Prohealth.id — Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli
Lingkungan

WALHI Kecam Pernyataan Tak Butuh Hutan untuk Sawah

Prohealth

3 menit baca

WALHI Kecam Pernyataan Tak Butuh Hutan untuk Sawah
Deforestasi. (Sumber: Trend Asia/2025)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 yang menyebut pemerintah tidak lagi membutuhkan pembukaan kawasan hutan untuk pangan tidak sejalan dengan realitas kebijakan dan kondisi di lapangan.

Di tengah klaim penghentian pembukaan hutan, pemerintah masih menjalankan berbagai kebijakan pangan dan energi yang bergantung pada pelepasan kawasan hutan dan konversi hutan alam. Misalnya, alokasi 5,7 juta hektar hutan untuk proyek pangan dan energi yang baru diumumkan Kementerian Kehutanan beberapa waktu lalu.

Menurut Musdalifah Jamal, Pengampanye Ekosistem Esensial dan Pangan WALHI Nasional, kontradiksi ini menunjukkan pemerintah belum meninggalkan paradigma pembangunan yang menempatkan hutan sebagai cadangan lahan untuk memenuhi target swasembada pangan dan energi.

Hutan masih diposisikan sebagai ruang yang dapat dikonversi ketika negara membutuhkan lahan baru, meskipun berbagai pengalaman menunjukkan bahwa pendekatan tersebut justru melahirkan kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan bencana ekologis.

Ia menyatakan pernyataan pemerintah tidak lagi membutuhkan pembukaan hutan untuk pangan bertentangan dengan fakta di lapangan. Hingga saat ini kawasan hutan masih dilepas dan dialokasikan untuk berbagai proyek pangan dan energi.

“Selama kebijakan yang menjadikan hutan sebagai ruang ekspansi pembangunan masih dipertahankan, maka klaim penghentian pembukaan hutan hanya menjadi narasi yang tidak mencerminkan kenyataan,” kata Musdalifah.

WALHI mencatat sepanjang tahun 2025 Indonesia masih kehilangan 283.803 hektare hutan. Selain itu, sekitar 26 juta hektare hutan alam masih berada dalam ancaman melalui berbagai skema perizinan seperti PBPH, WIUP, dan HGU. Di saat yang sama, pemerintah masih menyediakan kawasan hutan untuk mendukung agenda pangan dan energi yang diklaim sebagai bagian dari ketahanan nasional.

Kontradiksi paling jelas terlihat di Merauke, Papua Selatan. Dari 486.939 hektare kawasan hutan yang telah dilepas, sekitar 265.208 hektare merupakan hutan alam. Kawasan tersebut direncanakan untuk pengembangan kebun tebu etanol, cetak sawah baru, dan perkebunan sawit untuk mendukung program biodiesel B50. Di dalamnya terdapat sedikitnya 24 kampung Msyarakat Adat yang berpotensi kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupannya.

Musdalifah mengatakan hingga awal Juli 2026, kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke seluas 2,32 juta hektare telah menyebabkan pembukaan sekitar 40 ribu hektare hutan alam. WALHI bersama koalisi memperkirakan potensi deforestasi akibat proyek tersebut dapat mencapai 695.315 hektare.

“Fakta ini menunjukkan bahwa pembukaan kawasan hutan masih menjadi bagian dari strategi pembangunan pangan dan energi nasional,” terang Musdalifah.

Pengalaman berbagai proyek food estate menunjukkan bahwa perluasan kawasan bukan solusi atas persoalan pangan. Saat ini terdapat sekitar 3,69 juta hektare alokasi ruang untuk food estate, dengan sekitar 1,57 juta hektare berada di dalam kawasan hutan.

Sayangnya, proyek tersebut alih-alih memperkuat ketahanan pangan justru meninggalkan kerusakan lingkungan, konflik agraria, hilangnya wilayah kelola rakyat dan risiko bencana ekologis. Sedikitnya lima proyek food estate di Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua juga gagal mencapai target yang dijanjikan.

Klaim biofuel sebagai solusi kemandirian energi juga tidak dapat dilepaskan dari dampaknya terhadap hutan. Sepanjang 2021- 2025, ekspansi sawit telah menyebabkan deforestasi hutan alam seluas 424 ribu hektare. Sementara pembukaan kawasan untuk perkebunan tebu telah mencapai 15.613 hektare. Di Merauke, sebagian kawasan hutan yang dilepas bahkan dialokasikan untuk mendukung program sawit B50 dan tebu etanol.

Ia mengatakan pernyataan saja tidak cukup untuk menunjukkan komitmen untuk tidak membuka hutan untuk sawah. Lebih dari itu, pemerintah harus menyusun kebijakan secara partisipatif untuk melindungi hutan dari proyek-proyek pangan dan energi skala besar.

“Misalnya, bagaimana pengaturan moratorium berbasis pemulihan selama 20 tahun harusnya diatur dalam UU Kehutanan yang tengah direvisi. Norma hukum dan kebijakan saja sering tidak dijalankan oleh pemerintah, apalagi hanya pernyataan seperti itu,” tutur Musdalifah.