduga berkaitan dengan perdagangan gading.

4. Mendorong transparansi dan kehati-hatian dalam proses pembuktian, mengingat perkara ini berkaitan dengan kejahatan terhadap satwa dilindungi dan memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan populasi gajah sumatera.

5. Mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menilai kejahatan ini sebagai tindak kriminal saja, tetapi perlu memperhitungkan nilai kerugian ekologis, budaya, dan potensi genetik akibat hilangnya individu-individu gajah sumatera sebagai bagian dari kesatuan ekosistem yang utuh. Terlebih, gajah sumatera merupakan satwa ikonik Indonesia yang populasinya terancam punah.

Koalisi Untuk Gajah Pelalawan terus memantau jalannya persidangan dan mendorong proses penegakan hukum yang transparan dan berpihak pada perlindungan gajah sumatera.