Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menyayangkan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dianggap tidak tegas dalam menyikapi persoalan label halal pada kemasan rokok. Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Hasbullah Thabrany menilai sikap itu dapat membuat masyarakat, khususnya konsumen muslim, tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai status produk rokok. Menurut dia, tujuan aturan mengenai jaminan produk halal salah satunya memberikan informasi yang lengkap kepada konsumen.
“Saya sangat sayangkan ketidakberanian MUI untuk menjelaskan lebih tegas. Statemennya kan tidak tegas,” kata Hasbullah kepada Prohealth setelah acara debat publik “Rokok: Halal atau Non-Halal?” yang diinisiasi Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) dan Komnas PT di JS Luwansa Hotel and Convention Center Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 19 Desember 2026.
Ia mengatakan penilaian mengenai kehalalan suatu produk tidak semestinya hanya didasarkan pada bahan yang digunakan. Menurutnya, dampak konsumsi produk juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan sikap.
Hasbullah berharap MUI segera mengeluarkan pernyataan yang lebih tegas mengenai status rokok. Ia menyebut rekomendasi MUI diperlukan agar tidak terjadi keraguan di tengah masyarakat.
“Saya berharap sebulan ini MUI berani membuat statement. Paling tidak, ada rekomendasi dari MUI,” ujarnya.
Hasbullah juga menyinggung perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai status rokok. Ia menduga adanya kekhawatiran terhadap perbedaan pendapat membuat sebagian pihak belum mengambil sikap yang lebih tegas.
“Jangan melihat dari bahannya saja. Itu diharamkan dalam Islam karena dampaknya, bukan dari bahannya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada label halal pada produk rokok, masyarakat setidaknya tidak mendapatkan petunjuk bahwa produk tembakau berstatus halal. Namun, keputusan untuk mengonsumsi atau tidak tetap menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Hasbullah sebelumnya menyatakan akan menggugat apabila pada 18 Oktober 2026 mendatang terdapat label halal pada produk rokok. Ia menilai pemerintah perlu menggunakan aturan jaminan produk halal untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat.
“Kalau sampai ada label halal, saya akan tuntut MUI dan BPJPH,” ujar Hasbullah.
Selain itu, ia juga mengkritik pertimbangan penerimaan negara apabila digunakan sebagai alasan dalam menentukan kebijakan terkait produk rokok. Menurutnya, kepentingan penerimaan negara tidak seharusnya mengesampingkan tujuan perlindungan konsumen.
Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, kosmetik, obat tradisional, suplemen, serta barang gunaan yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Ketentuan Wajib Halal Oktober 2026 itu ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024.
Kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk yang beredar di Indonesia. Kebijakan itu juga ditujukan untuk memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan usahanya.
Di sisi lain, produk tembakau dan rokok elektronik dikategorikan sebagai zat adiktif dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui aturan pelaksananya, PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur bahwa pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik antara lain bertujuan menurunkan prevalensi perokok, mencegah perokok pemula, serta melindungi masyarakat dari dampak buruknya terhadap kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.
Dalam debat publik itu, Amirsyah Tambunan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan rekomendasi MUI menyikapi logo halal pada rokok yaitu meminta DPR segera membuat undang-undang larangan merokok di tempat umum, di depan anak-anak dan wanita hamil. Kedua, mendorong pemerintah pusat dan daerah membuat regulasi larangan merokok bagi anak-anak dan wanita hamil. Selanjutnya, pemerintah juga diminta tegas menindak pelanggar aturan merokok di tempat umum. Dorongan MUI berikutnya, kata dia, kepada pemerintah untuk melarang iklan rokok baik langsung maupun tidak langsung. Terakhir, MUI meminta para ilmuwan membuat penelitian tentang manfaat tembakau selain menjadi rokok.
“Soal rokok ini halal atau non halal bagaimana? Jangan gegabah dulu memutuskan. Mau ikut fatwa MUI silakan, antara haram dan makruh. Tapi kalau mau difatwakan, maka bisa menimbulkan kontroversi luar biasa,” kata Amirsyah dalam debat publik “Rokok: Halal atau Non-Halal?”.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa hukum merokok berada dalam perbedaan pendapat antara makruh dan haram. Keputusan itu dihasilkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III yang digelar di Padang Panjang, Sumatera Barat pada tahun 2009. Dalam keputusan itu, peserta Ijtima sepakat bahwa merokok hukumnya haram dalam kondisi tertentu, yakni di tempat umum, bagi anak-anak, dan bagi perempuan hamil.
“Tidak mudah memberi cap stempel walaupun sekadar halal dan haram,” kata Amirsyah.
Sementara itu, Direktur Registrasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Djamaludin mengatakan produk rokok tidak termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021.
Djamaludin menegaskan, pelaksanaan sertifikasi halal oleh BPJPH mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), peraturan pemerintah, dan Keputusan Menteri Agama (KMA). Menurut dia, BPJPH menjalankan ketentuan itu untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kepastian mengenai produk halal kepada masyarakat.
“Produk ini masuk komoditas apa? Rokok tidak dimakan, dikunyah, atau diminum. Bukan juga obat. Sehingga ini ada kekosongan hukum,” kata Djamaludin yang bergabung melalui Zoom.
Berdasarkan aturan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, cakupan produk yang wajib bersertifikat halal dikelompokkan ke dalam beberapa sektor utama yaitu makanan dan minuman, obat, kosmetik, Produk kimiawi, biologis, dan rekayasa genetik, hingga barang gunaan seperti pakaian, aksesoris, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alas kaki, dll.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah PP Muhammadiyah KH M. Saad Ibrahim mengatakan Muhammadiyah berpandangan bahwa rokok hukumnya haram. Meski demikian, ia menghormati adanya perbedaan pandangan ulama mengenai hukum merokok.
Menurut Saad, pertimbangan itu didasarkan pada mudarat rokok yang dinilai lebih besar dibandingkan manfaatnya. Ia mengatakan, bahkan jika manfaat dan mudarat rokok berada pada tingkat yang sama, konsumsi rokok tetap tidak diperbolehkan.
“Ketika kemanfaatannya 50 persen dan mudarat 50 persen seperti itu saja tetap tidak diperbolehkan, apalagi yang mudaratnya lebih banyak. Kalau kita masih tampilkan rokok itu halal, itu sebuah kemunduran,” kata Saad.





